BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam agama Islam terdapat ajaran penyembelihan hewan kurban dan akikah. Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Adapun akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dalam kelahiran seorang bayi. Hukum menyembelih hewan kurban dan akikah adalah sunah Muakadah ( mendekati wajib ), yaitu sunah yang dianjurkan. Penyembelihan hewan kurban dan akikah harus sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, karena penyembelihan yang tidak sesuai islam adalah haram. Ibadah Haji dan Umroh merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang mampu. Ibadah Haji dalam satu tahun hanya dilakukan satu kali, yaitu pada bulan dzulhijjah, Berbeda dengan Umroh, umroh dapat dilakukan sepanjang tahun. Ibadah Haji wajib dilakukan bagi orang yang mampu satu kali dalam seumur hidup, jika memiliki kelebihan harta dan ingin melaksanakan ibadah haji kembali maka hukumnya adalah sunah.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka dapat di ambil kesimpulan atau rumusan masalah sebagai berikut.
A. Apa Pengertian Aqiqah dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Aqiqah?
B. Apa Pengertian Qurban dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Qurban?
C. Bagaimanakah Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban?
A. Apa Pengertian Aqiqah dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Aqiqah?
B. Apa Pengertian Qurban dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Qurban?
C. Bagaimanakah Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN AQIQAH
Menurut bahasa, aqiqah berarti menyembelih atau memotong. Sedangkan menurut istilah, aqiqah adalah menyembelih hewan sebagai rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak. Penyembelihan hewan aqiqah ini disertai dengan pencukuran rambut anak dan pemberian nama jika dilaksanakan sebelum diberikan nama. Akikah hukumnya sunah bagi orang tua. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis nabi Muhammad saw. Bersabda sebagai berikut;
Yang artinya;“ anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” ( H.R. Ahmad dan Tirmidzi ).
A. syarat-syarat melaksanakan aqiqah yaitu:
1. Dari sudut umur binatang Aqiqah & Qurban sama saja, yaitu;
a). Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
b). Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih.
2. Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan
tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
3. Sunat dimasak dan dibagi atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, tetangga,
saudara. Berbeda dengan daging qurban, sunnah dibagikan daging yang belum
dimasak.
4. Anak lelaki disunnahkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan satu ekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah.
B. Waktu Pelaksaan Aqiqah
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw , yang telah disebutkan diatas. Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Muhammad saw, beliau berkata yang artinya:
“Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan keduapuluhsatu. ” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy).
Sedangkan untuk Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar , maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: “Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.”
C. Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)
D. Hikmah Aqiqah
Sejak seorang suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya berikut ini yang artinya;
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia membaca;
Yang artinya: “Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri itu ditakdirkan mendapat seorang anak.
E. Fungsi Aqiqah
Ada beberapa fungsi atau hikmah bagi orang-orang yang mengerjakan aqiqah, antara
lain :
a) Sebagai bukti rasa sukur orang tua kepada Allah swt, atas nikmat yang diberikannya berupa anak.
b) Membiasakan bagi orang tua untuk berqorban demi kepentingan anaknya yang baru lahir .
c) Sebagai penebus gadai anak dari Allah swt, sehingga anak menjadi hak baginya dalam beramal dan beribadah.
d) Hubungan dengan tetangga dan sanak kerabat lebih erat dengan adanya pembagian daging aqiqah.
e) Sebagai wujud menteladani sunah Rasulullah saw , sehingga akan memperoleh nilai pahala disisi Allah swt.
f) Menghilangkan gangguan dari sesuatu yang tidak baik terhadapsi anak.
2.2 PENGERTIAN QURBAN
Kata kurban menurut bahasa berasal dari kata qarraba-yaqrabu-qurbanan, artinya mendekat atau dekat. Menurut istilah, kurban adalah menyembelih hewan ternak dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT .Kurban merupakan istilah yang menunjukkan tujuan dari suatu ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Dalam ilmu fiqih, selain istilah kurban terdapat beberapa istilah lainnya, yaitu nahr dan udiyah, yang memiliki arti yang hampir sama, yaitu az zabhu atau menyembelih hewan. Dua istilah ini lebih menunjukkan praktek ibadah kurban yang disari’atkan, waktu pelaksanaan ibadah ini disebut yaumun nahri atau lebih dikenal dengan Idul Adha.
A. Syarat binatang yang disembelih
Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
»Hewan yang dikurbankan merupakan jenis hewan ternak, seperti kambing, sapi, atau bisa juga unta.
»Usia hewan harus sudah tepat satu tahun atau lebih.
»Terhindar dari adanya berbagai macam penyakit atau cacat.
»Hewan yang dikurbankan harus milik dari orang yang akan melakukan kurban terkecuali telah dizinkan untuk mewakili baginya berkurban.
»Tidak boleh berhubungan dengan hak dari orang lain, seperti hewan tersebut termasuk dalam hewan gadai atau hewan warisan yang belum dibagikan.
»Hewan disembelih pada waktu yang sudah ditentukan, jika belum waktunya atau sudah melebihi waktunya maka kurban tersebut tidak sah.
B. Syarat orang yang berkurban.
1). Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan kurban pribadi.
2). Orang yang berkurban harus balig dan berakal sehat.
C. Waktu penyembelihan hewan qurban.
Penyembelihan hewan biasanya dimulai saat matahari melambung dari terbitnya pada hari idul adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, kira-kira cukup untuk melaksanakan shalat dua raka’at dan khutbah dua kali yang cepat (cukup melaksanakan rukun-rukunnya) sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, yang paling utama penyembelihan dilaksanakan setelah selesai shalat Idul Adha sekira matahari sudah kadar satu tombak. Sebaiknya penyembelihan di tempat yang enak, tidak keras. Dilaksanakan pada siang hari kecuali ada hajat, maka pada malam hari.
D. Adapun cara menyembelih hewan qurban adalah sebagai berikut:
1. Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni
penyembelih harus orang Islam (khusus qurban, sunnah penyembelih adalah yang
berqurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya).
2. Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan
tulang.
3. Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
4. Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar
mudah saat penyembelihan.
5. Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6. Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
a) Basmalah
b) Shalawat
c) Takbir
d) Do’a
C. Hukum Kurban
Hukum kurban ada 3 yaitu;
a. Wajib bagi orang yang mamapu.
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar
ayat 1-3:
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
b. Sunah.
Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan
kurban itu sunnah bagi kamu.”
c. Sunah Muakad.
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni, yang artinya; ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”
D. Pendistribusian Daging Qurban
Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits shahih yang menjelaskan pembagian daging hewan kurban. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskannya adalah firman Allah Ta’ala:
s"upaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[yaitu tanggal 10-13 Dzulhijah] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
(QS. Al-Hajj [22]: 28)
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (hewan kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.”
(QS. Al-Hajj [22]: 34)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan: Aqiqoh merupakan penyembelihan kambing dimana saat anak dilahirkan pada hari ketujuh. Dan hukumnya sunnah muakad. Dan hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010.
Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008.
0 Response to "MAKALAH AQIQAH DAN QURBAN"
Post a Comment