BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Berlakang Penulisan
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.[1]
Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Seperti halnya yang terjadi jauh sebelumnya, peristilahan Penjara pun telah mengalami perubahan menjadi pemasyarakatan. Tentang lahirnya istilah Lembaga Pemasyarakatan dipilih sesuai dengan visi dan misi lembaga itu untuk menyiapkan para narapidana kembali ke masyarakat. Istilah ini dicetuskan pertama kali oleh Rahardjo, S.H. yang menjabat Menteri Kehakiman RI saat itu. Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.[2]
Dalam perkembangan selanjutnya Sistem Pemasyarakatan mulai dilaksanakan sejak tahun 1964 dengan ditopang oleh UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan itu menguatkan usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem Pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan mengacu pada pemikiran itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh negara kepada para narapidana dan tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya.
Selanjutnya pembinaan diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya. Kegiatan di dalam LP bukan sekedar untuk menghukum atau menjaga narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.
Dengan demikian jika warga binaan di LP kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi Pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam LP. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis membuat makalah yang berjudul “Penerapan Sistem Pemasyarakatan Terhadap Narapidana Di Indonesia”
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka penulis membatasi pokok permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimanakah proses pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia?
2. Faktor apakah yang menjadi penghambat dan penunjang dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini yaitu:
1. Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa proses pelaksanaan pembinaan terhadap narapidanadiLembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
2. Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa faktor yang menjadi penghambat dan penunjang dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
D. Kegunaan Penulisan
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat
1. Secara teoritis, memberikan wawasan dan sumbangan pemikiran terhadap pengembangan ilmu Hukum Pidana pada umumnya, dan bidang Hukum Pidana Khusus yang berkaitan dengan Sistem Pemasyarakatan di Indonesiasehingga bisa menambah dan melengkapi kepustakaan.
2. Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan bahan teori tambahan dan informasi khususnya pada aparat dan para penegak hukum supaya bisa lebih baik dan lebih profesional dalam penerapan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia serta diharapkan dapat dipakai sebagai bahan pengetahuan dalam pelaksanaannya
[1] http://dhikikurnia.blogspot.com/2013/07/makalah-hukum-penitensier-proses.html diakses pada tanggal 10 Februari 2015, Pukul 13.55.
[2] http://bolongpute.blogspot.com/2011/10/sistem-lembaga-pemasyarakatan-indonesia.html diakses pada tanggal 10 Februari 2015, Pukul 14.20
0 Response to "Makalah Kewirausahaan"
Post a Comment