BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
A. Kesimpulan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
Dasar hukum tentang adanya Pajak Bumi dan Bangunan antara lain dari Undang-undang, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan berupa Surat Edaran Dirjen Pajak.
Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak. Besarnya perentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Yang menjadi Objek dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan bangunan, sedangkan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Orang dan Badan Hukum secara nyata. Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
B. Saran
Sebagai Warga Negara yang baik Kita haruslah membayar pajak karena itu suatu kewajiban sebagai warga Negara yang cinta Negara nya.
0 Response to "Makalah Pajak Bumi dan Bangunan BAB III"
Post a Comment