BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Belajar kewarganegaraan sangat penting terutama bagi para siswa selaku generasi muda penerus bangsa. Bangsa Indonesia pada saat ini tengah memasuki kehidupan yang dekokratis. Demokrasi akan dapat tumbuh subur bila dijaga dan ditegakkan oleh warga negara yang demokratis, yaitu warga negara yang cerdas, aktif, partispatif, kritis dan bertanggung jawab atas kelangsungan negara kesatuan republik Indonesia.
Makalah ini adalah merupakan sarana atau usaha dari kami untuk memberikan kepada para pembaca tentang masalah demokrasi. Dengan adanya makalah ini para pembaca diharapkan lebih mengerti tentang demokrasi dan dapat bertindak sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku atau berlangsung pada saat ini.
1.2 TUJUAN PENULISAN
1.2.1 Mengetahui prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
1.2.2 Mengetahui pentingnya demokrasi bagi masyarakat
1.2.3 Mengetahui tujuan utama prinsip demokrasi bagi negara
1.2.4 Mengetahui secara terperinci tentang demokrasi
1.2.5 Mengetahui hal-hal penting tentang demokrasi dalam suatu negara
BAB II
PERMASALAHAN
Permasalahan yang akan dibahas dan diulas dalam makalah yang berjudul “PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI YANG BERLAKU SECARA UNIVERSAL” ini antara lain
- Apa arti atau hakikat sebenarnya demokrasi dan manfaat bagi masyarakat luar
- Apa saja prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
- Hal-hal yang menjadi pilar / prinsip demokrasi yang berlaku menurut para ahli
- Adakah keterkaitan prinsip demokrasi pancasila dengan prinsip-prinsip demokrasi secara universal
- Sebutkan dan jelaskan demokratisasi melalui beberapa tahapan
- Sebutkan ciri-ciri demokrasi
- Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga yang melaksanakan nilai-nilai demokrasi
- Sebutkan hal-hal penting agar demokrasi suatu negara dapat berhasil
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
Demokrasi muncul sejak zaman Yunani kuno, tepatnya muncul di negara kotacplis, Athena pada sekitar tahun 500 SM. Pada tahun 508 SM seorang warga Athena yaitu Kleistenes mengadakan beberapa pembaharuan yaitu pemerintahan baru yang disebut demokratia.
Sejak sekarang ini demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang diyakini oleh banyak negara modern termasuk Indonesia sebagai suatu sistem pemerintahan yang paling baik atau terbaik.
Demokrasi berasal dari kata Yunani yaitu demos dan kratos / cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Dalam negara yang menganut demokrasi, kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat dan kemampuan rakyat. Jadi yang diutamakan atau paling utama dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat bukan penguasa.
Manfaat bagi masyarakat luar adalah sebagai dasar hidup bernegara memberi makna bahwa tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, menentukan kehidupan masyarakat melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sekarang demokrasi dianggap paling ideal dalam pelaksanaan pemerintahan negara, oleh karena itu demokrasi selalu ditegakkan diseluruh pelosok dunia pelaksanannya. Oleh karena itu negara yang mampu atau dapat menegakkan demokrasi secara benar dan tegas akan merasa bangga. Seperti negara super power Amerika Serikat yang sering membanggakan dirinya sebagai Champion of Democracy dengan tekad tidak segan-segan menjatuhkan sanksi politik, ekonomi, ataupun militer kepada negara-negara di dunia yang dianggap tidak menghormati Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu kita harus mengetahui prinsip-prinsip negara demokrasi secara universal yang antara lain :
v Melibatkan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
Artinya semua warga negara harus dapat memberikan peran aktifnya kepada negara agar tidak ada pihak yang dirugikan.
v Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu diantara warga negara
Artinya didalam suatu negara tidak ada kata tidak suka kepada ras lain atau tidak ada pengucilan suatu suku atau ras kepada yang lain.
v Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
v Penghormatan terhadap supremasi hukum
v Adanya pemilu secara berkala dan demokratis
Prinsip-prinsip datang dapat dilakukan. Pada tiap-tiap negara demokrasi di seluruh dunia.
Di dunia banyak sekali terdapat para ahli tentang demokrasi, dan masing-masing ahli memiliki pendapat yang berbeda namun secara garis besar terdapat persamaan.
1. Menurut Raymond Gettel
Bahwa untuk tegaknya demokrasi maka harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Ø Bentuk pemerintahan itu harus didukung oleh persetujuan umum
Ø Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu
Ø Kepala negara dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilu
Ø Hak-hak pilih aktif diberikan kepada sejumlah besar rakyat atas dasar kesederajatan
Ø Jabatan pemerintahan harus dipangku oleh segenap lapisan masyarakat
2. Mirriam Budiardjo
Menyatakan bahwa :
1. Perlindungan konstitusional
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilu yang bebas
4. Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berserikat / bernegosiasi
6. Pendidikan kewarganegaraan
3. Robert Dahl
Suatu pemerintahan yang demokrasi minimal mempunyai ciri-ciri :
1. Negara hukum
2. Pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat
3. Prinsip mayoritas
4. Pemilu yang bebas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi
4. Fanz Magnis Suseno menyebutkan ada 5 ciri hakiki dari negara demokrasi :
1. Kebebasan membentuk dan bergabung dalam organisasi
2. Kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pendapat
3. Hak memilih dan dipilih
4. Kesempatan relatif tebuka untuk menduduki jabatan-jabatan publik
5. Hak bagi pemimpin politik untuk berkompetisi mendapat dukungan atau memberi dukungan.
Keterkaitan antara demokrasi yang berlaku secara universal dengan demokrasi pancasila sangatlah erat. Hal ini dibuktikan dengan tujuan demokrasi yang sama-sama ingin mensejahterakan masyarakat.
Prinsip-prinsip demokrasi universal bila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pancasila secara teori sebagai berikut :
Untuk demokrasi universal sudah jelas di bagian depan
Untuk demokrasi pancasila sebagai berikut :
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri dan orang lain
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
7. Menunjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Demokrasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prisnip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan dengan tujuan terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi
Demokrasi melalui beberapa tahapan yaitu :
a. Tahap pertama adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi
b. Tahap kedua adalah pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi
c. Tahap ketiga adalah konsolidasi demokrasi
d. Tahap keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Nilai-nilai demokrasi dianggap baik dan positif bagi setiap warga negara. Oleh karena itu setiap warga negara menginginkan tegaknya nilai demokrasi dalam suatu negara.
Ciri-ciri dari demokratisasi ialah sebagai berikut :
1. Berlangsung secara evolusioner
Demokrasi berlangsung dalam waktu yang lama. Berjalan secara perlahan, bertahap dan bagian demi bagian.
2. Proses perubahan secara persuasif, bukan koersif
Demokrasi dilakukan bukan dengan paksaan, kekerasan dan tekanan. Proses demokrasi dilakukan dengan musyawarah dengan melibatkan setiap warga negara
3. Proses yang tidak pernah selesai
Demokrasi merupakan proses yang berlangsung terus menerus. Demokrasi adalah suatu yang ideal yang tidak bisa tercapai yang tidak bisa tercapai.
Disamping adanya nilai-nilai demokrasi, untuk terwujudnya sistem politik demokrasi dibutuhkan lembaga-lembaga demokrasi yang melaksanakan nilai-nilai demokrasi lembaga-lembaga tersebut antara lain :
1. Pemerintah yang bertanggung jawab
2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili masyarakat yang dipilih melalu pemilu yang bebas dan rahasia
3. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai yang menyelenggarakan hubungan langsung dengan masyarakat
4. Pers dan media yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
Agar demokrasi suatu negara dapat berhasil ada dua hal penting yang diperhatikan yaitu :
Ø Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan
Ø Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dua hal di atas itu saling berkaitan dan saling menentukan. Nilai-nilai demokrasi yang telah tumbuh dalam kehidupan masyarakat harus disalurkan ke dalam lembaga-lembaga demokrasi agar terwujud sistem pemerintahan yang demokratis.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Demokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaannya berada sepenuhnya ditangan rakyat atau kekuasaan rakyat. Dalam negara demokrasi kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat dan penguasa dalam menjalankan pemerintahan atas nama atau atas kehendak rakyat.
Dalam menjalankan demokrasi diperlukan suatu prinsip-prinsip yang dapat mendukung berjalannya demokrasi di suatu negara.
Di Indonesia prinsip demokrasi yang dipergunakan adalah prinsip demokrasi pancasila. Prinsip-prinsip demokrasi tidak hanya ada di Indonesia melainkan di semua negara di dunia. Prinsip tersebut biasa disebut prinsip demokrasi yang berlaku secara universal.
Antara satu negara dengan negara yang lain prinsip demokrasi selalu berbeda antara satu negara dengan yang lain. Hal tersebut mengakibatkan perbedaan kepemerintahan
4.2 SARAN
Menyadarkan dan mengingatkan setiap masyarakat tentang pentingnya mengetahui prinsip-prinsip demokrasi baik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku secara universal. Agar sikap demokrasi setiap individu ada atau muncul untuk menjadikan suatu negara yang demokratis. Meningkatkan kesadaran masyarakat atau individu tentang demokrasi, hal tersebut dapat dilakukan dengan pendalaman materi tentang masalah demokrasi. Dengan cara tersebut diharapkan sifat demokrasi dapat muncul agar terbentuknya negara yang demokratis.
Demikianlah yang dapat kami uraikan dari makalah sederhana ini. Oleh karena itu, kami sebagai tim penyusun agar dapat memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun. Kami selaku tim penyusun berharap agar makalah sederhana ini bermanfaat bagi semua pembaca dan keluarga besar SMAN 1 Trawas.
DAFTAR PUSTAKA
- WIJIANTO. 2004. KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Pirangi Darma Kalokatama
- PURWANTO. 2006. GLADI. Klaten Utara : CK Gading Kencana
- NGURAH, OKA. Dkk. 1995. PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGANEGARAAN. SURABAYA : PT. PRAPEN
- SUARDI, dkk. 2004. KEWARGANEGARAAN. Jakarta : CV. YUDHISTIRA
- SUPRAPTO, dkk. 2002. CERMAT. SOLO : CV. HAYATI
0 Response to "MAKALAH PRINRIP-PRINSIP DEMOKRASI"
Post a Comment