MAKALAH AQIQAH DAN QURBAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam agama Islam terdapat ajaran penyembelihan hewan kurban dan akikah. Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Adapun akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dalam kelahiran seorang bayi. Hukum menyembelih hewan kurban dan akikah adalah sunah Muakadah ( mendekati wajib ), yaitu sunah yang dianjurkan. Penyembelihan hewan kurban dan akikah harus sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, karena penyembelihan yang tidak sesuai islam adalah haram. Ibadah Haji dan Umroh merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang mampu. Ibadah Haji dalam satu tahun hanya dilakukan satu kali, yaitu pada bulan dzulhijjah, Berbeda dengan Umroh, umroh dapat dilakukan sepanjang tahun. Ibadah Haji wajib dilakukan bagi orang yang mampu satu kali dalam seumur hidup, jika memiliki kelebihan harta dan ingin melaksanakan ibadah haji kembali maka hukumnya adalah sunah.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka dapat di ambil kesimpulan atau rumusan masalah sebagai berikut.
A. Apa Pengertian Aqiqah dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Aqiqah?
B. Apa Pengertian Qurban dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Qurban?
C. Bagaimanakah Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban?







BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN AQIQAH

Menurut bahasa, aqiqah berarti menyembelih atau memotong. Sedangkan menurut istilah, aqiqah adalah menyembelih hewan sebagai rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak. Penyembelihan hewan aqiqah ini disertai dengan pencukuran rambut anak dan pemberian nama jika dilaksanakan sebelum diberikan nama. Akikah hukumnya sunah bagi orang tua. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis nabi Muhammad saw. Bersabda sebagai berikut;
Yang artinya;“ anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” ( H.R. Ahmad dan Tirmidzi ).
A. syarat-syarat melaksanakan aqiqah yaitu:
1.      Dari sudut umur binatang Aqiqah & Qurban sama saja, yaitu;
a).      Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
b).      Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih.
2.      Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan
tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
3.      Sunat dimasak dan dibagi atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, tetangga,
saudara. Berbeda dengan daging qurban, sunnah dibagikan daging yang belum
dimasak.
4.     Anak lelaki disunnahkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan satu ekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah.

B. Waktu Pelaksaan Aqiqah
                Pelaksanaan  akikah  disunnahkan  pada  hari  yang  ketujuh  dari  kelahiran,  ini  berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw , yang telah disebutkan diatas. Dan  bila  tidak  bisa  melaksanakannya  pada  hari  ketujuh,  maka  bisa  dilaksanakan  pada hari  ke  empat  belas,  dan  bila  tidak  bisa,  maka  pada  hari  ke  dua  puluh  satu,  ini berdasarkan  hadis  Abdullah  Ibnu  Buraidah  dari  ayahnya  dari  Nabi  Muhammad saw,  beliau  berkata  yang  artinya:
 “Hewan  akikah  itu  disembelih  pada  hari  ketujuh, keempat belas, dan keduapuluhsatu. ” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy).
Sedangkan  untuk  Bayi  yang  meninggal  dunia  sebelum  hari  ketujuh  disunnahkan  juga untuk  disembelihkan  akikahnya,  bahkan  meskipun  bayi  yang  keguguran  dengan  syarat sudah  berusia  empat  bulan  di  dalam  kandungan  ibunya.Namun  bila  seseorang  yang belum  di  sembelihkan  hewan  akikah  oleh  orang  tuanya  hingga  ia  besar ,  maka  dia  bisa menyembelih  akikah  dari  dirinya  sendiri,  Syaikh  Shalih  Al  Fauzan  berkata:  “Dan  bila  tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.”
C. Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
 “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)
D. Hikmah Aqiqah
Sejak seorang suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya berikut ini yang artinya;
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia membaca;
Yang artinya: “Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri itu ditakdirkan mendapat seorang anak.
E.  Fungsi Aqiqah
Ada  beberapa  fungsi  atau  hikmah  bagi  orang-orang  yang  mengerjakan  aqiqah, antara
lain :
a)      Sebagai  bukti  rasa  sukur  orang  tua  kepada  Allah  swt,  atas  nikmat  yang  diberikannya berupa anak.
b)      Membiasakan  bagi  orang  tua  untuk  berqorban  demi  kepentingan  anaknya  yang  baru lahir .
c)      Sebagai  penebus  gadai  anak  dari  Allah  swt,  sehingga  anak  menjadi  hak  baginya  dalam beramal dan beribadah.
d)     Hubungan  dengan  tetangga  dan  sanak  kerabat  lebih  erat  dengan  adanya  pembagian daging aqiqah.
e)      Sebagai  wujud  menteladani  sunah  Rasulullah  saw ,  sehingga  akan  memperoleh  nilai pahala disisi Allah swt.
f)       Menghilangkan gangguan dari sesuatu yang tidak baik terhadapsi anak.


2.2  PENGERTIAN QURBAN
Kata kurban menurut bahasa berasal dari kata qarraba-yaqrabu-qurbanan, artinya mendekat atau dekat. Menurut istilah, kurban adalah menyembelih hewan ternak dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT .Kurban merupakan istilah yang menunjukkan tujuan dari suatu ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Dalam ilmu fiqih, selain istilah kurban terdapat beberapa istilah lainnya, yaitu nahr dan udiyah, yang memiliki arti yang hampir sama, yaitu az zabhu atau menyembelih hewan. Dua istilah ini lebih menunjukkan praktek ibadah kurban yang disari’atkan, waktu pelaksanaan ibadah ini disebut yaumun nahri atau lebih dikenal dengan Idul Adha.
A.  Syarat binatang yang disembelih
Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
»Hewan yang dikurbankan merupakan jenis hewan ternak, seperti kambing, sapi, atau bisa juga unta.
»Usia hewan harus sudah tepat satu tahun atau lebih.
»Terhindar dari adanya berbagai macam penyakit atau cacat.
»Hewan yang dikurbankan harus milik dari orang yang akan melakukan kurban terkecuali telah dizinkan untuk mewakili baginya berkurban.
»Tidak boleh berhubungan dengan hak dari orang lain, seperti hewan tersebut termasuk dalam hewan gadai atau hewan warisan yang belum dibagikan.
»Hewan disembelih pada waktu yang sudah ditentukan, jika belum waktunya atau sudah melebihi waktunya maka kurban tersebut tidak sah.
B. Syarat orang yang berkurban.
1). Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan kurban pribadi.
2). Orang yang berkurban harus balig dan berakal sehat.

C. Waktu penyembelihan hewan qurban.
Penyembelihan hewan biasanya dimulai saat matahari melambung dari terbitnya pada hari idul adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, kira-kira cukup untuk melaksanakan shalat dua raka’at dan khutbah dua kali yang cepat (cukup melaksanakan rukun-rukunnya) sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, yang paling utama penyembelihan dilaksanakan setelah selesai shalat Idul Adha sekira matahari sudah kadar satu tombak. Sebaiknya penyembelihan di tempat yang enak, tidak keras. Dilaksanakan pada siang hari kecuali ada hajat, maka pada malam hari.

D. Adapun cara menyembelih hewan qurban adalah sebagai berikut:
      1.   Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni
penyembelih harus orang Islam (khusus qurban, sunnah penyembelih adalah yang
berqurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya).
2.    Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan
tulang.
3.    Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).

4.    Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar
          mudah saat penyembelihan.
5.    Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6.    Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
a)      Basmalah
b)      Shalawat
c)      Takbir
d)   Do’a

C.  Hukum Kurban
Hukum kurban ada 3 yaitu;
a.       Wajib bagi orang yang mamapu.
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar
ayat 1-3:
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
b.      Sunah.
Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan
kurban itu sunnah bagi kamu.”
c.       Sunah Muakad.
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni, yang artinya; ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”

D.  Pendistribusian Daging Qurban
Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits shahih yang menjelaskan pembagian daging hewan kurban. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskannya adalah firman Allah Ta’ala:
s"upaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[yaitu tanggal 10-13 Dzulhijah] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
 (QS. Al-Hajj [22]: 28)
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (hewan kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.
(QS. Al-Hajj [22]: 34)


























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:  Aqiqoh  merupakan  penyembelihan  kambing  dimana  saat  anak dilahirkan pada  hari  ketujuh.  Dan  hukumnya  sunnah  muakad.  Dan  hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah  ikhlas  lillahi ta’ala,  yang  lahir  dari  ketaqwaan  yang  mendalam  dalam dada  kita.  Bukan  berqurban  karena  riya`  agar  dipuji-puji  sebagai  orang  kaya, orang  dermawan,  atau  politisi  yang  peduli  rakyat,  dan  sebagainya. Sesungguhnya  yang  sampai  kepada  Allah  SWT  adalah taqwa  kita,  bukan  daging dan darah qurban kita.
















DAFTAR PUSTAKA
Muhammad  Cholis,  dkk,  Pendidikan  Agama  Islam,  Malang  :  Penerbit  Universitas  Negeri Malang, 2010.

Dian  Rosyidah,  dkk,  Fiqih  untuk  Kelas  IX  untuk  MTs  dan  SMP  Islam,  Jakarta  :  Arafah Mitra Utama, 2008.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH AQIQAH DAN QURBAN"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */