Makalah Kesehatan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarga merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.
Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun dengan mengacu pada penyelenggaraan jaminan sosial yang berlaku universal dan telah diselenggarakan oleh negara-negara maju dan berkembang sejak lama. Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara memang tidak seragam, ada yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk dan ada  yang hanya mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu.
Di Indonesia sebenarnya telah ada beberapa program jaminan sosial yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi sosial dan tabungan sosial, sesuai dengan definisi yang tersebut terdahulu, namun kepesertaan program tersebut baru mencakup sebagian dari masyarakat yang bekerja di sektor formal.  Sebagian besar lainnya, terutama yang bekerja di sektor informal, belum memperoleh perlindungan sosial. program-program tersebut belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang adil  pada peserta dan manfaat yang diberikan kepada peserta masih  belum memadai untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Pemerintah baru saja menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional (RUU Jamsosnas) yang dijadwalkan akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam beberapa bulan mendatang. RUU tersebut akan menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sekarang (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut. Manfaat program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
Pemerintah Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa  program jaminan sosial yang ada mempunyai keterbatasan. Berdasarkan kesadaran akan keterbatasan tersebut dan adanya mandat Ketetapan MPR RI nomor X/MPR/2001 kepada Presiden RI untuk mengembangkan SJSN dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu, Presiden mengambil inisiatif menyusun SJSN.  SJSN disusun berlandaskan prinsip-prinsip yang mampu memenuhi keadilan, keberpihakan pada masyarakat banyak (equity egaliter), transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian (prudentiality) dan layak. Dalam bidang kesehatan, prinsip ini diwujudkan dengan menjamin agar semua penduduk yang sakit mendapatkan pengobatan atau pembedahan yang dibutuhkan meskipun ia miskin.  Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dasar Hukum
·      Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
·      Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
·      TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
·      UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan yang dikemukakan dalam latar belakang, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai :
a.   Apa pengertian Jaminan Sosial Nasional ?
b.   Bagaimana asas,tujuan dan manfaat dari jamsosnas?
c.   Apa dasar hukum jamsosnas?
d.   Bagaimana prinsip jamsosnas?
e.   Apa saja yang termasuk kedalam paradigma ( tiga pilar ) jamsosnas?
f.    Apa saja hal-hal yang ditanggung jamsosnas?
C.  Tujuan Makalah
a.   Mengetahui pengertian Jaminan Sosial Nasional
b.   Mengetahui asas,tujuan dan manfaat dari jamsosnas
c.   Mengetahui dasar hukum jamsosnas
d.   Mengetahui prinsip jamsosnas
e.   Mengetahui paradigma ( tiga pilar ) jamsosnas
f.    Mengetahui hal-hal yang ditanggung jamsosnas
D.  Kegunaan Makalah
1.   Manfaat teoritis
Sebagai sumber informasi yang dapat dipergunakan untuk penelitian selanjutnya.
2.   Manfaat praktis
Memberi informasi kepada masyarakat akan pentingnya menjadi peserta atau bagian dari jamsosnas agar memperoleh perlindungan sosial yang meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
E.  Metode Penulisan
1.   Metode penulisan pada makalah ini penulis menggunakan studi leteratur yang bersumber dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Kajian Teoritis
Purwoko (2006) menyatakan bahwa jaminan sosial sebagai salah satu faktor ekonomi yang memberikanmanfaat tunai kepada peserta sebagai penggantipenghasilan yang hilang, karena peserta mengalami berbagai musibah seperti sakit, kecelakaan, kematian prematur, pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun dan hari tua. Penyelenggaraan sistem jaminan sosial ini bersifat nasional sesuai UU Jaminan Sosial dimana pendanaannya berasal dari iuran iuran peserta yang terdiri dari iuran pemberi kerja dan pekerja. Adapun iuran yang belum jatuh tempo berfungsisebagai tabungan dan atau investasi sedang iuran yang telah jatuh tempo merupakanfungsi konsumsi.
jaminan sosial  adalah  suatu  skema  proteksi  yang  ditujukan untuk tindakanpencegahan khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan terhadap berbagai risiko / peristiwa yang terjadi secara alami seperti sakit, kecelakaan, kematian prematur, PHK sebelum usiapensiun dan hari tua. Keunikan dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial adalah bahwa pemerintah disamping sebagai regulator, juga bertindak sebagai fasilitator termasukterlibat dalam pembiayaan program apabila diperlukan karena adanya krisis ekonomi.
Konstitusi ISSA  1998  mengartikan jaminan sosial sebagai suatu  program perlindungan dengan   kepesertaan   wajib yang berdasarkan UU  Jaminan Sosial, kemudian dengan memberikan manfaat tunai maupun pelayanan kepada setiap peserta beserta keluarganya yang mengalami  peristiwa-peristiwa kecelakaan, pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun, sakit, persalinan,cacat, kematian prematurdan hari tua.
Konvensi ILO 1998 memberikan pemahaman tentang jaminan sosial sebagai sistem proteksi yang dipersiapkan oleh masyarakat (pekerja) itu sendiri bersama pemerintah untuk mengupayakan pendanaan bersama guna membiayai program-program jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam seperangkatkebijakan publik yang pada umumnya dalam bentuk UU Sistem Jaminan Sosial. Jika tidak, maka akan terjadi kemungkinan hilangnya penghasilan atau bahkan hilangnya pekerjaan sebagai akibat adanya peristiwaperistiwa sakit-persalinan, kecelakaan kerja, kematian prematur,PHK sebelum usia pensiun, cacat sementaraatau cacat tetap, hari tua dan penurunan penghasilan keluarga karena dampak kebijakan publik.      

B.  Pembahasan

1.   Pengertian Jaminan Sosial Nasional

Sistem Jaminan Sosial Nasional  (national  social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.  Jaminan social diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena memasuki  usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.
 
Jaminan sosial sebagai pilar utama kesejahteraan sosial dalam implementasinya perlu ditopang dengan berbagai persyaratan yang antara lain adanya lapangan pekerjaan, terbentuknya pasar tenaga kerja yang independen dan fasilitasfasilitas lain untuk memperlancar operasionalisasi program program jaminan sosial oleh badan badan penyelenggara jaminan sosial. beberapapengertian atau definisi tentang konsep jaminan sosial sebagai acuan dalam merumuskan kebijakansosial:
a.      Pasal 3 UU No. 3/1992 tentang Jamsostek mendefinisikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsosteksebagai suatu proteksibagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penggantisebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwaatau  keadaan yang dialami oleh tenaga  kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia.
b.      Rejda (1994)  mendefinisikan bahwa jaminan sosial sebagai skema preventif bagi komunitasyang bekerja terhadap peristiwa ketidak-amanan ekonomi (ecnomic insecurity) seperti inflasi, flukstuasi kurs dan penganggutan sebagai akibat kebijakan publik yang bersifatekspansif  sehingga menimbulkan penurunan daya beli masyarakat bahkan rentan miskin dan miskin sama sekali. Karena itu diperlukan jaring pengaman sosial atau program pemberdayaan untuk memulihkan kondisi masyarakat yang mengalami penurunan daya beli.
c.      Konstitusi ISSA  1998  mengartikan jaminan sosial sebagai suatu  program perlindungan dengan   kepesertaan   wajib yang berdasarkan UU  Jaminan Sosial, kemudian dengan memberikan manfaat tunai maupun pelayanan kepada setiap peserta beserta keluarganya yang mengalami peristiwa-peristiwa  kecelakaan, pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun, sakit, persalinan,cacat, kematian prematurdan hari tua.
d.      Konvensi ILO 1998 memberikan pemahaman tentang jaminan sosial sebagai sistem proteksi yang dipersiapkan oleh masyarakat (pekerja) itu sendiri bersama pemerintah untuk mengupayakan pendanaan bersama guna membiayai program-program jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam seperangkatkebijakan publik yang pada umumnya dalam bentuk UU Sistem Jaminan Sosial. Jika tidak, maka akan terjadi kemungkinan hilangnya penghasilan atau bahkan hilangnya pekerjaan sebagai akibat adanya peristiwaperistiwa sakit-persalinan, kecelakaan kerja, kematian prematur,PHK sebelum usia pensiun, cacat sementaraatau cacat tetap, hari tua dan penurunan penghasilan keluarga karena dampak kebijakan publik.
e.      Pasal 1 KetentuanUmum UU No. 40/2004tentang SJSN mendefinisikan jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhanhidupnya yang layak. Adapun SJSN itu sendiri sebagai suatu tata-kelola penyelenggaraan program jaminansosial oleh beberapabadan penyelenggara jaminan sosial.
Purwoko(2006) menyatakan bahwa jaminan sosial sebagai salah satu faktor ekonomi yang memberikanmanfaat tunai kepada peserta sebagai penggantipenghasilan yang hilang, karena peserta mengalami berbagai musibah seperti sakit, kecelakaan, kematian prematur, pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun dan hari tua. Penyelenggaraan sistem jaminan sosial ini bersifat nasional sesuai UU Jaminan Sosial dimana pendanaannya berasal dari iuran iuran peserta yang terdiri dari iuran pemberi kerja dan pekerja. Adapun iuran yang belum jatuh tempo berfungsisebagai tabungan dan atau investasi sedang iuran yang telah jatuh tempo merupakanfungsi konsumsi.
Definisiatau pemahaman tentang konsep jaminan sosial sebagaimana dikemukakan di atas mengandung kesamaan esensi, yaitu suatu skema proteksi yang ditujukanuntuk tindakan pencegahan khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan terhadap berbagai risiko/peristiwayang terjadi secara alami seperti sakit, kecelakaan, kematian prematur, PHK sebelumusia pensiun dan hari tua. Timbulnya peristiwa tersebut dapat mengakibatkan hilangnya sebagian atau keseluruhan penghasilan masyarakat. Karena itu, diperlukan pendanaansecara bersama (shared-funding) antara pemberi-kerja atau perusahaan, penerima kerja atau pekerja dan pemerintah.
 Keunikandalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial adalah bahwa pemerintah disamping sebagai regulator, juga bertindak sebagai fasilitator termasuk terlibat dalam pembiayaan program apabila diperlukankarena adanya krisis ekonomi. Pemerintah tidak boleh menyelenggarakan sistem jaminansosial termasuk program bantuan sosial yang didanai dari APBN kecuali sebagai regulatordan fasilitator, karena terkait prinsip tata kelola pemerintahan yang baik [good government governance (Triple G)].
2.   Asas,Tujuan dan Manfaat Jamsosnas
Setelah kita memahami beberapa definisi sistem jaminan sosial yang digunakan sebagai acuan dalam merumuskana kebijakan jaminan sosial, maka berikut ini dipaparkanasas, tujuan, dan manfaat penyelenggaraan sistem jaminan sosial agar dapat dipertanggung-jawabkan secara terbuka kepada anggota masyarakat sebagai komponen pemangkukepentingan yang terbesar.
a.      Asas-asas jaminan sosial mencakup kemanusiaan, manfaat dan keadilan.Asas kemanusiaan adalah asas yang berhubungan dengan martabat manusia bahwa untuk menjunjung harga diri manusia diperlukan sistem jaminan sosial sebagai hak dasar bagi seluruhpenduduk. Hak dasar bagi seluruh penduduk untuk memperoleh jaminan sosial dinyatakan dalam Pasal-pasal 28-h dan Pasal 34 UUD 1945 yang selanjutnya ditindak-lanjuti dengan Pasal 2UU No 40/2004 tentang SJSN. Adapun asas manfaat jaminan sosial biasanya berupa pemberian nilai tunai dan pelayanankesehatan sesuai kebutuhan dasar hidup yang layak seperti pangan, sandang, papan dan kebutuhan medis dasar. Pemberian manfaat jaminan sosial berasaskankeadilan dalam arti bahwa manfaat yang diberikan berlaku bagi seluruh warga negara kaya,hampir misikin atau miskin, karena jaminan sosial bersifat permanen seumur hidup. Ketiga asastersebut merupakanlandasan dalam implementasi sistem jaminan sosial berkelanjutan. 
 b.   akan membantu peserta yang kurang mampu, peserta Program Jamsosnas diselenggarakan menurut asas-asas berikut ini :
1)     Asas saling menolong (gotong royong): peserta yang lebih kaya yang mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai risiko lebih besar, dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit
2)    Asas kepesertaan wajib: seluruh penduduk Indonesia secara bertahap akan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Jamsosnas
3)    Asas dana amanah (trust fund): dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola Jamsosnas dalam sebuah dana amanah yang akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta.
4)    Asas nirlaba: dana amanah ini harus bersifat nirlaba dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta
5)    Keterbukaan, pengurangan risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas: dasar pengelolaan ini akan digunakan sebagai dasar pengelolaan program Jamsosnas.
6)    Portabilitas: peserta akan terus menjadi anggota program Jamsosnas tanpa memedulikan besar pendapatan dan status kerja peserta, dan akan terus menerima manfaat tanpa memedulikan besar pendapatan dan status keluarga peserta sepanjang memenuhi kriteria tertulis untuk menerima manfaat program tersebut.
c.      Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Tujuan implementasi UU SJSN yang dijadualkan pada tanggal 1 Januari 2014 adalah suatu respon terhadap Milennium Development Goals (MDGs). Untuk mencapai tujuan MDG tidak diperlukan lagi pertumbuhan ekonomi yang bersifat kuantitatif melainkan perlunya menekankan kualitas pertumbuhan. Pertumbuhan yang kuantitatif adalah dampak dari kebijakan ekonomi yang eksklusif sebagaimana diadopsi oleh Negara negara berkembang di Asia dalam decade 1970-1990an untuk mengejar ketertinggalan ekonomi (Meadows, 2009). Kualitas pertumbuhan tidak hanya mengacu pada peningkatan pertumbuhan ekonomi secara kuantitatif tetapi juga diperlukan multi-dimensi pembangunan dengan memperhatikan pendekatan sosial, ekologi dan inovasi penghematan energi agar tercapai keamanan ekonomi secara inklusif yang berkelanjutan (Purwoko, 2009).
d.      Manfaat program Jamsosnas (Pasal 18 UU SJSN ) yaitu meliputi :
1)     jaminan kesehatan
2)     jaminan kecelakaan kerja
3)     jaminan hari tua
4)     jaminan pensiun dan
5)     jaminan kematian.
Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
Untuk mengoperasionalkan kelima program SJSN secara nasional sebagaimana disebutkan di atas perlu dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Undang-undang (Pasal 5 Ayat 1 UU SJSN). Untuk menyelenggarakan kelima program SJSN dengan UU SJSN telah dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berdasarkan Pasal 6 UU SJSN sejak tahun 2008. DJSN adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk dengan UU SJSN untuk memberikan advokasi tentang jaminan sosial kepada Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Fungsi DJSN merumuskan kebijakan umum tentang jaminan sosial dan sekaligus melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
3.   Dasar Hukum Jamsosnas
a.      Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
b.      Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
c.      TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
d.      UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
4.   Prinsip Jamsosnas
BPJS  yang berwenang menyelenggarakan sistem jaminan sosial harus  mematuhi sembilan (9)prinsin UU No 40/2004 tentang SJSN, agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik Adapun kesembilan prinsip UU SJSN tersebutbersifat universal seperti prinsip-prinsip:
a.   gotong royong
Yang dimaksud dengan “prinsip kegotongroyongan” adalah prinsip kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya.
b.   kepesertaan- wajib
Yang dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
c.   nirlaba
Yang dimaksud dengan “prinsip nirlaba” adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan Manfaat sebesarbesarnya bagi seluruh Peserta.
d.   Keterbukaan
Yang dimaksud dengan “prinsip keterbukaan” adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta.
e.   Akuntabilitas
Yang dimaksud dengan “prinsip keterbukaan” adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta.
f.    Portabilitas
Yang dimaksud dengan “prinsip portabilitas” adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.   dana amanah
Yang dimaksud dengan “prinsip portabilitas” adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h.   konservatif
i.    pengembalian hasil investasi kepada peserta.
Prinsip jaminan sosial yang hakiki adalah gotong  royong  dan  kepesertaanwajib menurut UU Jaminan Sosial. Oleh sebab itu, penyelenggaraan sistem jaminan sosial dilakukan secara nasional yang bertujuan memberikan proteksi dasar bagi seluruh rakyat melalui mitigasi riskio. Pertimbangan adanya mobilitas penduduk lintas batas, mutasi tenaga kerja lintas sektoraldan urbanisasimasyarakat lintas wilayah yang memungkinan penyelenggaraan secara nasional untuk memenuhi prinsip portabilitas.
5.   Paradigma Jamsosnas
Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :
a.      Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
b.      Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
Dalam hal peserta adalah tenaga kerja di sektor formal, iuran dibayarkan oleh setiap tenaga kerja atau pemberi kerja atau secara bersama-sama sebesar prosentase  tertentu dari upah. Mekanisme asuransi sosial  merupakan tulang punggung pendanaan jaminan sosial di hampir semua negara.  Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal penduduk dengan mengikut-sertakan mereka  secara aktif melalui pembayaran iuran.  Besar iuran dikaitkan dengan tingkat pendapatan  atau upah masyarakat (biasanya prosentase tertentu yang tidak memberatkan peserta)  untuk menjamin bahwa semua peserta mampu membayar iuran.
Kepesertaan wajib merupakan solusi dari ketidak-mampuan penduduk melihat risiko masa depan dan ketidak-disiplinan penduduk menabung untuk masa depan. Dengan demikian sistem jaminan sosial juga mendidik masyarakat untuk merencanakan masa depan.
Di berbagai  negara yang telah menerapkan sistem jaminan sosial dengan baik, perluasan cakupan peserta dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan pemerintah serta kesiapan penyelenggaraannya.  Tahapan biasanya dimulai dari tenaga kerja di sektor formal (tenaga kerja yang mengikatkan diri dalam hubungan kerja), selanjutnya diperluas kepada tenaga kerja di sektor informal, untuk kemudian mencapai tahapan cakupan seluruh penduduk.
Upaya penyelenggaraan jaminan sosial sekaligus kepada seluruh penduduk akan berakhir pada kegagalan karena kemampuan pendanaan dan manajemen memerlukan akumulasi kemampuan dan pengalaman. Kelompok penduduk yang selama ini hanya menerima bantuan sosial, umumnya penduduk miskin, dapat menjadi peserta program  jaminan  sosial, dimana sebagian atau seluruh iuran bagi dirinya  dibayarkan oleh pemerintah.  Secara bertahap bantuan ini  dikurangi untuk menurunkan ketergantungan kepada bantuan pemerintah. Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mengurangi bantuan pemerintah membiayai iuran bagi  penduduk  yang tidak mampu.
c.      Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi dari pada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.
Pilar ketiga ini adalah jenis asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah yang bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial.  Penyelenggaraan asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan UU Asuransi.
6.   Hal-Hal yang Ditanggung Jamsosnas
a.   Jaminan Hari Tua
Program jaminan hari tua (JHT) adalah sebuah program manfaat pasti, yang beroperasi berdasarkan asas “membayar sambil jalan”. Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80% dari Upah Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja. Setiap pekerja akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.
b.   Jaminan Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti imunisasi dan Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka menandatangani sebuah kontrak kerja sama dengan pemerintah.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.  Kesimpulan
       Berdasarkan hasil uraian dari BAB I – BAB III maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
 
1.    Pengertian Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional  (national  social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. 
2.    Asas-asas jaminan sosial mencakup kemanusiaan, manfaat dan keadilan.
3.    Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
 
4.    Manfaat program Jamsosnas (Pasal 18 UU SJSN ) yaitu meliputi : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
5.    UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri).
6.    Prinsipjaminan sosial yang hakiki adalah gotong  royong  dan  kepesertaanwajib menurut UU Jaminan Sosial. Oleh sebab itu, penyelenggaraan sistem jaminan sosial dilakukan secara nasional yang bertujuan memberikan proteksi dasar bagi seluruh rakyat melalui mitigasi riskio. Pertimbangan adanya mobilitas penduduk lintas batas, mutasi tenaga kerja lintas sektoraldan urbanisasimasyarakat lintas wilayah yang memungkinan penyelenggaraan secara nasional untuk memenuhi prinsip portabilitas.
7.    Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
8.    Hal-hal yang ditanggung oleh jamsosnas yaitu jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.
B.  Saran
1.   BPJS sebagai operator SJSN diharapkan meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial secara menyeluruh guna memenuhi hak hak dasar tenaga-kerja / masyarakat, karena manfaat jaminan sosial yang diberikan sebenarnya sebagai pengganti penghasilan yang hilang karena sakit, kecelakaan, sementara tidak bekerja dan atau mencapai usia pensiun.
2.   Aktifkan peranan Bursa Tenaga Kerja yang berfungsi untuk menyalurkan Tenaga Kerja yang ter-PHK agar diperkerjakan kembali dan atau disalurkan ke tempat-tempat pekerjaan untuk mempertahankan kepesertaan minimal tertentu.
3.   Program-program bantuan sosial seperti bantuan lansung tunai, raskin, beasiswa / bos dikelola dalam 1 pintu. Kemudian bentuklah diklat latihan kerja untuk mempermudah proses pemberdayaan dengan biaya operasional dari APBN / APBD.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Kesehatan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */