Makalah Definisi Pengertian Pengembangan, Pembangunan, Organisasi dan Pengorganisasian


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Desa adalah entitas terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa dan negara. Hal ini menyebabkan desa memiliki arti sangat strategis sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Sejak masa penjajahan Hindia Belanda sekalipun, pemerintah kolonial telah menyadari peran strategis desa dalam konstelasi ketatanegaraan pada masa itu. Di samping itu, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (suratmenyurat) kepada warga.
Pasca kemardekaan Indonesia, sebagai bentuk pengakuan terhadap desa, eksistensi desa tetap dipertahankan. Hal ini tercermin dengan adanya pengaturan desa melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Rendahnya kualitas peraturan perundang-undangan tentang desa pada masa dahulu membangkitkan animo dan semangat berbagai kalangan masyarakat untuk melakukan perubahan. Pada tahun 2014, upaya tersebut membuahkan hasil dengan lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU No. 6/2014). Keberadaan UU No. 6/2014 mendapat berbagai reaksi dari masyarakat, sebagian besar mengapresiasi namun ada pula pihak yang meragukan kemampuan UU ini untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis sebagai penompang dan pendukung untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kehadiran UU No. 6/2014 sesungguhnya lahir dari kesenjangan antara peran dan fungsi strategis desa dalam penyelenggaraan roda pemerintahan yang dihadapkan dengan lemahnya kewenangan yang dimiliki desa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, sehingga membuat desa yang secara fisik ada namun dilihat dari fungsinya seperti tiada ditengah masyarakat.
Setelah pemerintah mengeluarkaan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa yang mengakui hak asal usul adat istiadat, susunan organisasi pemerintah daerah daan dibaawahnya diberikan haak self governig community daan local self goverment. Pemerintah pusat memberikan dana yang cukup besar (Rp. 1.000.000.000,-) untuk membangun desa secara terpadu pertahun dengaan sistem bottom up sselamaa  6 tahun. Semuanya harus dususun dalam rencanaa pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG). Pedoman diatur dalam permendagri no 144 tahun 2014.
Berdasarkan latar belakang di atas kelompok 4 ingin menyusun makalah tentang  tentang pelaksanaan RPJM di Desa.

1.2  Tujuan
1.      TujuanUmum
Agar mahasiswa mengerti dan memahami pengembangan dan penrorganisasia masyarakat.
2.      Tujuan kusus:
Agar mahasiswamengertidanmemahami:
1.      pengembangan, pembangunan, danpengorganisasianmasyarakat
2.      pemerintahmasyarakat yang mandiridanpemerintahpemerintahdesa yang mandiri.
3.      sistemperencanaan top down dan bottom up
4.      manajemenperencaan program
5.      sistemperencanaan RPJM dan RPK Gampungdanalurperencanaannya.

BAB  II
TINJAUAN  PUSTAKA

2.1 Definisi/pengertian Pengembangan, pembangunan,organisasi dan  
      pengorganisasian.
2.1.1 Pengembangan pembangunan, organisasi dan pengorganisasian.
2.1.1.1. Definisi pengembangan
Pengembangan  adalah   kegiatan   ilmu   pengetahuan   dan   teknologi   yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan  teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya   untuk   meningkatkan   fungsi,  manfaat,   dan   aplikasi   ilmu pengetahuan  dan  teknologi  yang  telah  ada,  atau menghasilkan  teknologi  baru. (UU RI No.18  Tahun  2002), Pengembangan  berarti proses  menterjemahkan   atau   menjabarkan   spesifikasi   rancangan   kedalam  bentuk  fitur  fisik.  (Alim  Sumarno,  2012),  Pengembangan memusatkan  perhatiannya  tidak  hanya pada analisis kebutuhan,  tetapi  juga  isu-isu  luas tentang  analisis  awal-akhir,  seperti analisi   kontekstual(Alim Sumarno,  2012),Pengembangan adalah proses penterjemahan spesifikasi desain ke dalam bentuk fisik, di dalamnya meliputi : teknologi cetak, teknologi audio-visual,teknologi berbasis komputer; dan  teknologi terpadu. (Menurut AECT) , Perkembangan (development) adalah suatu perubahan yang berkesinambungan danprogresif dalam organisme, dari lahir sampai mati, serta perubahan dalam bentuk dandalam intregasi dari bagian jasmani kedalam bagian–bagian fungsional (Caplin, 2009 dalam Desmita, 2010),Pengembangan adalah perubahan-perubahan yang dialami individu    atau   organisme    menuju    tingkat    kedewasaannya    atau kematangannya (maturation)yang berlangsung secara sistematis, progresif dan berkesinambungan, baik menyangkutfisik maupun psikis(Yusuf 2005), Pengembangan adalah berhubungan dengan peningkatan pengetahuanumum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh. (Edwin B. Flippo), Pengembangan adalah suatu proses pendidikan jangka panjang menggunakan suatu prosedur yang sistematis dan terorganisasi dengan mana manajerbelajar pengetahuan konseptual dan teoritis untuk tujuan umum(Andrew F. Sikula),Pengembangan yaitu penelitian yang memiliki tujuan menghasilkan dan mengembangkan protipe, desain, materi pembelajaran, media, strategi, pembelajaran, alat evaluasi pendidikan dan sebagainya. (Soenarto 2008),Pengembangan yaitu suatu pengkajian sistematik Terhadap pendesain, pengembangan, serta evaluasi dari suatu program, proses, serta produk pembelajaran yang harus memenuhi kriteria validasi, kepraktisan, dan juga efektifitas. (Seals dan Richey 1994), Pengembangan merupakan proses atau langkah untuk mengembangkan suatu produk baru, untuk menyempurnakan produk yang sudah ada, yang bisa dipertanggung jawabkan. (Sujadi 2003).

2.1.1.2 Definisi Pembangunan
Pembangunan masyarakat  adalah suatu proses dimana warga masyarakat desa pertama- tama mendiskusikan dan menentukan keinginan mereka, kemudian merencanakan dan melaksanakan bersama untuk memenuhi keinginan mereka tersebut. (Sujadi 2003).Pembangunan masyarakat (Community Development) adalah perpaduan atau persenyawaan dari dua bentuk kekuatan dalam masyarakat, kekuatan pertama adalah pengorganisasian masyarakat (Community Organization) dan kekuatan yang kedua pengembangan ekonomi (Economic Development). (Erwin T. Sanders),Pembangunan masyarakat desa juga adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan), dan dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat.(Denisuryana. 2009) Pembangunan masyarakat merupakan suatu proses perubahan sosial secara berencana denngan meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam rangka kesejahteraan ekonomi, modernisasi, kemajuan , wawasan lingkungan dan bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidup. (Bintoro Tjokroamidjoyo), Pembangunan masyarakat adalah proses perubahan sistem yang di rencanakan kearah perbaikan yang orientasinya pada modernis pembangunan dan kemajuan sosial ekonomis. (Syamsi Yuswar Zainul Basri & Mulyadi Subri (2006),Pembangunan masyarakat adalah “suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa”.(Siagian (2005),Pembangunan masyarakat ialah perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan terhadap tujuan politiknya, dan yang memungkinkan pada warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri mereka sendiri. (Inayatullah),Pembangunan masyarakat adalah suatu proses yang ditumbuhkan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya kepada inisiatif masyarakat. (Konkon Subrata (1991), Pembangunan masyarakat adalah proses evaluasi dimana sekelompok manusia yang mempunyai persamaan kebutuhan dan aspirasi bekerjasama untuk memperbiaki keadan social ekonomi yang lebih baik, materil dan spiritual bagi perseorangan dan masyarakat.
(Konkon Subrata (1990), Pembangunan sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. (Ginanjar Kartasasmita (1994), Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya. ( Alexander 1994).

2.1.1.3 Definisi Organisasi
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama. ( Stoner), Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.( James D. Mooney),Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. (Chester I. Bernard), Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur.  (W.J.S. Poerwadarminta), Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.  (Stephen P. Robbins) ,Organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua  orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan. (Prof Dr. Sondang P. Siagian), Organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja. (Drs. Malayu S.P Hasibuan), Organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.(Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro), Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama. (James D Mooney ),Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih ( Define organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama memiliki visi dan misi yang sama. (Chester L Bernard (1938),Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. (Organization is a collection people, arranged into groups, working together to achieve some common objectives). (Paul Preston dan Thomas Zimmerer).

2.1.1.4 Definisi pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan satu proses di mana aktivitas kerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi.(Stoner dan Walker (1986),Pengorganisasian adalah penyusunan sumber-sumber organisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan agar tujuan dan objektif organisasi yang dirancang dapat dicapai. (Jaafar Muhammad (1992), Pengorganisasian adalah aktivitas yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memberi tugas kepada pekerja serta membentuk hubungan yang berguna di antara pekerja dan tugas-tugas(Gatewood, Taylor, dan Farell), Pengorganisasian adalah menentukan aktivitas yang akan dilakukan oleh sumber daya manusia dalam organisasi dan bagaimana SDM tersebut dapat diselaraskan atau digabungkan dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan organisasi (Certo (1997), Pengorganisasian adalah suatu proses perencanaan yang  meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu  struktur atau pola hubunngan kerja dari orang-orang dalam suatu kerja kelompok ( Ernes Dale), Pengorganisasian adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing diberi peran tertentu dalam suatu system kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil ( Ernes Dale), Pengornisasian adalah sub system teknik, sub system structural, sub system pshikososial dan sub system manajerial dari lingkungan yang lebih luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan(KAST & ROSENZWEIG), Pengorganisasian adalah suatu penggabungan dari orang orang,benda benda,alat alat perlengkapan,ruang lingkup kerjadan segala hal yang berhubungan dengannya,yang disatukan dalam sebuah hubungan yang teratur dan sangat efektif untuk mencapai segala tujuan yang diinginkan. (J.William Schulze), Pengorganisasian adalah sebuah pola yang menghubungkanorang orang di bawah arahan pimpinan (manager) untuk mencapai atau mengejar tujuanbersama (Stoner), Pengorganisasian ialah kesatuan aspek sosial yang terkordinasi secara sadar, dengan satu batasan yang cukup relatif dan bisa diidentifikasi, yang bekerja secara relatif dan terus menerusuntuk mencapai tujuan kelompok atau tujuan bersama(Stephen P. Robbins),  Pengorganisasian adalah segala bentuk persatuan/perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama(James D.Mooney).

2.1.2 Perbedaan dan persamaan pengembangan dengan pembangunan
Pengembangan adalah kegiatan-kegiatan belajar yang diadakan dalam jangka waktu tertentu guna memperbesar kemungkinan untuk meningkatkan kinerja , sedangkan pembangunan yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana” (Nadler (Hardjana),Dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia mengatakan bahwa Pengembangan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, Konseptual, dan Moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan melalui pendidikan dan latihan. Sedangkan  pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)” (Hasibuan (2009 : 69), Pengembangan (development) meliputi kesempatan belajar yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skill)  yang diperlukan dalam pekerjaan  yang sedang dijalani. Pengembangan lebih difokuskan  untuk jangka panjang. Selanjutnya digunakan untuk mempersiapkan karyawan sesuai dengan pertumbuhan dan perubahan organisasi. Sedangkan, Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat(Mondy, et.al. (1999), Pengembangan mengacu pada masalah staff dan personel adalah suatu proses pendidikan jangka panjang menggunakan suatu prosedur yang sistematiis dan terorganisasi dengan manajer belajar pengetahuan konseptual dan teoritis untuk tujuan umum. Sedangkan pembangunan  dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan  (Sikula (2009),Pengembangan adalah proses jangka panjang untuk meningkatkan kapabilitas dan motivasi karyawan agar dapat menjadi aset perusahaan yang berharga.  Sedangkan pembangunan adalah adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi(Milkovich dan Boudreau (1997:408), Pengembangan biasanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan intelektual atau emosional yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang lebih baik. Sedangkan pembangunan merupakan proses perpaduan antara pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi (Simamora (2004:287), Pengembangan usaha untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia dalam organisasinya Sedangkan pembangunan sebagai suatu proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, sikap masyarakat, kelembagaan nasional maupun percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan dan penghapusan dari kemiskinan mutlak (Suryana( 2000:55),pembangunan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Definisi tersebut mengandung pengertian bahwa pembangunan merupakan suatu perubahan yang terjadi secara terus-menerus melalui serangkaian kombinasi proses demi mencapai sesuatu yang lebih baik yaitu adanya peningkatan pendapatan perkapita yang terus menerus berlangsung dalam jangka panjang. Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari adanya pem­bangunan(Sadono Sukirno (1985:13), Pengembangan  berarti proses  menterjemahkan   atau   menjabarkan   spesifikasi   rancangan   kedalam  bentuk  fitur fisik. Pengembangan  secara khusus  berarti  proses  menghasilkan bahan-bahan  pembelajaran. Sedangkan pembangunan merupakan proses yang harmonis atau gradual, tetapi merupakan perubahan yang spontan dan tidak terputus-putus (Alim Sumarno,  2012),Pembangunan masyarakat adalah suatu proses yang ditumbuhkan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya kepada inisiatif masyarakat. sedangakan Pengembangan berarti proses  menterjemahkan   atau   menjabarkan   spesifikasi   rancangan   kedalam  bentuk  fitur  fisik. (Konkon Subrata (1991).

2.1.3 Perbedaan dan persamaan  organisasi dengan pengorganisasian
Organisasi merupakan alat atau wadah yang statis. Sedangkan pengorganisasian adalah suatu fungsi manajemen dan merupakan suatu proses yang dinamis.  Sedangkan Pengorganisasian merupakan satu proses di mana aktivitas kerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi(Tony Waworuntu),Organisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan dan dan penghidupan manusia. Sedangkan pengorganisasian adalah sebagai penentu pekerjaan pekerjaan yang harus dilakukan, pengelompokan tugas tugas dan membagi bagikan pekerjaan kepada setiap karyawan, penetapan departemen departemen serta penentuan hubungan hubungan. Sedangkan Pengorganisasian adalah penyusunan sumber-sumber organisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan agar tujuan dan objektif organisasi yang dirancang dapat dicapai. Sedangkan Pengorganisasian adalah aktivitas yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memberi tugas kepada pekerja serta membentuk hubungan yang berguna di antara pekerja dan tugas-tugas (Husaini Usman), Organisasi adalah suatu sistem perserikan formal , berstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang nekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Sedangkan pengorganisasian adalah  proses penentuan, penglompokan dan pengaturan bermacam macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang orang pada setiap aktivitas, menyediakan alat alat yang di perlukan, menetapkan wewenang yang secara relatif di delegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas aktivitas tersebut. Sedangkan pengorganisasian adalah menentukan aktivitas yang akan dilakukan oleh sumber daya manusia dalam organisasi dan bagaimana SDM tersebut dapat diselaraskan atau digabungkan dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan organisasi (Drs. H. Malayu S.P), Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. (Organization is a collection people, arranged into groups, working together to achieve some common objectives). Sedangkan pengorganisasian adalah pembentukan struktur organisasi yang di dalamnya terkandung: penugasan formal bagi individu-individu dan bagian-bagian organisasi,hubungan komunikasi dan pelaporan formal termasuk garis kewenangan, penanggung-jawab keputusan, jumlah tingkat hirarche, dan jenjang kontrol manajer, bahwa penyusunan struktur ini untuk memastikan terjadinya koordinasi yang efektif bagi seluruh karyawan di seluruh lini dan bagian organisasi(Paul Preston dan Thomas Zimmerer), Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih (Define organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama memiliki visi dan misi yang sama. Sedangkan Pengorganisasian merupakan satu proses di mana akti2itaskerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi (Chester L Bernard), 0rganisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama atau Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose. Sedangkan Pengorganisasian adalah penyusunan sumberorganisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan agar tujuan dan objektif organisasi yang dirancang dapat dicapai (James D Mooney), Organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan Pengorganisasian adalah aktivitas yang terlibat dalam suatustruktur organisasi yang sesuai) memberi tugas kepada pekerja serta membentuk hubunganyang berguna di antara pekerja dan tugas-tugas(Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro), organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja. Sedangkan Pengorganisasian adalah suatu proses penentuan, pengelompokan danpengaturan bermacam-macam aktifitas yang diperlukan untuk mencapaitujuan, menempatkan orang-orang pada setiap aktivitas ini, menyediakanalat-alat yang diperlukan, menetapkan wewenang yang secara relatifdidelegasikan kepada setiap individu yang akan memerlukan aktifitas tersebut. Sedangkan pengorganisasian adalah kelompok orang yang bekerja sama dengan adanya penetapan dan pengelompokan pekerjaan serta adanya pendelegasian wewenang.  (Drs. Malayu S.P Hasibuan), Organisasi merupakan bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan. Sedangkan Pengorganisasian adalah penentuan, pengelompokan dan penyusunanmacam macam kegiatan yang diperlukan untuk mencapai kegiatan,penempatan orang-orang (pegawai) terhadap kegiatan-kegiatan daripenyediaan fisik yang cocok bagi keperluan kerja dan penyuluhan hubunganwewenang yang dilimpahkan terhadap setiap orang dalam hubungannyadengan pelaksanaan kegiatan yang diharapkan(Prof Dr. Sondang P. Siagian), Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Sedangkan pengorganisasian adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama(Stephen P. Robbins).

2.2 Pemerintahan masyarakat yang mandiri dan pemerintah desa yang
       mandiri.
2.2.1 Pengertian pemerintah masyarakat mandiri
Pemerintahan Masyarakat mandiri adalah masyarakat yang memiliki sistem sosialyang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat (Dato Seri Anwar Ibrahim).
Menurut Nurcholish Madjid, M. Dawan Rahardjo, dan Azyumardi Azra. Pemerintahan masyarakat adalah sebuah tatanan komunitasmasyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi danberkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme(kemajemukkan).
Menurut Muhammad A.S. Hikam, Pemerintahan masyarakat mandiri adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
Menurut Ernest Gellner, Pemerintahan masyarakat mandiri adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom untuk dapat mengimbangi negara.
Menurut Syamsudin Haris, Pemerintahan masyarakat mandiri adalah lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat tersebut.
Menurut Zbighiew, Pemerintahan masyarakat mandiri adalah masyarakat yang berkembang yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung.
Menurut Anwar ibrahim , Pemerintahan masyarakat mandiri adalah Masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang diataskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
Menurut H. Hasyim manan , Pemerintahan masyarakat mandiri adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang beradap, berbudaya tinggi baik dalam pergaulan sehari-hari, mengupayakan kesejahteraan atau dalam menerapkan hukum dan sanksi sampai dalam menghadapi konflik
Menurut Paul B. Horton, Pemerintahan masyarakat mandiri adalah sekumpulan manusia yang relatif mandiri dengan hidup bersama dalam jangka waktu yang cukup lama mendiami suatu wilayah tertentu dengan memiliki kebudayaan yang sama dan sebagian besar kegiatan dalam kelompok itu.
Menurut Mexweber, Pemerintahan masyarakat mandiri adalah suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yanag dominan kepada warga nya.
Menurut M. G. Herkovits, Pemerintahan masyarakat mandiri adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
Menurut J. L. Gillin dan J. P. Gillin, Pemerintahan masyarakat mandiri adalah masyarakat adalah kelompok yang tersebar dengan perasaan persatuan yang sama.

2.2.2 Pengertian pemerintah desa yang mandiri
Menurut  R. Bintarto Pemerintah Desa Mandiri adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomipolitik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemerintah Desa Mandiri adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Menurut Bambang Utoyo Pemerintah Desa Mandiri adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
Menurut Rifhi Siddiq Pemerintah Desa Mandiri adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
Menurut Sutarjo Kartohadikusumo Pemerintah Desa Mandiri adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Menurut  P.J. Bournen Pemerintah Desa Mandiri adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
Menurut  William Ogburn dan M.F. Nimkoff Pemerintah Desa Mandiri merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
Menurtut S.D. Misra Pemerintah Desa Mandiri adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Menurut  UU No. 6 Tahun 2014 Pemerintah Desa Mandiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut  Paul H. Landis Pemerintah Desa Mandiri adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut : mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa , ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan,cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1979 Pemerintah Desa Mandiri adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut  UU No. 22 Tahun 1999 Pemerintah Desa Mandiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pemerintah Desa Mandiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.3.1 Sistem Perencanaan top down
            Menurut  Suloko (2008) sistem perencanaan top down adalah model perencanaan yang dilakukan dari tasan yang ditujukan kepada bawahan nya di mana yang mengambil keputusan adalah atasan sedangkan bawahan hanya sebagai pelaksana saja.
            Menurut Asiyanto (2008) perencanaan top down pendekatan ini mendesak bagian bawah bekerja sesuai kemauan atasan di dalam perencanaan tanpa memedulikan situasi nyata bagian bawah. Waktu perencanaan bisa sangat pendek, tetapi ada banyak hal yang terlewatkan karena sempitnya forum informasi dan komunikasi. Biasanya menimbulkan kepatuhan yang terpaksa namun untuk sementara waktu efektif.
Menurut Pidarta, M.2002 sistem perencanaan top down adalah teori yang mengajukan gagasan bahwa proses pengenalan diawali oleh suatu hipotesis mengenali identifikasi suatu pola, yang di ikuti oleh pengenalan terhadap bagian bagian tersebut, berdasarkan asumsi sebelumnya yang telah di buat.
            Menurut Pidarta, M.2007 sistem perencanaan top down adalahsalah satu bentuk mekanisme untuk menyelesaikan suatu msalah dimana permasalahan yang ada di pecah atau di bagi menjadi sub masalah yang lebih kecil atau operasi yang lebih sederhana sampai sub masalah tersebut bias lebih mudah untuk di selesaikan. Penggunaan pendekatan top down memungknkan mendapatkan hasil pembagian sub masalah secara lebih detail, walaupun harus di ingat bahwa tujuan pembagian sub masalah adalah untuk lebih mudah menyelesaikan suatu masalah.
            Menurut Supriyanto, E.2003 sistem perencanaan top down adalah salah satu usaha pemerintahan untuk meningkatkan mutu pendidikan atau pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan efisiensi waktu dan sebagai nya, system perencanaan top down di terapkan kepada bawahan dengan cara mengajak, menganjurkan bahkan memaksakan apa yang menurut atasan  itu baik untuk kepentingan bawahannya. Dan bawahan tidak berwewenang untuk menolak  pelaksanaannya. 
            Menurut Suprayeki,ra.2003 sistem perencanaan top down adalah perencanaan yang dilakukan dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang ditujukan kepada bawahan nyadi mana yang mengambil keputusan adalah atasan sedangkan bawahan hanya sebagai pelaksana saja.
Menurut Sa’ud, U.2010 sistem perencanaan top down adalah perencanaan yang dibuat oleh pemerintah di tujukan kepada masyarakat di mana masyarakat sebagai pelaksana saja, Peran masyarakat hanya sebagai penerima keputusan atau hasil dari suatu program tanpa mengetahui jalannya proses pembentukan program tersebut dari awal hingga akhir, Masyarakat tidak bisa berperan lebih aktif dikarenakan peran pemerintah yang lebih dominan bila dibanding peran dari masyarakat itu sendiri.
Menurut Solso,  Robert L (1995) sistem perencanaan top down adalah mekanisme untuk menyelesaikan suatu masalah dimana permasalahan yang ada dipecahkan menjadi sub masalah yang lebih kecil atau operasi yang lebih sederhana  sampai sub masalah tersebut bias lebih mudah untuk di selesaikan.
            Menurut  Dwinata;Risky Harja (2008) Perencanaan top down perencanaan yang menerapkan cara penjabaran rencana induk ke dalam rencana rinci. Rencana rinci yanfg berada  di bawah adalah penjabaran rencana induk yang berada di atas, rencana rinci yang berada di "bawah" adalah penjabaran rencana induk yang berada di "atas". 
Menurut rostiyanti;Susi Fatena (2008) sistem perencanaan top down adalah perencanaan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah sebagai pemberi gagasan awal serta pemerintah berperan lebih dominan dalam mengatur jalan nya program yang berawal dari perencanaan hingga proses evaluasi , dimana peran masyarakat tidak begitu terpengaruh.

2.3. 2 SistemPerencanaan bottom up
            Menurut  Suloko (2008) sistem perencanaan bottom up adalah perencanaan yang dibuat berdasarkan kebutuhan , keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama sama dengan atasan menetapkan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atsan juga berfungsi sebagai fasilator.
Menurut Solso, Otto Maclin, Kimberly Maclin sistem perencanaan bottom up adalah teori yang mengajukan gagasan bahwa proses pengenalan suatu objek diawali dengan identifikasi kita terhadap bagian bagian spesifik dari suatu objek yang kita amati, yang menjadi landasan bagi pengenalan objek tersebut secara keseluruhan.
Menurut Sumarsono (2010), Perencanaan dengan sistem “BOTTOM UP PLANNGING” artinya adalah perencanaan yang dilakukan dimana masyarakat lebih berperan dalam hal pemberian gagasan awal sampai dengan mengevaluasi program yang telah dilaksanakan sedangkan pemerintah pemerintah hanya sebagai fasilitator dalam suatu jalannya program.
            Menurut Ovalhanif (2009), sistem perencanaan bottom up adalah perencanaan yang dilakukan di mana masyarakat lebih berperan dalam hal pemberian gagasan awal sampai dengan mengevaluasi program yang telah di laksanakan sedangkan pemerintah pemerintah hanya sebagai fasilitator dalam suatu jalan nya program.
Menurut Adam Smith (1973) sistem perencanaan bottom up merupakan keputusan bersama, dan mendorong keterlibatan dan komitmen sepenuhnya untuk melaksanakan nya.Model Adam Smith Ahli kebijakan yang lebih memfokuskan model implementasi kebijakan dalam persfektif bottom up adalah implementasi kebijakan dipandang sebagai suatu proses atau alur. Model Smith ini memamndang proses implementasi kebijakan dari proses kebijakan dari persfekti perubahan social dan politik, dimana kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengadakan perbaikan atau perubahan dalam masyarakat sebagai kelompok sasaran.
Menurut Hanif (2008) sistem perencanaan bottom up merupakan perencanbaan pembangunan dimana masyarakat lebih berperan dalam berikan gagasan dari awal sampai dengan mengevaluasi program yang telah dilaksanakan sedangkan pemerintah pemerintahhanya sebagai fasilitator dalam suatu jalannya program.
Menurut Adisasmita (2013) sistem perencanaan bottom up merupakan perencanaan yang dibuat berdasarkan kebutuhan, keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama-sama dengan atasan menetapkan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atasan juga berfungsi sebagai fasilitator.
Menurut Theresia dkk, (2014) sistem perencanaan bottom up merupakan suatu tujuan masyarakat yang akan berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat karena ide ide nya berasal dari masyarakat itu sendiri sehingga masyarakat bisa melihat apa yang diperlukan dan apa yag di inginkan, Pemerintah tidak perlu bekerja secara optimal dikarenakan ada peran masyarakat lebihbanyakmasyarakat akan lebih kreatif dalam mengeluarkan ide-ide yang yang akan digunakan dalam suatu jalannya proses suatu program.
Sumarsono 2010, apabila di indonesia perencanaan bottom up dimulai dri tingkat desa, yang biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan lain, misalnya melalui kegiatan musyawarah pembangunan desa (musbangdes), ataupun musyawarah rencana pembangunan desa (musrembangdes). Menurut Hood,C.C.(1976) sistem perencanaan bottom up merupakan kritik atas pandangan model top down yang menafikan kontribusi peran pelaksana tingkat bawah,Pada sudut pandang ini juga lebih dipertegasbahwa proses politik bukan hanya tidak berhentisaat kebijakan sudah diputuskan, tapi juga tetap berlangsung pada level pelaksanatingkat bawah yang banyak menentukan tingkat keberhasilan implementasi.
Menurut Rohmad (2016)sistem perencanaan bottom up merupakan perbatasan yang mengembangan partisipasi masyarakat dengan inisiatif dari perencanaan, mengidentifikasikan masalah dan membuat aksi program sesuai dengan kondisi masyarakat, dengan asumsi bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk mengidentifikasikan masalah, kebutuhan, serta cara-cara terbaik yang cocok dengan kondisi mereka diperbatasan atau dimanapun masyarakat berada.

2.3.3. Pengertian sistem  perencanaan
Menurut George R. Terry (1975) sistem perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta –fakta , membuat serta menggunakan asumsi asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu.
Menurut Sondang P. Siagian (1994:108) sistem perencanaan didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari pada hal hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
Menurut Prajudi Atmosu Dirdjo sistem perencanaan adalah perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan di jalankan dalam mencapai tujuan tertentu, oleh siapa, dan bagaimana.
Menurut Drs.H. Malayu S.P. Hasibuan sistem perencanaan adalah sejumlah keputusan mengenai keinginan dan berisi pedoman mengenai pelaksaan untuk mencapai tujuan yangdiinginkan itu.
Menurut Faludi, (1973) sistem perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan yang berorientasi pada masa depan melalui serangkaian pikiran.
Menurut Waterson,(1995) sistem perencanaan adalah usaha sadar , teroganisir dan terus menerus guna memilih alternatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Louwis A.alen sistem perencanaan adalah menentukan serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang di inginkan.
Menurut Cuningham.Sistem Perencanaan adalah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi,dan asumsi untuk masa yang akan datang dengan tujuan memfisualisasi dan memformulasi hasil yang di inginkan, urutan kegiatan yang di perlukan,dan perilaku dalam batas-batas yang dapat di terima dan digunakan dalam penyelesaian.
Menurut Garth N.jone. Sistem perencanaan adalah proses pemilihandan pengembangan daripada tindakan yang paling baik untuk pencapaian tugas.
Menurut Kusmiadi,(1995). Sisitem perencanan adalah proses dasar yang kita gunakan untuk memilih tujuan-tujuan dan meguraikan bagaimana cara pencapaiannya.
Menurut Soekartawi, (2002). Sistem perencanaan adalah pemilihan alternatif atau pengalokasian berbgai sumber daya yang tersedia.

2.4.1 Sistem Penemuan masalah dan Langkah-langkah perencanaan
Menurut Sumantri sistem adalah sekelompok bagian bagian yang bekerja bersama sama untuk melakukan suatu maksud. Bila terjadi kerusakan terhadap salah satu bagian maka sistem atau seluruh bagian tidak akan dapat menjalankan tugasnya sepenuhnya. Dengan kata lain, maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan. Permasalahan dapat diidentifikasikan sebagai kesenjangan antara fakta dengan harapan, antara tren perkembangan dengan keinginan pengembangan, antara kenyataan dengan ide.
Bukley (1976) menjelaskan cara-cara penemuan permasalahan baik formal maupun informal sebagai diuraikan di bagian berikut ini. Setelah permasalahan ditemukan, kemudian perlu dilakukan pengecekan atau evaluasi terhadap permasalahan tersebutsebelum dilakukan perumusan permasalahan.
Cara-cara formal (menurut metodologi penelitian) dalam rangka menemukan permasalahan dapat dilakukan dengan alternatif-alternatif berikut ini:
(1)   Rekomendasi suatu riset. Biasanya, suatu laporan penelitian pada bab terakhir memuat kesimpulan dan saran. Saran (rekomendasi) umumnya menunjukan kemungkinan penelitian lanjutan atau penelitian lain yang berkaitan dengan kesimpulan yang dihasilkan. Saran ini dapat dikaji sebagai arah untuk menemukan permasalahan.
(2)   Analogi adalah suatu cara penemuan permasalahan dengan cara “mengambil” pengetahuan dari bidang ilmu lain dan menerapkannya ke bidang yang diteliti. Dalam hal ini, dipersyaratkan bahwa kedua bidang tersebut haruslah sesuai dalam tiap hal-hal yang penting.
(3)   Renovasi. Cara renovasi dapat dipakai untuk mengganti komponen yang tidak cocok lagi dari suatu teori. Tujuan cara ini adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan kemantapan suatu teori. Dialektik, dalam hal ini, berarti tandingan atau sanggahan. Dengan cara dialektik, peneliti dapat mengusulkan untuk menghasilkan suatu teori yang merupakan tandingan atau sanggahan terhadap teori yang sudah ada.
(4)   Ekstrapolasi adalah cara untuk menemukan permasalahan dengan membuat tren (trend) suatu teori atau tren permasalahan yang dihadapi.
(5)   Morfologi adalah suatu cara untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan kombinasi yang terkandung dalam suatu permasalahan yang rumit, kompleks.
(6)   Dekomposisi merupakan cara penjabaran (pemerincian) suatu pemasalahan ke dalam komponen-komponennya.
(7)   Agregasi merupakan kebalikan dari dekomposisi. Dengan cara agregasi, peneliti dapat mengambil hasil-hasil peneliti atau teori dari beberapa bidang (beberapa penelitian) dan “mengumpulkannya” untuk membentuk suatu permasalah yang lebih rumit, kompleks.
Cara-cara Informal Penemuan Permasalahan
(1)   Konjektur (naluriah). Seringkali permasalahan dapat ditemukan secara konjektur (naluriah), tanpa dasar-dasar yang jelas.
(2)   Fenomenologi. Banyak permasalahan baru dapat ditemukan berkaitan dengan fenomena (kejadian, perkembangan) yang dapat diamati
(3)   Konsensus juga merupakan sumber untuk mencetuskan permasalahan.

 Langkah-langkah Perencanaan
Menurut Sutarno NS, 2004
(1)   Menetapkan sasaran
Kegiatan perecanaan dimulai dengan menetapkan apasaja yang ingin dicapai oleh organisasi secara jelas maka organisasi dapat mengarahkan sumber daya yang lebih efektif dan efisien serta tepat guna dan tepat sasaran.
(2)   Merumuskan posisi organisasi
Posisi organisasi saat ini dimana pemimpin harus tahu dengan posisi organisasinya. Barulah rencana dapat disusun setelah diketahui posisi organisasinya.
(3)   Mengidentifikasi berbagai faktor
Mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat faktor-faktor balik dari dalam maupun yang datang dari luar yang diperkirakan membantu dan mendukung organisasi untuk mencapai sasaran.
(4)   Menyusun langkah-langkah untuk mencapai sasaran
Mengembangkan berbagai kemungkinan alternatif atau langkah yang diambil unutuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, megevaluasi alternatif ini dengan memilih mana yang baik dan dianggap cocok dan memuaskan.
Menurut  A. Allen
1.      Menetapkan tujuan
Denganmempertimbangkan sumber daya yang dimiliki, tujuan yang besar akan sukar dapat dicapai dengan sumber daya yang sangat terbatas maka harus menetapkan tujuan yang terbaik bagi organisasi.
2.      Mengidentifikasikan kemudahan dan hambatan
Organisasi melakukan identifikasi dan inventarisasi faktor faktor  kemudahan dan hambatan dalam usaha pencapain tujuan. Dengan mengetahuikemudahan kemudahan, organisasi akan dapat memanfaatkannya peluang tersebut sebaik-baiknya.

Menurut Handoko (1995) 
1.      Penetapan tujuan organisasi
Penetapan tujuan awal organisasi merupakan bagian awal dari proses penyusunan perencanaan perumusan tujuan harus dibuat sejelas mungkin dan sedapat mungkin bersifat kuantitatif.
2.      Mendefinisikan situasi sekarang
Pemimpin/manager harus menyadari bahwa situasi dan keadaan sekarang sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi sebelumnya dan posisi sekarang sangat dipengaruhi situasi dan kondisi yang akan datang.
  1. Mengenal dukungan dan kendala
Setiap penyusun rencana sebaiknya mengenal apa saja yang mendukung perencanaan yang disusun dan kendala apasaja yang merintanginya
  1. Mengembangkan premis perencanaan
Menyusun rencana sebaiknya membuat peramalan yang terkait dengan rencana yang akan disusun. Peramalan akan sangat membantu pemimpin didalam menyusun rencana sebab peramalan akan memberikan sinyal dini bagi manager.

MenurutHarold koontz/ Cyril O’Donnel/ Heinz Weihrich ( 1996 )
1.      Menyadari adanya peluang
Menyadari adanya Peluang. Meliputi suatu pandangan pendahuluan terhadap kemungkinan adanya peluang-peluang di hari depan dan kemampuan untuk melihatnya dengan jelas dan lengkap, suatu pengetahuan tentang di mana kita berdiri pada sudut kekuatan dan kelemahan kita, suatu pengertian tentang mengapa kita ingin memecahkan ketidakpastian, dan suatu visi tentang apa yang menurut harapan kita akan kita dapatkan.
2.      Menentukan sasaran
Menentukan Sasaran yang menentukan hasil-hasil yang diharapkan menggambarkan hal-hal akhir yang harus dilakukan, di mana penekanan penting harus ditempatkan, dan apa yang harus di capai oleh jaringan strategi, kebijakan, prosedur, peraturan, anggaran dan program-program.
3.      Menentukan premis yaitu meramalkan/memikirkan tentang lingkungan
macam apa yang didalam perencanaan akan dilaksanakan nanti, baik lingkungan intern maupun ekstern.
4.      Menentukan arah tindakan-tindakan alternative, yaitu menginntervasi tindakan tindakan yang dapat mungkin diambil untuk mencapai sasaran.
5.      Mengevaluasi tindakan tindakan alternative, dinmana dalam hal ini kita
melihat untung ruginya tersebut dengan berbagai factor dari sudut premis-premis serta tujuan.
6.      Memilih satu alternative, yaitu memutuskan alternative, berdasarkan
evaluasi tersebut.
7.      Merumuskan rencana rencana turunan, dimana pada langkah pemilihan alternative, perencanaan belum komplit maka dibuat rencana pokok sehingga menjadi lebih komplit dan operasional.
8.      Menganggarkan, yaitu mengira, menggambarkan dan memprediksi
Rencana-rencana tersebut dengan angka-angka.

Menurut Manulang ( 2005)
1.      Metapkan tugas dan tujuan
Metapkan tugas dan tujuan adalah dua pengertian yang mempunyai hubungan sangat erat. Sebelum suatu tindakan perencanaan dapat berlangsung, sangat perlu tujuan organisasi diketahui. Orang tidak dapat melakukan perencanaan yang efektif, kalau ia tidak mengetahui tujuan yang harus dicapai dengan perencanaan itu. Seluruh perencanaan ditujukan kepada pencapaian tujuan, oleh karena itu akan mengherankan apabila perencanaan dimulai dengan gambaran yang kabur atau membingungkan tentang tujuan yang akan dicapainya.
2.      Mengobservasi dan menganalisa
Setelah tugas dan tujuan suatu perusahaan sudah ditetapakan langkah-langkah berikutnya ialah mencapai atau mengobservasi factor yang mempermudah untuk mencapai tujuan. Bila faktor-faktor itu sudah terkumpul, dianalisis, untuk dapat menetapkan, mana yang masih efektif digunakan pada masa yang akan datang. Untuk mendapatkan faktor-faktor tersebut, maka bahan-bahan dari pengalaman dapat digunakan, demikian juga pengalaman pihak-pihak yang lain. Bila data tersebut sudah diperoleh, kemudian dianalisis, untuk menetapkan apakah faktor tersebut masih afektif digunakan untuk masa depan.
3.      Mengadakan kemungkinan-kemungkinan
Sudah tentu terdapat beberapa kemungkinan untuk mendapat suatu tujuan. Kemungkinan-kemungkinan tersebut dapat diurut-urutkan atas dasar tertentu, misalnya atas dasar lamanya diselesaikan, besarnya biaya yang diperlukan.
4.      Membuat sintesis
Terdapat beberapa kemungkinan untuk mencapai suatu tujuan yang memaksa si pembuat rencana harus memilih berbagai alternatife. Pemilihan salah satu kemungkinan sering kali tidak tepat sebab masing-masing kemungkinan selalu mengandung unsur yang baik disamping adanya sela-sela negatifnya. Oleh karenanya, pada fase ini pembuat rencana harus mengawinkan atau membuat berbagai kemungkinan itu. Sela-sela negatif dari masing-masing kemungkinan dibuang, dan unsur-unsur yang positif diambil sehingga diperoleh sintesis.
5.      Menyusun rencana
Siapa yang membuat rencana, tergantung kepada keadaan, dan ada beberapa kemungkinan siapa pembuat rencana tersebut. Dengan kata lain seorang manajer dapat menugaskan orang-orang atau badan tertentu untuk membuat rencana. Pembuat rencana dapat ditugaskan kepada panitia perencana, bagian perencanaan, dan atau tenaga staf.

Menurut Stoner James, AF dan Alfonso, S yang dikutip oleh Herujito (1996)
1.      Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
Perencana pertama-tama harus menetapkan apa yang dibutuhkan atau diinginkan oleh suatu organisasi atau submit sehingga sumberdaya organisasi tidak terpencar dan dapat digunakan secara efektif dan efisien.
2.      Mendefinisikan situasi saat ini informasi keadaan organisasi saat ini tentang berapa jauhkah jarak organisasi dari sasarannya, sumber daya yang dimiliki, data yang dimiliki, data keuangan dan statistik harus dirumuskan sehingga langkah selanjutnya dapat dilakukan dengan lancar.
3.      Mengidentifikasikan hal-hal yang membantu dan menghambat tujuan Dengan menganalisis factor-faktor eksternal dan internal organisasi dapat diketahui factor-faktor yang membantu pencapaian tujuan dan yang menimbulkan masalah. Pengetahuan tentang factor-faktor ini membantu perencana dalam meramalkan situasi di masa yang mendatang.
4.      Mengembangkan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan
Langkah ini melibatkan berbagai alternative arah tindakan untuk mencapai sasaran, mengevaluasi alternative-alternatif yang ada dan memilih yang paling sesuai atau menguntungkan di antara alternative tersebut.

Menurut Altalib ( 1996 )
1.      Persiapan
suatu kegiatan yang akan dipersiapkan sebelum melakukan sebuah kegiatan.tanpa persiapan,kegiatan tidak akan terlaksanakan dengan baik atau pun susah untuk dilaksanakan.sebaliknya jika kita persiapan,maka kegiatan itu akan terlaksana dengan baik.hasil dari persiapan adalah sebuah kegiatan yang memuaskan
2.      Menentukan ( keputusan )
suatu hasil pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Suatu keputusan adalah suatu jawaban yang pasti terhadap suatu pertanyaan. Keputusan harus menjawab sebuah pertanyaan tentang apa yang dibicarakan dalam hubungannya dengan suatu perencanaan. Keputusan bisa pula berupa suatu tindakan terhadap pelaksanaan yang sangat menyimpang dari rencana semula.
3.      Mengkomunikasikan
Mengkomunikasikan dalam suatu organisasi dimaksudkan untuk dapat mempengaruhi sikap dan perilaku para anggota organisasi secara individu maupun kelompok.
4.      Mengawasi
proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut Chr, Jimmy L. Gaol.
1.      Penentuan Tujuan
Manajer atas memilih tujuan strategis. Pemilihan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut manajer, disamping kekuatan dan kelemahan organisasi. Sedangkan tujuan itu mencakup pernyataan umum tentang, misi, maksud dan tujuan organisasi.

2.      Analisa Lingkungan
Tujuan yang dipilih harus disesuaikan faktor-faktor yang membatasi yaitu faktor ekstern. Oleh karena itu dibutuhkan analisa faktor ekstern dan faktor internal (kekuatan dan kelemahan perusahaan).
3.      Menetapkan Ukuran
Tujuan spesifik dengan ukuran tertentu dapat :
a. Memudahkan cara mencapai
b. Menjadi pendorong efektif
c. Membantu manajemen bawah menyusun rencana
d. Memudahkan pengukuran keberhasilan dan kegagalan
4.      Membuat Rencana Unit
Setelah manajer atas secara tentatif merumuskan tujuan umum jangka panjang, maka manajer bawah menentukan tujuan unit untuk menyumbangkan tercapainya tujuan umum.
5.      Pembandingkan Rencana Unit dengan Rencana Strategis
Apabila ada perbedaan atau ketidakcocokan antara rencana/tujuan unit dengan tujuan dan rencana strategis.
6.      Menutup Perbedaan
Apabila ada perbedaan antara tujuan unit dengan tujuan strategis harus diadakan penyesuaian.
7.      Memilih Alternatif
Manajer mengadakan inventarisasi berbagai alternatif yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan, dan kemudian memilih salah satu alternatif yang terbaik.
8.      Implementasi Rencana
Alternatif yang terbaik akan menjadi rencana-rencana dan harus dirumuskan dengan jelas dan diperinci menjadi rencana kegiatan operasional untuk dilaksanakan.
9.         Mengukur dan Mengawasi Kemajuan Untuk itu diperlukan:
a. Standar sebagai tolok ukur untuk mengetahui kemajuan.
b. Umpan balik dari pelaksana untuk mengetahui hasil-hasilnya.
c. Berdasar standar melakukan penilaian terhadap hasil-hasil yang dicapai.
d. Melakukan koreksi jika terjadi penyimpangan.

Menurut Schermerhorn ( 2011)
Langkah-langkah dalam menyusun perencanaan:
1.      Peramalan
suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperkirakan apa yang akan terjadi  pada masa yang akan datang.
2.      Penetapan sasaran
kegiatan bertindak sebagai titik yang ingin kita capai. Sasaran itu juga bisa menjadi patokan kesepakatan yang diinginkan oleh pihak-pihak dalam organisasi dan lebih jauh oleh masyarakat. Jika sasaran ini dapat ditetapkan bersama, ia bisa menjadi motivasi kerja.Namun demikian, penentuan sasaran dapat memperhitungkan beberapa hal. Suatu daerah paling penting memper-hitungkan keadaan daerah itu pada saat perencanaan dibuat. Perubahan bukan ditafsirkan semata-mata karena keinginan dan semangat belaka. Pendapat tentang bahwa sesuatu tidak akan terlepas dari konteks sejarahnya. Artinya kondisi saat ini menentukan perubahan seperti apa yang bisa diharapkan suatu daerah terhadap masa depan mereka.
1.      Kebijakan
putusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun (unit) organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan (unit) organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
2.      Program
sangat berhubungan erat dengan acara kerja yaitu merupakan perincian atautahap-tahap dalam penyelesaian suatu pekerjaan yang dilakukan secara berurutan.Suatuprogram menetapkan personel dan tindakan-tindakan yang akan diambil menurut derajatkepentingannya.
3.      Jadwal waktu
Skedul yang menitik beratkan dalam penggunaan waktu.Schedulemenetapkan batas waktu untuk menyelesaikan tiap-tiap langkah tindakan.
4.      Prosedur kerja
tahapan dalam tata kerja tentang bagaimana mengelola sebuah pekerjaan, yangmengandung pengertian tentang apa, untuk apa, dan bagaiman pekerjaan harusdiselesaikan.
5.      Anggaran perusahaan
Anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu ( periode) tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena rencana yang disusun dinyatakan dalam bentuk unit moneter, maka anggaran seringkali disebut juga dengan rencana keuangan. Dalam anggaran, satuan kegiatan dan satuan uang menempati posisi penting dalam arti segala kegiatan akan dikuantifikasikan dalam satuan uang, sehingga dapat diukur pencapaian efisiensi dan efektivitas dari kegiatan yang dilakukan.
2.5.    Sistem perencanaan RPJM dan RPK Gampung dan alur    
    perencanaannya.
2.5.1 Pengertian perencanaan RPJM dan RPK Gampung
RPJM dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional (UU NO 17 tahun (2007)), RPJM Desa adalah bagian dari program perencanaan sebelum warga masyarakat desa yang menginginkan perubahan yang lebih baik di segala bidang. Masa depan akan terlihat jika di mulai dengan perencanaan yang matang dan di sertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya (Taliziduhu. 1990), RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa,arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program satuan kerja perangkat desa (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja(Moeljarto, T. (1987),RPJM Desa adalah merupakan penjabaran visi, misi dan progra kepala desadan penyusunan nya berpedoman kepada RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) desa dan memperhatikan rencana strategis kecamatan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) (Kamaluddin, Rustian. (1992),RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun(Kamaluddin, Rustian. (1992),RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa (Eppy (2004), RPJM Desa adalah Pembangunan Jangka Menengah Desa yang menekankan tentang pentingnya menerjemahkn secara arif tengtang visi, msi, dan agenda kepala daerah terpilih dalam tujuan, sasaran , strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyrakat(Rustian (1992), RPJM Desa adalah merupakan arah pembangunan yang di capai (waktu) 5 tahun sesuai masa bakti yang disusun berdasarkan visi, misi dan program pemerintah (Sj Sumarto,( 2003), RPJM Desa merupakan suatu proses aktivitas yang berorientasi kedepan dengan memperkirakan berbagai hal agar aktivitas dimasa depan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan(Harmawan. A. H.( 2002).
RKP Gampung merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka 1 (satu) tahun,(Adi,Isbandia Rukminto (2001),RKP Gampung adalah menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa (Sugiono (2004), RKP Gampung merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang di pakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah desa selanjut nya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan (Arsyad, Lincoln (2002),RKP Gampung merupakan rencana desa untuk periode satu tahun dan ditetapkan dengan surat keputusan (SK) kepala desa (Kartasasmita ,Ginanjar (1997),RKP Gampung merupakan penjabaran yang mengacu kepada RPJM Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap bulan anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat yang berupa dokumen (Arikunto,Suharsimi (1993),RKP Gampung merupakan rencana pembangunan tahunan desa yang kemudian disebut dengan rencana kerja pemerintah desa  untuk jangka 1 tahun (Arif Syaiful (2006),RKP Gampung merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah daerah dan RPJM Desa (Nawawi (2007),RKP Gampung merupakan rencana kerja prioritas strategis pembangunan desa untuk  periode 1 (satu) tahun yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa serta kemampuan pendanaan nya(Ndraha,Talizuduhu (1978),RKP Gampung merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa (Wrihatnolo,Randy R, dan Nugroho Riantt (2006).

2.5.2  Alur perencanaan perencanaan gampung.
Di dalam pasal 79 UU Desa  disebutkan pemerintah desa  menyusun  perencanaan pembangunan desa sesuai dengan  kewenangannya  dengan  mengacu  pada  perencanaan  pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan desa  dilaksanakan  dengan menyusun dokumen:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  3. Kedua dokumen perencanaan ini ditetapkan dengan Perdes.
      Konsep village self planning yang menjadi semangat UU Desa diwujudkan di dalam dua dokumen  perencanaan pembangunan desa,  yaitu  RPJM Desa  dan  RKP Desa.  Substansi  dari  RPJM Desa  perlu  mengacu  pada  RPJM kabupaten/kota.  Dengan demikian, meskipun desa memiliki kewenangan untuk memutuskan pembangunan yang akan dilakukan, namun pembangunan tersebut diharapkan  tetap selaras  dengan  pembangunan yang dilakukan oleh kabupaten/kota sebagaimana termuat di dalam RPJM kabupaten/kota. RPJM Desa disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa. Ini berbeda dengan  pengaturan dalam regulasi sebelumnya, PP No. 72 Tahun 20 05, di mana RPJM Desa disusun  untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, pada dasarnya  yang terjadi adalah pembagian tugas dan sumber  daya berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa maupun kabupaten/kota  untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan warga.
Pada pasal 79 ayat (4) dan (5) UU Desa  disebutkan bahwa Peraturan Desa  tentang RPJM Desa  dan RKP Desa  merupakan satu-satunya dokumen  perencanaan di desa  dan   merupakan pedoman  dalam  penyusunan APB Desa. Dengan  demikian, pembangunan desa menggunakan pendekatan  “satu desa, satu rencana, satu anggaran”. Sebagai konsekuensi dari pendekatan ini maka program pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang berskala desa harus dikoordinasikan dengan desa.
(tabel alur perencanaan pembangunan kesehatan dapat dilihat lampiran (1))

2.5.2.1  Pembentukan Tim Penyusun RPJM dan RPK Desa
Pembentukan tim penyusun RPJM
Setelah Kepala Desa dilantik secara resmi maka dengan segera Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Anggota Tim Penyusun juga perlu mempertimbangkan keterwakilan perempuan di dalamnya. Tim Penyusun RPJM Desa disahkan dengan Keputusan Kepala Desa [lihat Lampiran 2. Formulir SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa]. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain:
  1. Kepala Desa selaku pembina.
  2. Sekretaris Desa selaku ketua.
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
  4. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya. 
Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah sebagai berikut:
  1. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
  2. Mengkaji keadaan desa.
  3. Menyusun rancangan RPJM Desa.
  4. Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa. Penjabaran visi dan misi Kepala Desa menjadi sangat penting untuk mendapatkan gambaran yang jelas seperti apa visi, misi, strategi, dan program pembangunan selama 6 (enam) tahun masa jabatan Kepala Desa. Langkah awal Tim Penyusun RPJM Desa adalah mendengarkan pemaparan visi dan misi Kepala Desa serta membahas bagaimana visi dan misi tersebut akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.
Pembentukan tim penyusun RKP
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa,  terdiri dari:
1.      kepala Desa selaku pembina
2.      sekretaris Desa selaku ketua
3.      ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris
4.      anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
2.5.2.2  Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan RPJM Kabupaten /Kota
Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
 Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
  3. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota
  5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Rencana program dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Jadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

2.5.2.3  Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian keadaan desa adalah kegiatan penelitian tentang aspek-aspek kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan dipandu (difasilitasi) oleh para petugas lembaga pengembang program. Aspek-aspek kehidupan masyarakat yang ‘diteliti’ atau ‘dikaji’ tergantung kepada kebutuhan.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.       Penyelarasan data Desa.
b.      Penggalian gagasan masyarakat .
c.       Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Penyelarasan Data Desa Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
a.       Pengambilan data dari dokumen data Desa
b.      Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Data Desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.Hasil penyelarasan data Desa, dituangkan dalam format data Desa. Format data Desa.
Jadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.Usulan rencana kegiatan, meliputi;

  1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
  2. Pembangunan Desa
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa
  4. Dan pemberdayaan masyarakat Desa.
            Penggalian gagasan, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.Pelibatan masyarakat Desa, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, seperti antara lain:
  1. Tokoh adat
  2. Tokoh agama
  3. Tokoh masyarakat
  4. Tokoh pendidikan
  5. Kelompok tani
  6. Kelompok nelayan
  7. Kelompok perajin
  8. Kelompok perempuan
  9. Kelompok pemerhati dan pelindungan anak
  10. Kelompok masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
            Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
 Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.Rekapitulasi usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen:
  1. Data Desa yang sudah diselaraskan
  2. Data rencana program pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa
  3. Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan
  4. rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
            Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa, setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

2.5.2.4  Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dapat dilaksanakan setelah Kepala Desa menyerahkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Dalam Musyawarah Desa yang perlu dibahas dan disepakati antara lain:
1.      Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2.      Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa.
3.      Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 
Pembahasan rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Diskusi kelompok secara terarah itu membahas hal-hal mengenai:
1.      Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2.      Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
3.      Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.
4.      Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga. Hasil kesepakatan musyawarah desa dituangkan dalam berita acara.
 (lihat Lampiran (2). Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa).
Selanjutnya hasil kesepakatan ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.. Pelaksanaan teknis musyawarah desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Permendesa No. 2/2015).
.
2.5.2.5  PenyusunanRancangan Pembangunan Desa
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut.Rancangan tersebut kemudian disepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama, kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati/Walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain.
Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.Apabila Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.

2.5.2.6 Rencana Pembangunan Musyawarah Desa melalui Musyawarah
Pembangunan Desa (Musrembang)
Kepala Desa menyelenggarakan musrenbang desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil kesepakatan musrenbang desa kemudian dituangkan dalam berita acara.
(lihat Lampiran (3). Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbang Desa). 
Musrenbang desa melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Yang dimaksud dengan unsur masyarakat adalah
(1)   tokoh adat,
(2)   tokoh agama,
(3)   tokoh masyarakat,
(4)   tokoh pendidikan,
(5)   perwakilan kelompok tani,
(6)   perwakilan kelompok nelayan,
(7)   perwakilan kelompok perajin,
(8)   perwakilan kelompok perempuan,
(9)   perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak.
(10)    perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat yang tersebut di atas, musrenbang desa juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.  

2.5.2.7  Penetapan RPJM & RPK Desa
Penetapan RPJM Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercntum dalam dokumen RKP desa yang ditetapkan dalam APB desa , dan menetapkan pelaksana kegiatan dalam keputusan kepala desa.
Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri pindah domisilik keluar desa, atau dikenai sanksi pidana kepala desa dapat mengubah pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
RPJM Desa disahkan dengan peraturan desa yang dirancang oleh Kepala Desa. Rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa itu kemudian dibahas dan disepakati Kepala Desabersama BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Penetapan RKPHasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

BAB III
KESIMPULAN

Menurut  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  18  Tahun  2002 Pengembangan  adalah   kegiatan   ilmu   pengetahuan   dan   teknologi   yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya   untuk   meningkatkan   fungsi,  manfaat,   dan   aplikasi   ilmu pengetahuan  dan  teknologi  yang  telah  ada,  atau menghasilkan  teknologi  baru.
Menurut Irwin T. Sanders, pembangunan masyarakat (Community Development) adalah perpaduan atau persenyawaan dari dua bentuk kekuatan dalam masyarakat, kekuatan pertama adalah pengorganisasian masyarakat (Community Organization) dan kekuatan yang kedua pengembangan ekonomi (Economic Development). Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Gatewood, Taylor, dan Farell Pengorganisasian adalah aktivitas yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memberi tugas kepada pekerja serta membentuk hubungan yang berguna di antara pekerja dan tugas-tugas.
Pemerintahan masyarakat mandiri adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya. Sedangkan Pemerintah Desa Mandiri adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
            Sistem perencanaan top down adalah mekanisme untuk menyelesaikan suatu masalah dimana permasalahan yang ada dipecahkan menjadi sub masalah yang lebih kecil atau operasi yang lebih sederhana  sampai sub masalah tersebut bias lebih mudah untuk di selesaikan.sedangkan sistem perencanaan bottom up adalah perencanaan yang dibuat berdasarkan kebutuhan , keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama sama dengan atasan menetapkan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atsan juga berfungsi sebagai fasilator.
            Perencanaan merupakan tahap paling penting dari suatu ungsi manajemen, terutama dalam menghadapi lingkungan eksternal yang berubah dinamis .dalam era globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan sistematis. Dalam perencanaan terdiri macam-macam perencanaan, yaitu perencanaan berdasarkan jangkauan, perencanaan berdasarkan kerangka waktu, perencanaan berdasarkan spesifisitas, perencanaan berdasarkan frekuensi penggunaan. Suatu perencanaan juga terdapat berbagai hambatan dalam penetapan tujuan. Hambatan tersebut antara lain tujuan yang tidak tepat, sistem penghargaan yang tidak tepat , penolakan perubahan dan keterbatasan.
RPJM Desa adalah bagian dari program perencanaan sebelum warga masyarakat desa yang menginginkan perubahan yang lebih baik di segala bidang. Masa depan akan terlihat jika di mulai dengan perencanaan yang matang dan di sertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya. Sedangkan RKP Gampung merupakan penjabaran dari RPJM Desa, visi dan misi desa, dan rencana program atau kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang masuk ke desa.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi , Abu, Drs. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineke Cipta

(Allan, D. E. & Dorothy, G. J. (1976). Community and Community Development. Hague : Mounton & Co.)

Ali Hanapiah 2011, Perencanaan Pembangunan Desa, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Alqaprint.

Anonim, Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Oka, Nyoman 2009, Perencanaan Pembangunan Desa: Seri Panduan Fasilitator CLAPP (Community Learning And Action Participatory Process), MITRA SAMYA dengan dukungan AusAID ACCESS Muhi.

Applbaum, Ronald L, 1974, Strategies for Persuasive Communication, Charles E. Merril Publishing Company, Columbus, Ohio.

Basri , Amaluddin. 1998. Aministrasi Pembangunan Untuk Pembangunan Desa. Bekasi: Akademi Pembangunan Desa

B.Siswanto. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Batten, T. R. (1960). Communities and Their Development. London : Oxford University Press.)

devikristina,http//cyjeiedevikristina.blogspot.com.2012/01/tugas-perencanaan wilayah.html,diakses pada tanggal 26 mei 2013

(Denisuryana. 2009. Pembangunan masyarakat desa.)
.Effendy, 1989, Kamus Komunikasi, Mandar Maju, Bandung. Handoko.

Fadhli,M. & M.Rifa’i. 2013. Manajemen Organisasi. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.

Hikmat, Harry. 2004, Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniro.

Kuncoro.2004. Proses Bottom-up dan Top-down. Kota,.Jakarta : Salemba Empa.

Liliweri, Alo, 1997, Sosiologi Organisasi, Citra Aditya Bakti, Bandung. Stoner, James A.F., 1996, Manajemen, Erlangga, Jakarta.

Leibo , Jefta. 1995,Sosiologi Pedesaan Andi Offset, Yogyakarta.

Muhammad, Arni, 1995, Komunikasi Organisasi, Bumi Aksara, Jakarta.

Marbun , B, N.1998,Proses Pembangunan Desa, Erlangga, Jakarta.

Rahardjo .1999. Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Gadjah Mada

Suzetta, P. 2007. Perencanaan Pembangunan Indonesia. Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS

Siagian, Sondang. P.2005. Administrasi Pembangunan, Konsep Dimensi dan
Strateginya. Jakarta: Bumi Aksara.

T. Hani, 2003, Manajemen, BPFE,Jogyakarta.

Teku , Basilius Bengo. 1998, Mengutamakan Manusia di Dalam Pembangunan, UI-Press, Jakarta.

Usman, Husaini. 2011. Manajemen. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara.

Zulkarimen Nasution, 2007. Komunikasi Pembangunan (Pengenalan Teori dan Penerapannya). Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 Selengkapnya Klik : DOWNLOAD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Definisi Pengertian Pengembangan, Pembangunan, Organisasi dan Pengorganisasian"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */