BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam KUHP Indonesia mengandung unsur niat, sedangkan dalam KUHP Korea teidak mencatumkan niat, lalu dalam KUHP Korea percobaan yang tidak mungkin diselesaikan karena ketidakmampuan alat atau objeknya tetap dapat dipidana, hanya saja pidananya dikurangi dengan syarat “telah ada/timbul risiko atau kerugian”. Namun selain itu mungkin juga tidak dipidana. Hal ini semua tergantung pada penilaian hakim. Ketentuan seperti di atas tidak ada dalam KUHP Indonesia.
Mengenai perbuatan persiapan atau persekongkolan untuk melakukan kejahatan yang tidak sampai pada tahap permulaan perbuatan, menurut Pasal 28 KUHP Korea tidak dapat dipidana kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Rumusan secara eksplisit seperti ini tidak terdapat dalam KUHP Indonesia.
Mengenai pidana percobaan, dalam Pasal 25 (2) KUHP Korea di atas ditentukan bahwa pidananya dapat dikurangi dibawah ancaman pidana untuk kejahatan yang selesai/sempurna. Berapa jumlah pengurangan pidananya tidak ditentukan secara pasti oleh undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Capat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014.
Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996.
0 Response to "Makalah Analisis Komparatif Ketentuan Mengenai Asas Percobaan yang Di Atur Dalam Kuhp Korea BAB III Kesimpulan"
Post a Comment