MAKALAH NEGARA DAN KEWARGAAN


MAKALAH
NEGARA DAN KEWARGAAN
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah          : Pendidikan Kewargaan
Dosen Pengampu     
Disusun Oleh


      Program Studi   : Pendidikan Bahasa Arab
     Jurusan               : Tarbiyah
     Semester             :

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM  NEGERI ( STAIN )
JURAI SIWO METRO
TA. 2014/2015


KATA PENGANTAR
                                                                                         
       Puji syukur kehadirat Allah SWT yang dengan Rahmat dan Hidayah-Nya. Kami dapat menyelesaikan makalah ini, pada program study Pendidikan Bahasa Arab mata kuliah Pendidikan Kewargaan yang mana pada setiap makalah ditentukan oleh dosen pengampu. Dalam kesempatan ini kami ingin mengucapkan kepada bapak M. Syaifullah, M.Pd.I selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewargaan ini.
       Kritik dan saran demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan lapang dada. Dan akhirnya semoga makalah yang telah dibuat kiranya dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan bagi para pembacanya.






Metro, 20 oktober 2014






DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL...............................................................        i
KATA PENGANTAR.............................................................       ii
DAFTAR ISI...........................................................................      iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................       1

A.   Latar Belakang Masalah..............................................       1
B.   Rumusan Masalah........................................................       2

BAB II PEMBAHASAN.........................................................       3
A.   Pengertian Negara.........................................................       3
B.   Tujuan Negara..............................................................        
C.   Teori Bentuk Negara..........................................................
D.   Bentuk – bentuk Negara..........................................................
E.   Sifat-sifat Negara................................................................
F.    Pengertian Kewargaan.......................................................
G.  Hak dan Kewajiban Warga Negara....................................
H.  Masalah kewargaan.............................................................

BAB III PENUTUP.................................................................     20
KESIMPULAN.......................................................................     20
Daftar pustaka


iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Berbagai peristiwa dunia internasional telah mengundang simpati penduduk atau warga negara tertentu untuk memberikan bantuan baik secara moral, material, maupun ikut secara fisik dalam berbagai misi kemanusiaan.[1]
Sejenak terbayang,andai pemuda-pemuda bergabung dengan tentara asing lainnya. Benarkah mereka sudah berfikir matang?  Mereka harus siap dengan segala kemungkinan menghadapi kerasnya medan. Mereka harus rela berpisah dengan sanak keluarga untuk sekian lama.[2]


B. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian Negara secara umum dan menurut islam?
b. Apa tujuan Negara?
c. Bagaimana teori bentuk Negara?
d. Apa saja bentuk-bentuk Negara ?
e. Apa saja sifat Negara ?
f. Apa pengertian Kewargaan ?
g. Apa saja masalah Kewargaan ?
h. Apa hak dan kewajiban Warga Negara ?
i. Apa saja masalah Kewargaan ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.  NEGARA
1. Pengertian Negara Secara Umum
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik dan kata ”negara”  diterima secara umum sebagai pengertian yang menujukkan organisasi teritorial suatu bangsa yang memiliki kedaulatan , ia pun mengalami berbagai pemahaman tentang hakitat dirinya.dan juga negara disebut  agency(alat) dari masyarakat yang mempunyai  kekuasaan  untuk  mengatur hubungan – hubungan  manusia  dalam masyarakat  dan mentertibkan   gejala – gejala kekuasaan  dalam masyarakat.
Manusia hidup  dalam suasana  kerjasama, sekaligus  suasana  antagonistis  dan penuh penuh pertentangan . negara ialah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah  terhadap  semua golongan  kekuasaannya lainnya  dan yang dapat menentukan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara menetapkan cara – cara dan batas – batas  sampai di  mana kekuasaan  dapat  digunakan  dalam  kehidupan  bersama  itu,  baik oleh  individu   dan  golongan  atau  asosiasi,  maupun  oleh  negara  sendiri.  Dengan demikian ia dapat  mengintegrasikan  dan  membimbing kegiatan -  kegiatan  sosial  dari  penduduk  ke arah  tujuan bersama.
Dalam  rangka  tersebut dapat  dikatakan  bahwa negara   mempunyai 2 tugas  :
Pertama,    mengendalikan  dan  mengatur   gejala – gejala  kekuasaan  yang  asosial.  Yakni bertentangan  satu sama  lain,  supaya yang  betentangan   satu sama lain,  supaya tidak antagonistik   yang membahayakan.
Kedua,  mengorganisasikan  dan mengintegrasikan  kegiatan  manusia  dan golongan – golongan ke arah tujuan  dari  masyarakat.



Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita – cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentudan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
2. Pengertian Negara Menurut Islam
Dalam konsepsi islam, dengan mengacu pada Al-Qur’an dan al- Sunnah tidak ditemukan rumusan tentangnegara sevara eksplisit, hanya saja didalam al-Qur’an dan al-Sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep islam tentang negara juga berasal  dari 3 (tiga) paradigma, yaitu :
1.) Paradigma tentang  teori khilafah yang dipraktikkan sesudah Rasulullah  Saw. Terutama biasanya merujuk pada masa Khulafa al Rasyidun.
2.) Paradigma yang bersumber pada teori imamah dalam paham islam syi’ah.
3.) Paradigma yeng bersumber dari teori imamah atau pemerintahan.[3]
Teori tentang Khilafah menurut Amien Rais, dipahami sebagai suatu misi  kaum muslimin yang harus ditegakkan dimuka bumi ini untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah Swt maupu Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaannya, al-Qur’an tidak menunjukan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja.
Sedangkan untuk teori imamah, Amien lebih lanjut mengatakan bahwa kata imamah(dalam pengertian negara/state) dalam al-Qur’an tidak tertulis. Akan tetapikalau yang dimaksud dengan imamah itu adalah kepemimpinanyang harus diikuti oleh umat islam , hal itu jelas ada dalam al-Qur’an. Artiya al-Qur’an menyuruh kaum muslimin  untuk mengikuti pemimpin yang benar, yang terdiri dari manusia-manusia atau pemimpin yang menggunakan Islam sebagai patokan kepemimpinanya.[4]

Ayat dan hadist tentang kepemimpinan yaitu :
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“ Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah SWT dan ta’atilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah SWT (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS.An-Nisa’:59)

لاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الْأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

”Kalian semua adalah pemimpin, bertanggung jawab atas kepemimpinannya, Amir yang dipilih oleh manusia adalah pemimpin, dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang laki-laki menjadi pemimpin bagi keluarganya, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak suami, dia akan ditanya tentangkepemimpinannnya, seorang budak menjadi pemimpin untuk memelihara harta majikannya, diapun akan ditanya tentang hartanya, ketahuilah masing-masing kalian adalah pemimpin, kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian.(HR. Bukhari 2368).



3. Tujuan Negara
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Dapat  dikatakan  bahwa  tujuan   terakhir  setiap  negara  ialah  menciptakan  kebahagiaan  bagi  rakyatnya (bonum publicum,common wel).Tujuan  negara R.I.  sebagai  tercantum  di  dalam  pembahasan  undang – undang  dasar 1945, untuk membentuk suatu  pemerintahan  negara  indonesia  melindungi  segenap  bangsa  indonesia  dan  tumpah  darah  indonesia  dan untuk  memajukan  kesejahteraan umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan  ikut  melaksanakan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan,perdamaian  abadi  dan keadilan  sosial,berdasarkan:ketuhanan  yang maha esa,  kemanusiaan  adil  dan  beradap dan  kebijaksanaan dalam permusyawaratan  perwakilan  serta  dengan  mewujudkan  suatu keadilan sosial bagi  seluruh  rakyat  indonesia.
4.Teori Bentuk Negara
Ada beberapa teori terbentuknya negara yaitu :
a. Teori Kontak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal-usul negara. Di samping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan negara tidak merupakan negara tiranik.
                      Penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas.


 b. Teori Ketuhanan
Teori Ketuhanan ini disebut juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal-mula negara. Teori ini juga bersifat universal dan ditemukan baik di dunia Timur maupun dunia Barat, baik di dalam teori maupun dalam praktik. Doktrin ini mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari Tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja (Devine Rights of Kings). Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante kontroversial dari kekuasaan politik dalam Abad Pertengahan.
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas sabda Paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat 1 dan 2.
Jika doktrin ketuhanan itu dalam Abad pertengahan masih bersifat monarcho-demokratis, dalam abad-abad ke-16 dan ke-17 doktrin itu bersifat  monarchistis semata. Dengan doktrin itu diusahakan agar kekuasaan raja mendapatkan kekuasaanya yang suci , sehingga pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan, bayangan Tuhan dan letnan Tuhan di dunia atau dikenal dengan istilah “La Roi c’est l’image de Dieu”
     c. Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dari penaklukan dan pendudukan. Dalam teori kekuatan , faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara tersebut.
Dalam sejarah tampak bahwa suku-suku bangsa yang bertetangga  terus menerus berada dalam keadaan permusuhan dan pertikaian. Semula kelompok etnis yang ditaklukkan itu juga dimusnahkan, tetapi lambat laun penakluk mempertahankan kelompok yang ditaklukkan itu, dan itulah menandakan saat lahirnya negara.


     d. Teori Organis
Konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologisyang menuliskan agama dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau sama dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.
Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap dari pengaruh tempat dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala dan individu sebagai daging makhluk hidup. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, terutama dalam konteks kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.
   e. Teori Historis
Teori Historis atau teori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntuhkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntunan-tuntunan zaman.
Pada saat ini tori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal mula negara.[5]
5. bentuk-bentuk negara     
Dalam teori – teori   modern  saat  ini,bentuk  negara   yang  terpenting  adalah   negara kesatuan  (unitarisme)   dan  negara  serikat  (federasi).
Negara Kesatuan adalah  suatu  negara yang merdeka  dan  berdaulat, yang berkuasa  satu  pemerintah  pusat  yang  mengatur  seluruh  daerah  secara  totalitas . Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara  kesatuan dapat berbentuk :
a. Negara kesatuan  dengan  sistem  sentralisasi,  di  mana  segala  sesuatu dalam  negara  itu  langsung  diatur  dan  diurus  oleh pemerintah pusat,dan daerah – daerah tinggal melaksanakannya.
b. Negara kesatuan  dengan  sistem  desentralisasi,  di  mana kepala daerah  diberikan  kesempatan  dan  kekuasaan  untuk  mengurus  rumah  tangganya sendiri,(otonomi daerah)  yang  dinamakan  daerah  swatantra.
Yang dimaksud dengan Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi Menjadi-negara Bagian dari Negara Serikat itu.
Negara-negara Bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan sebuah demi sebuah (limitatif), yang merupakan delegated powers ( kekuasaan yang didelegasikan ).
Bentuk-bentuk Negara yang lain yaitu :
 a.Koloni, adalah suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain dimanan urusan politik, hukum dan pemerintahan berada di Negara penjajahnya.  Contoh Indonesia dijajah Belanda.
b. Trustee (perwalian) adalah wilayah jajahan Negara yang kalah perang pada PD II dan berada di bawah Dewan Perwalian PBB dan Negara yang menang perang.  Seperti Papua Nuginibekas jajahan Ingrris dan berada di bawah PBB sampai tahun 1975, Republik Palau sampai tahun 1994.
c.  Mandat, adalah suatu Negara yang sebelumnya adalah jajahan Negara-negara yang kalah perang pada PD I dan berada di bawah perlindungan Negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa Bangsa.  ContohKamerun adalah bekas jajahan Jerman menjadi mandatPrancis.
d. Protektorat, adalah Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat dimana hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan Negara dipegang oleh Negara yang melindunginya.  Seperti Maroko, Tunisia, Kamboja, Laos, Vietnam sebelum merde
ka merupakan protektorat dari Prancis.
e. Dominion, adalah Negara yang sebelumnya adalah jajahan Inggris kemudian merdeka dan berdaulat tetapi tetap mengakui Raja atau ratu Inggris sebagai rajanya atau ratunya (lambang persatuan).  Negara-negara ini bergabung  dalam The British Commonwealth of  Nations ( Negara-negara Persmakmuran Inggris). Contoh Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, Selandia Baru.
f. UNI, adalah gabungan dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala Negara yang sama. Contoh Uni Emirat Arab.
6.Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinyandan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya.
a. Sifat Memaksa
Di dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsensus nasionl yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan ini tidak perlu menonjol,akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasional kurang kuat, sering kali sifat paksaan ini akan lebih tampak.
Unsur paksaan dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disita miliknya atau di beberpa negara malahan dapat dikenakan hukuman kurungan.
b.  Sifat Monopoli        
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup da disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan denga tujuan masyarakat.
c.  Sifat Mencakup Semua (all-encompassing, all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang-lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.[6]
B. Kewargaan
1. Pengertian warganegara
Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara , dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi dengan kedudukannya sebagai orang merdeka.ia bukan lagi hamba raja, melainkan peserta, anggota atau warga dari suatu negara. Peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas tanggungjawab bersama,untuk kepentingan bersama.
Untuk itu,setiap warganegara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warganegara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggungjawab.
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warganegara (orang asing). Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya,keduanya sangat berbeda, yakni:

a.         Setiap warganegara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya,dengan UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negri,selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional, misalnya seorang wanita indonesia kawin dengan orang Amerika, maka ia otomatis mengikuti kewargaan suaminya.
b.      Penduduk yang bukan warganegara (orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah Negara tersebut.

2.   Hak dan Kewajiban  Warganegara
Setiap warganegara suatu negara pasti mempunyai hak dan kewajiban. Di Indonesia hak dan kewajiban warganegara secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
a. Hak-hak warganegara
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 ada beberapa hak yang dengan tegas dinyatakan dalam salah satu pasalnya. Ada juga beberapa hak yang akan diatur lagi dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat 1                                              
Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.


Pasal 30
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.
b. Kewajiban Warganegara
Jika kita mengadakan perbandingan, pasal-pasal dalam UUD 1945 mengenai hak warganegara lebih banyak dari pada pasal-pasal mengenai kewajiban warganegara. Walaupun pasal-pasal mengenai kewajiban sedikit, namun isinya sangat luas.
Seperti  pada pasal 27 dan pasal 30.
Pasal 27
Segala warganegara  (bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan ) wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
Dari pernyataan diatas,  Menjunjung tinggi hukum berarti menjunjung tinggi segala peraturan yang ada dan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
Pasal30
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan hegara.Dalam pasal 10 usaha pembelaan negara dinyatakan sebagai hak dan kewajiban bagi tiap-tiap warganegara. Dikatakan hak sebab mempertahankan negara itu adalah sesuatu yang harus dipandang  sebagai sesuatu hak oleh tiap-tiap negara. Dikatakan kewajiban sebab mempertahankan negara  mau atau idak, harus dilaksanakan` oleh tiap-tiap warganegara (wajib bela negara).[7]




3.    Masalah kewargaan

Bila kita perhatikan penduduk suatu negara, diantara mereka yang bukan warganegara (orang asing) ada pula yang apratridi dan bipatridi . Yang dimaksud dengan apatridi yaitu orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Sedangkan bipratridi adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkapdengan istilah yang populer dwikewarganegaraan.Bipratridi atau dwi kewarganegaraan  akan terjadi apabila seseorang memiliki dua kewarganegaraan, apabila lebih dari dua kewarganegaraan lazim disebutmultipratridi.[8]
       Berikut adalah unsur-unsur menentukan kewarganegaraan :
  a. Usur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara `Indonesia.`
Prinsip ini adalah prinsip yang asli yang telah berlaku sejak dahulu, yang diantarannya terbukti dalam sistem kesukuan, dimana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan juga Indonesia.
b. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Disamping dan bersama-sama dengan prinsip
Ius Sanguinis, prinsip ius soli ini berlaku juga di Amerika, Inggris, Perancis dan juga manusia. Tetapi di jepang, prinsip ius soli ini tidak berlaku. Karena seorang yang tidak dapat membuktikan bahwa yang orang tuanya berkembangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.



c.  Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguini danius soli, orang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaran ini diberbagai negara sedikit-banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang dibawakan  oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewargangaraan ada yang aktif dan pasif. Pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opssiuntuk memiih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari sesuatu negaraganegara.. Sedangkan pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasa, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
















BAB
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Ilmu pendidikan kewargaan yang membahas tentang negara dan kewargaan ini paling tidak ada nilai segnifikan, yaitu
pertama, diharapkan suatu negara dapat menjadi negara yang berdaulat dan satu pemerintahan pusat agar terjalin hubungan erat dengan negara lain artinya manusia harus dapat bekerjasama dengan negara lain.
Kedua, mendalami bagaimana status kewarganegaraan, bagaimana hak dan kewajiban warga negara dilakukan dengan tidak membedakan gender, dan mengungkap bagaimana nasib dan status kewarganegaan.




















DAFTAR PUSTAKA

M.Arief.dkk,Pendidikan Kewargaan, (Jakarta:The Asian Foundation,2004),h.43
Azyumardi Azra.Demokrasi,Hak Asasi Manusia,& Masyarakat Madan, (ICCE UIN Jakarta.2000).h.42
Isywara, F., Ilmu Politik, (Bandung: Bina Cipta, 1982).
A. Ubaidillah,Pendidikan Kewargaan,(Jakarta:IAIN Jakarta Press,2000),h. 49
Simrangkir, J.c.t., dan B. Mang Reng, Tatanegara Indonesia, (Jakarta:Erlangga,1971).




[1]M.Arief.dkk,Pendidikan Kewargaan,Jakarta:The Asian Foundation,2004,h.43
[2]Ibid,h.45                                                                              
[3]Azyumardi Azra.Demokrasi,Hak Asasi Manusia,& Masyarakat Madani.(ICCE UIN Jakarta.2000), h.42
[4]Ibid, h.43
[5] Isywara, F., Ilmu Politik, Bandung: Bina Cipta, 1982
[6]A. Ubaidillah,Pendidikan Kewargaan,(Jakarta:IAIN Jakarta Press,2000),h. 49
[7]Simrangkir, J.c.t., dan B. Mang Reng, Tatanegara Indonesia, (Jakarta:Erlangga,1971)
[8]Khairon,  dkk.,  Pendidikan Politik bagi  Warganegara, (yogyakarta: LKIS, 1999)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH NEGARA DAN KEWARGAAN"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */