Makalah Peranan PPATK dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 BAB III



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarakan pembahsan di atas maka dapat ditarik kesimpulan mengenai peranan PPATK baik dalam rangka pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana pencuciana uang :
1.        Dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang PPATK dalam menjalankan tugas PPATK tersebut, maka PPATK juga memiliki fungsi-fungsi yang menjadi acuan dalam menjalankan tugasnya, yang tertuang dalam pasal 40 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain itu dalam pencegahan ini dilakukan upaya preventif yaitu mengeluarkan pedoman dan peraturan , PPATK juga melakukan pengawasan tingkat kepatuhan penyedia jasa keuangan,maupun yang secara implisit seperti penyelenggaraan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan.
2.        Dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang PPATK yaitu  dengan cara membantu aparat penegak hukum memberikan informasi-informasi keuangan dalam rangka mengungkapkan kasusyang ditangani, lalu PPATK mempunyai tugas dan wewenang yang merupakan dua tugas utama yang menonjol dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu tugas mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tugas membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana yang melahirkannya (predicate offences).


B.     Saran
Dalam  kajian di atas maka penuli berusaha memberikan saran adalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, antara lain :
1.      Bagi PPATK yang menjadi ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebaikanya, harus menjaga konsistensi dan harus menjaga profesionalisme dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya yaitu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuciana uang.
2.      Bagi masyarakat, jangan terlalu mengandalkan PPATK sebagai lemabaga khusus yang melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, seharusnya masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.











DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Peranan PPATK dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 BAB III"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */