BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Diutusnya manusia di dunia ini guna mengemban amanah suci yaitu sebagai khalifah. Dan jelas bahwa ini semua memerlukan bekal yang cukup guna memenuhi kelangsungan hidupnya. Baik kebutuhan yang bersifat materi maupun non-materi. Sehingga ia tidak merasa kekurangan dan tidak pula tergantung kepada orang lain. Yang pada akhirnya ia akan merasa tenang beribadah kepada sang pencipta dalam menjalankan visi dan misinya sebagai khalifah dimuka bumi. Oleh karenanya, Allah menciptakan semua yang ada di atas bumi ini untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat manusia. Pemberian status ini dilengkapi dengan pemberian pedoman atau petunjuk bagi mereka, agar bisa memperoleh keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat.
Atas dasar ini, maka para ulama merumuskan bahwa tujuan umum syari’at Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan memberikan perlindungan dan kecukupan bagi semua hal yang menjadi keniscayaan, kebutuhannya, dan kelengkapannya .Keniscayaan atau keperluan dasar manusia yang harus diwujudkan dan dijaga eksistensinya adalah agama (ad-dîn), akal (al-‘aql), jiwa (an-nafs), kehormatan (al-‘irdh), dan harta benda (al-mâl).
B. Rumusan Masalah
1. definisi harta
2. klasifikasi harta
3. hak cipta dalam perspektif hukum Islam
4. harta dalam ekonomi Islam
5. hak milik dalam ekonomi Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Al-Mal (Harta)
Menurut Ibn al-Atsir kata Al-mal pada awalnya digunakan untuk arti emas atau perak, lalu pada perkembangannya digunakan untuk setiap sesuatu yang dimiliki meskipun bukan berupa emas atau perak. kata al-maal lebih sering digunakan oleh bangsa Arab untuk arti unta, karena unta sebagai harta yang paling banyak dimilki oleh bangsa arab saat itu.
Definisi kata al-mal menurut madhab hanafi adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan bisa dimiliki dan dikuasai. Jadi menurut madhab hanafi sesuatu bisa dikatakan sebagai harta jika telah memiliki dua asas, yaitu:
1. bisa dimiliki dan dikuasai,
2. bisa dimanfaatkan.Definisi kata al-mal menurut ibn abidin adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia yang bisa dimiliki dan disimpan sampai saat dibutuhkan. Tetapi definisi ini dibantah oleh Wahbah zuhaili dengan alasan definisi ibn abidin tidak komprehensif karena ada barang yang termasuk harta tapi tidak bisa disimpan lama seperti sayuran.
Sedangkan menurut jumhur ulama kata al-mal adalah sesuatu yang mempunyai nilai untuk dijual dan nilai harta itu akan terus ada kecuali kalau semua orang telah meninggalkannya (tidak berguna lagi bagi manusia) yang mana diwajibkan untuk menggantinya bila merusakannya atau menghilangkannya.
Dari kedua definisi ini bisa disimpulkan bahwa madhab Hanafi tidak mengakui eksistensi manfaat sebagai harta, tetapi sebagai hak milik karena tidak ada bentuk nyatanya. Sedangkan jumhur ulama mengakui eksistensi manfaat sebagai harta karena tujuan utama seseorang memiliki suatu harta adalah manfaatnya bukan dzatnya. Oleh karena itu dalam madhab Hanafi akad sewa bisa selesai atau berhenti sebab wafatnya pihak penyewa (musta`jir) meskipun masa sewa belum habis dengan dalih bahwa manfaat itu bukan termasuk harta sehingga tidak bisa diwariskan kepada ahli waris. Berbeda dengan jumhur ulama yang berpendapat bahwa wafatnya musta`jir tidak bisa menghentikan akad sewa tetapi bisa terus berlanjut sampai masa sewa habis dengan alasan bahwa manfaat itu adalah termasuk harta sehingga bisa diwariskan.
B. Klasifikasi Al-Mal Menurut Fuqoha
Ulama mengklasifikasikan al-mal beradasarkan empat kategori :
1. berdasarkan boleh atau tidaknya penggunaan menurut syariat, al-mal dibagi menjadi dua:
a. harta yang bernilai (mal mutaqowwim) yaitu semua harta yang diperbolehkan penggunaannya menurut syariat, seperti makanan dan minuman yang halal.
b. Harta yang tidak bernilai (mal ghoiru mutaqowwim) yaitu semua harta yang tidak diperbolehkan penggunaannya menurut syariat kecuali dalam keadaan darurat, seperti babi dan minuman keras.
Manfaat pengklasifikasian al-mal beradasarkan kategori ini adalah :
· untuk mengetahui apakah suatu harta itu boleh diajadikan obyek dari suatu transaksi atau tidak. Jika suatu barang itu termasuk kategori harta yang bernilai maka boleh dijadikan sebagai obyek dari suatu transaksi. Dan sebaliknya jika termasuk kategori Harta yang tidak bernilai maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai obyek dari suatu transaksi.
· Untuk mengetahui apakah suatu harta jika dirusakkan atau dimusnahkan itu wajib untuk diganti atau tidak. Jika suatu barang itu termasuk kategori harta yang bernilai maka wajib diganti jika dirusakkan atau dimusnahkan. Dan sebaliknya jika termasuk kategori Harta yang tidak bernilai maka tidak diwajibkan untuk menggantinya jika dirusakkan atau dimusnahkan.
Dari pengklasifikasian berdasarkan kategori ini bisa disimpulkan bahwa ulama membedakan antara materi dan nilai. Materi bisa terwujud hanya ketika seluruh manusia atau sebagaian di antara mereka menggunakannya sebagai materi. Tetapi nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran syariat. Minuman keras, bangkai, babi adalah harta atau materi, tetapi tidak bisa dikatakan sebagai barang bernilai
Dari pengklasifikasian berdasarkan kategori ini bisa disimpulkan bahwa ulama membedakan antara materi dan nilai. Materi bisa terwujud hanya ketika seluruh manusia atau sebagaian di antara mereka menggunakannya sebagai materi. Tetapi nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran syariat. Minuman keras, bangkai, babi adalah harta atau materi, tetapi tidak bisa dikatakan sebagai barang bernilai
2. berdasarkan tetap atau tidaknya suatu harta pada tempatnya, al-mal dibagi menjadi dua:
a. harta tidak bergerak (`aqor), yaitu harta yang tidak bisa dipindahkan dari tempat asalnya ke tempat lain, Seperti rumah dan tanah.
b. Harta bergerak (mal manqul), yaitu harta yang bisa dipindahkan dari tempat asalnya ke tempat lain, seperti hewan dan pakaian.
Manfaat pengklasifikasian al-mal beradasarkan kategori ini adalah :
· Untuk mengetahui apakah suatu harta itu bisa diwakafkan atau tidak. Menurut madhab Hanafi diperbolehkan mewakafkan harta yang tetap, sedangkan harta yang tidak tetap maka tidak diperbolehkan untuk diwakafkan.
· Untuk mengetahui apakah suatu harta itu boleh dijual sebelum diserahterimakan oleh penjual ke pembeli atau tidak. Menurut madhab Hanafi diperbolehkan menjual harta yang tetap meskipun belum diterima oleh pembeli, sedangkan harta yang tidak tetap maka tidak diperbolehkan untuk dijual sebelum diterima oleh pembeli.
3. berdasarkan sama atau tidaknya individu dan partikel suatu harta dengan harta lain, al-mal dibagi menjadi dua:
a. mal mitsliy
yaitu harta yang mempunyai kesamaan dengan harta lain, baik dalam segi individual maupun partikelnya tanpa ada perbedaan berarti yang bisa mempengaruhi perbedaan nilai dalam transaksi. Seperti contoh: tepung, kain, mobil.
b. Mal qimiy, yaitu yaitu harta yang tidak mempunyai kesamaan dengan harta lain, baik dalam segi individual maupun partikelnya. atau mempunyai kesamaan tapi dengan adanya perbedaan yang bisa mempengaruhi perbedaan nilai dalam transaksi. Seperti contoh: hewan, tanah, tanaman.
Manfaat pengklasifikasian harta berdasarkan kategori ini adalah:
· Untuk mengetahui ganti rugi yang harus ditanggung oleh seseorang yang menghilangkan atau merusakkan suatu harta. Jika harta yang dihilangkan adalah termasuk jenis mal mitsliy maka dia harus mengganti harta tersebut dengan harta yang sama persis. Tetapi jika harta yang dihilangkan atau dimusnahkan itu termasuk mal qimiy maka dia harus mengganti dengan nilai dari harta tersebut.
· Untuk mengetahui boleh atau tidaknya pembagian suatu harta yang dimiliki bersama ketika salah satu pemilik tidak hadir dan tanpa persetujuannya. Jika harta tersebut termasuk jenis mal mitsli maka diperbolehkan membagi harta milik bersama meskipun tanpa kehadiran salah satu pemiliknya dan tanpa izin darinya. Sedangkan jika harta tersebut termasuk jenis mal qimiy maka tidak diperbolehkan untuk membagi harta milik bersama tanpa kehadiran salah satu pemiliknya dan tanpa izin darinya.
4. berdasarkan berkurang atau tidaknya dzat suatu harta setelah pemakaian, al-mal dibagi menjadi dua:
a. mal istihlakiy: yaitu harta yang berkurang dzatnya setelah penggunaan. Seperti makanan, minuman, minyak.
b. Mal isti`maliy: yaitu harta yang tidak berkurang dzatnya setelah penggunaan, seperti baju, tikar, buku.
Manfaat dari pengklasifikasian harta berdasarkan kategori ini adalah untuk bisa mengetahui harta apakah yang boleh dijadikan obyek dari transaksi yang hanya berorientasi pada penggunaan. Harta yang termasuk dalam kategori Mal isti`maliy boleh dijadikan obyek dari transaksi yang hanya berorientasi pada penggunaan, seperti pada transaksi penyewaan dan peminjaman. Sedangkan harta yang termasuk dalam kategori mal istihlakiy tidak boleh dijadikan obyek dari transaksi yang hanya berorientasi pada penggunaan. Dan dalam transaksi yang tidak hanya berorientasi pada penggunaan saja seperti transaksi jual beli, maka harta yang termasuk kategori mal istihlakiy maupun mal isti`maliy boleh dijadikan obyek dalam transaksi tersebut.
C. Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Islam
Definisi hak cipta menurut undang-undang nomer 19 tahun 2002 tentang hak cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan definisi hak kekayaan intelektual menurut fatwa MUI no1/Munas/MUI/15/2005 adalah kekayaan yang timbul dari hasil pikir otak yang menghasilkan sebuah produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mengingat tidak ada nash yang secara eksplisit yang membahas hak cipta, maka menurut Wahbah zuhaili pembahasan tentang hak cipta menggunakan dalil maslahah mursalah yaitu bahwa setiap sesuatu atau tindakan yang sesuai dengan tujuan syariat Islam, dan mempunyai nilai mendatangkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan, namun tidak mempunyai dalil eksplisit, hukumnya harus dijalankan dan ditegakkan. Kemaslahatan tersebut bisa dilihat dari beberapa aspek, diantaranya Pencipta atau penemu temuan baru tersebut telah membelanjakan begitu besar waktu, biaya dan fikirannya untuk menemukan suatu temuan baru, maka sudah selayaknya dilindungi temuannya tersebut.
Dalam uraian mengenai definisi harta pada bab sebelumnya bisa diambil kesimpulan bahwa terdapat perbedaan ulama tentang harta. Menurut jumhur ulama hak dan manfaat dari suatu barang termasuk kategori harta. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, hak dan manfaat tidak termasuk harta. Para ulama kontemporer seperti Wahbah zuhaili berpendapat bahwa hak milik termasuk harta, oleh karenanya hak cipta dilindungi oleh syariat. Pendapat ini merujuk pada definisi harta menurut jumhur ulama. Konsekwensi hukum atas pengakuan hak milik sebagai harta adalah:
1. hak cipta adalah termasuk hak milik pribadi, dengan demikian maka syariat melindungi hak cipta dari segala tindakan yang melanggarnya.
2. pemilik hak cipta diperbolehkan untuk mentasarufkan haknya, seperti menjualnya atau memberikan hak cetak kepada penerbit tertentu.
3. hak cipta dimiliki oleh penciptanya atau penemunya, dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya jika sang pemilik wafat.
4. perbuatan mencetak, memperbanyak, menterjemah karya tulis tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat.
Pendapat ini juga diamini oleh fatwa MUI no1/Munas/MUI/15/2005 bahwa hak kekayaan intelektual dalam Islam termasuk hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana harta.
D. Harta Dalam Ekonomi Islam
Diantara tabiat manusia adalah keinginan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dan untuk memenuhi kebutuhan itu tentu saja dibutuhkan harta yang bisa didapatkan dengan usaha-usaha tertentu. Oleh karena itu, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki harta. Islam juga tidak membatasi jumlah harta yang dapat dimilki oleh seseorang.
Islam memandang harta dengan acuan akidah, yakni dipertimbangkannya kesejahteraan manusia, alam, masyarakat dan hak milik. Pandangan demikian, bermula dari landasan iman kepada Allah, dan bahwa Dia-lah pengatur segala hal dan kuasa atas segalanya. Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya karena hikmah Ilahiah. Hubungan manusia dengan lingkungannya diikat oleh berbagai kewajiban, sekaligus manusia juga mendapatkan berbagai hak secara adil dan seimbang. Kalau harta seluruhnya adalah milik Allah, maka tangan manusia hanyalah tangan suruhan untuk jadi khalifah. Maksudnya manusia adalah khalifah-khalifah Allah dalam mempergunakan dan mengatur harta itu.
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu:
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu:
1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2. Allah adalah pemilik semua harta yang sesungguhnya dan mutlak seperti yang tercantum dalam firman Allah Q.S. Al-Ma’idah (5/120)
artinya: “langit dan bumi beserta apa yang ada didalamnya adalah milik Allah”.
Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja sedangkan manusia sebagai khalifah di bumi hanya sebagai wakil dari Allah dalam menggunakan harta. Oleh karena itu dalam penggunaan harta, manusia harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. sebagaimana seorang wakil dalam hukum muamalah harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh muwakkil (yang mewakilkan).
3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan. Allah SWT berfirman Q.S Al-Baqarah : 29
Artinya : “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”. (Q.S Al-Baqarah : 29)
Dan semua apa-apa yang diciptakan Allah ta’ala di alam ini untuk manusia merupakan rahmat dari-Nya yang diberikan kepada segenap umat manusia, sebagaimana firman-Nya :
”Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir” [Q.S. Al-Jaatsiyyah : 13].
Islam tidak memandang rendah harta kekayaan dan juga tidak memandangnya sebagai penghalang untuk mencari derajat yang tertinggi dan taqarrub ke pada Allah, tetapi harta dianggap sebagai salah satu nikmat yang dianugerahkan oleh Allah kepada umat manusia dan wajib disyukuri. Bahkan dalam Al-Quran penyebutan harta seringkali menggunakan kata “khair” yang berarti baik. Harta juga disebut dalam Al-Quran sebagai perhiasan dunia, yaitu sebagai bekal bagi manusia untuk menjalani kehidupannya di dunia. Jadi, manusia tidak perlu menghindari harta karena bukan selamanya harta itu bencana bagi pemiliknya. Di sisi lain, harta bukanlah sebagai alat untuk bersenang-senang semata. Namun harta juga merupakan ujian kenikmatan dari Allah.
Syariat Islam menganjurkan manusia untuk berusaha mendapatkan harta yang halal dengan usaha yang halal juga, dan sebaliknya melarang harta yang haram yang diperoleh dari usaha yang haram. Bahkan suatu usaha untuk mendapatkan harta yang halal itu dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah dan akan diberi pahala serta ampunan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menyampaikan ancaman terhadap orang-orang yang memakan harta yang haram. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya”. [HR Ahmad dan Ad Darimi].
Islam juga mengatur pemerataan ekonomi dalam semua tingkatan ekonomi, dengan diwajibkannya zakat bagi orang-orang yang telah memiliki harta yang telah melampaui nishab. Tidak hanya berhenti sampai disini, tapi islam juga menganjurkan shadaqah, infaq, wakaf bagi orang-orang yang mempunyai harta yang lebih meskipun belum mencapai nishab. Semua ini bertujuan agar harta tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, tetapi orang-orang fakir miskin juga bisa memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
E. Hak Milik Dalam Ekonomi Islam
Hak milik adalah wewenang yang diberikan oleh syariat kepada individu maupun publik untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu harta tertentu. Dalam ekonomi Islam, hak milik dibagi menjadi dua: hak milik pribadi, dan hak milik publik. Inti dari sistem ekonomi kapitalis adalah pengakuan atas hak milik pribadi dan tidak mengakui hak milik publik (umum), tetapi menganggapnya hanya sebagai pengecualian. Dalam sistem ini, setiap individu mendapatkan kebebasan sebebas-bebasnya dalam menggunakan harta pribadinya tanpa adanya suatu aturan, bahkan negara tidak mempunyai hak untuk mengintervensi hak milik ini. Sebaliknya, dalam sistem ekonomi sosialis hak milik pribadi hanyalah sebagai pengecualian, dan yang diakui hanyalah hak milik publik. Dengan demikin, seseorang tidak berhak untuk memiliki harta, pemilik harta adalah negara. Tak satupun dari kedua sistem ini yang berhasil menempatkan individu selaras dalam suatu mosaik sosial.
Berbeda dengan dua sistem ekonomi tersebut, Islam mengakui kedua konsep hak milik secara bersamaan. Dalam artian, Islam tidak hanya mengakui hak milik individu saja, tetapi juga mengakui hak milik publik. Pengakuan atas hak milik pribadi ini tentu saja tidak dibebaskan sebebas-bebasnya tanpa aturan seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis, tapi Islam memberikan aturan main dalam hal usaha untuk mendapatkan harta dan juga dalam penggunaan harta. Islam tidak hanya mengakui hak milik individu, tapi juga melindungi hak milik individu dari siapa saja yang ingin merebutnya. Bahkan, pemerintah tidak boleh merebut ataupun mencabut hak tersebut dari pemiliknya. Dan jika pemerintah ingin menguasai hak milik ini karena adanya suatu maslahat umum di dalamnya, maka harus menggantinya dengan nilai yang sesuai.
F. Hak Milik Pribadi
Definisi hak milik pribadi dalam ekonomi islam adalah suatu hukum syariat atas suatu barang atau manfaat yang memberikan hak kepada orang yang dinisbatkan kepadanya untuk menggunakan barang atau manfaat tersebut. Dari definisi ini bisa kita tarik kesimpulan bahwa timbulnya hak milik bukan dari dzatnya suatu barang, melainkan timbul karena izin Syari` (Allah). faktor yang dapat menyebabkan timbulnya hak milik pribadi adalah:
1. pertanian dan menggarap tanah yang tidak ada pemiliknya (ihyaul mawat).
2. Pekerjaan
3. transaksi yang dapat memindahkan hak milik, seperti: jual beli, dan hibah.
4. warisan dan wasiat
5. mengumpulkan barang-barang halal yang tidak bertuan, seperti mengambil kayu bakar di hutan, mengumpulkan air sungai, dan menangkap ikan di laut.
6. keputusan hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum menjadi hak milik pribadi.
7. zakat dan nafkah.
Menurut Abdul Manan, ada 8 ketentuan syariat yang mengatur hak milik pribadi:
1. Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang legal menurut syariat Islam.
2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain.
3. penggunaan yang berfaidah.
4. pembayaran zakat sebanding dengan harta yang dimiliki
5. penggunaan yang berimbang, tidak terlalu boros dan juga tidak bakhil.
6. pemanfaatan sesuai hak
7. pemanfaatan kekayaan secara terus menerus
8. penerapan hukum waris yang tepat dalam islam
G. Hak Milik Umum
Hak milik umum adalah hukum syar`I yang terkandung dalam suatu barang atau kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruh manusia secara umum atau salah seorang diantara mereka untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan. Menurut Al-Kailani hak milik umum ini sama saja dengan hak milik negara. Berbeda dengan Zallum yang membedakan antara hak milik umum dan hak milik negara meskipun keduanya dikelola oleh negara. Menurutnya, hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang untuk mengambil dan memanfaatkannya, seperti: air, tambang, padang rumput. Sedangkan dalam hak milik negara, negara berhak untuk memberikan hak tersebut kepada siapapun yang dikehendaki sesuai dengan kebijakan negara, seperti: tanah tak bertuan, padang pasir, gunung.
Sumber-sumber hak milik umum berkisar pada: wakaf, tanah hima (tanah tak bertuan yang diputuskan oleh negara penggunaanya bagi masyarakat umum), barang tambang , kebutuhan primer seperti air dan rumput, zakat, pajak, seperlima harta rampasan perang, dan lain-lain.
Seperti halnya dalam hak milik pribadi, hak milik umum juga terdapat di dalamnya aturan main dalam penggunaannya. Dan aturan inti yang harus ditepati adalah penggunaan hak milik umum tidak boleh merugikan pihak lain yang juga berhak atas hak ini, dan juga tidak boleh melanggar maslahat umum. Negara sebagai pengelola hak milik umum tidak boleh memperluas cakupan hak milik umum yang telah ditetapkan oleh syariat, semisal negara tidak boleh memperluas hak milik umum yang berasal dari zakat untuk selain 8 golongan yang telah ditentukan oleh syariat. Di sisi lain, negara diperbolehkan untuk memperluas atau mempersempit cakupan hak ini sesuai dengan maslahat umum. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketika mengkhususkan padang rumput yang tak bertuan untuk kuda-kuda tentara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Harta adalah setiap sesuatu yang bisa dimiliki dan dikuasai yang memiliki nilai jual. Harta merupakan titipan yang diberikan oleh Allah kepada manusia sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan di dunia. Pemilik sesungguhnya dari setiap harta adalah Allah, sedangkan manusia hanyalah sebagai khalifah (wakil). Oleh karena itu dalam penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Semua aturan dalam penggunaan harta kembali kepada terjaganya maslahat.
Islam tidak memandang harta sebagai sesuatu yang hina, tapi harta dianggap sebagai perhiasan dunia yang wajib disyukuri. Disisi lain, harta juga sebagai salah satu bentuk ujian yang diberikan kepada manusia, apakah dengan harta yang dimilikinya seseorang semakin dekat kepada Allah ataukah malah semakin terlena dan lupa atas kewajibannaya kepada Allah.
Islam mengakui hak milik pribadi dan juga hak milik umum secara bersamaan. Dengan ini, kedua hak milik ini mempunyai cakupannya maing-masing. Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya mengakui hak milik pribadi dan menganggapnya sebagai dasar. Dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang hanya mengakui hak milik umum dan menganggapnya sebagai dasar.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Abdul husain at-tariqi, ekonomi Islam prinsip, dasar, dan tujuan, ter. Muhammad Irfan, cet. Pertama (Yogyakarta: magistra insania press: 2004)
Abdul Manan, teori dan praktik ekonomi Islam,(Yogyakarta: PT.dana bakti wakaf: 2003)
Ahmad Muhammad al-`assal, al-nidlam al-iqtishadi fi al-Islam mabadiuhu wa ahdafuhu, cet. Pertama (Kairo: maktabah wahbah: 1977)
Ali Abdu al-rasul, al-mabadi` al-iqtishadiyyah fi al-islam
Ibrahim fuad Ahmad, al-mawarid al-maliyyah fi al-islam, cet. ketiga (Kairo:maktabah al-anjlo al-misriyyah:1972)
Ibn Abidin, raddu al-mukhtar ala durari al-mukhtar syark tanwir al-abshar, cet.khusus (Riyadl: dar alam al-kutub: 2003)
Ibn Mandlur, Lisan al-arob, cet. Pertama (Beirut: Dar shadir: tt)
M.sholahuddin, asas-asas ekonomi Islam, cet. Pertama (Jakarta: raja grafindo persada: 2007)
Syafrinaldi, perbandingan hak cipta dalam konsep kapitalis dan hak milik dalam pandangan islam (jurnal hukum islam: volume 8: no.2:Desember: 2008)
Taqyuddin al-Nabhani, al-nidlom al-iqtshadi fi al-islam, cet. Keenam (Beirut: dar al-ummah: 2004)
Wahbah Zuhaili, fiqih islami wa adillatuhu, cet.kedua (Beirut: Dar al-fikr: 1985 )
Wahbah zuhaili, al-muamalah al-maliyah al-muashiroh, cet. Ketiga (Beirut, Dar al-fikr, 2006)
0 Response to "Makalah Harta Dan Hak Milik"
Post a Comment