BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Apabila hukum internasional kita ambil dalam arti luas yaitu termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa, dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional telah tua sekali. Sebaliknya, apabila kjta gunakan istilah ini dalam artinya yang sempit yakni hukum yang terutama mengatur hubungan antara negara-negara, hukum internasional baru berusia beberapa ratus tahun.
Hukum internasional modem sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modem biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa.
Akan tetapi, sebelum kita menguraikan sejarah hukum internasional modem, marilah kita kembali ke zaman dahulu kala dan melihat dimana saja sudah terdapat ketentuan yang mengatur hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa1).
Hukum internasional modem sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modem biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa.
Akan tetapi, sebelum kita menguraikan sejarah hukum internasional modem, marilah kita kembali ke zaman dahulu kala dan melihat dimana saja sudah terdapat ketentuan yang mengatur hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa1).
Dalam lingkungan kebudayaan India kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja. Menuiut penyelidikan yang diadakan oleh Bannerjce pada masa beberapa abad sebelum Masehi, kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain yang diatur oleh adanya kebiasaan. Adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Salah seorang pujangga yang terkenal pada waktu itu ialah Kautilya atau Chanakya yang menurut perkiraan adalah penulis buku artha sastra.
Gautamasutra yang berasal dari abad VI sebelum Masehi dan merupakan salah satu karya di bidang hukum yang tertua telah menyebutkan tentang hukum kerajaan di samping hukum kasta dan hukum keluarga. Buku Undang-undang Manu (abad kelima sesudah Masehi) juga menyebutkan tentang hukum kerajaan. Hukum yang mengatur hubungan antara raja-raja pada waktu itu tidak dapat disamakan dengan hukum internasional zaman sekarang karena belurp ada pemisahan dengan agama dan soal kemasyarakatan dan negara. Namun, tulisan-tulisan pada waktu itu sudah menunjukkan adanya ketentuan atau kaidah yang mengatur hubungan antara raja-raja atau kerajaan demikian. Hukum bangsa-bangsa pada zaman india kuno sudah mengenal ketentuan yang mengatur kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang dinama-kan duta. Juga sudah terdapat ketentuan yang mengatur perjanjian (treaties), hak dan kewajiban raja, tetapi ketentuan yang agak jelas terutama terdapat bertalian dengan hukum yang mengatur perang. Hukum India kuno misalnya sudah mengadakan perbedaan yang tegas antara combatant dan non-combatant. Juga ketentuan mengenai perlakuan tawanan perang dan cara melakukan perang (the conduct of War) sudah diatur dengan jelas. Bagaimanapun juga melihat bukti-bukti yang telah ditemukan oleh para sarjana dapatlah dikatakan bahwa di India kuno telah ada semacam hukum yang dapat dilamakan hukum bangsa-bangsa.2)
Lingkungan kebudayaan lain pada zaman kuno yang sudah mengenal semacam hukum bangsa-bangsa ialah kebudayaan Yahudi. Orang Yahudi sebagaimana terbukti dari buku-buku kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, sudah mengenal ketentuan mengenai perjanjian perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Akan tetapi, dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan. Terhadap musuh demikian diperbolehkan diadakan penyimpangan dari ketentuan hukum perang.
Lingkungan kebudayaan lainnya yang juga sudah mengenal aturan yang mengatur hubungan antara berbagai kumpulan manusia ialah lingkungan kebudayaan Yunani yang sebagaimana kita ketahui hidup dalam negara-negara kota. Menurut hukum negara-negara kota ini, penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang-orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Mereka juga menggunakan wakil-wakil dagang yang melakukan banyak tugas yang sekarang dilaksanakan oleh konsul. Akan tetapi, sumbangan yang paling berharga dari kebudayaan Yunani untuk hukum Internasional, waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimana saja dan berasal dari rasio atau akal manusia. Konsep hukum alam ini ialah konsep yang telah dikembangkan oleh ahli filsafat yang hidup dalam abad II sebelum Masehi. Dari Yunani,
Gautamasutra yang berasal dari abad VI sebelum Masehi dan merupakan salah satu karya di bidang hukum yang tertua telah menyebutkan tentang hukum kerajaan di samping hukum kasta dan hukum keluarga. Buku Undang-undang Manu (abad kelima sesudah Masehi) juga menyebutkan tentang hukum kerajaan. Hukum yang mengatur hubungan antara raja-raja pada waktu itu tidak dapat disamakan dengan hukum internasional zaman sekarang karena belurp ada pemisahan dengan agama dan soal kemasyarakatan dan negara. Namun, tulisan-tulisan pada waktu itu sudah menunjukkan adanya ketentuan atau kaidah yang mengatur hubungan antara raja-raja atau kerajaan demikian. Hukum bangsa-bangsa pada zaman india kuno sudah mengenal ketentuan yang mengatur kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang dinama-kan duta. Juga sudah terdapat ketentuan yang mengatur perjanjian (treaties), hak dan kewajiban raja, tetapi ketentuan yang agak jelas terutama terdapat bertalian dengan hukum yang mengatur perang. Hukum India kuno misalnya sudah mengadakan perbedaan yang tegas antara combatant dan non-combatant. Juga ketentuan mengenai perlakuan tawanan perang dan cara melakukan perang (the conduct of War) sudah diatur dengan jelas. Bagaimanapun juga melihat bukti-bukti yang telah ditemukan oleh para sarjana dapatlah dikatakan bahwa di India kuno telah ada semacam hukum yang dapat dilamakan hukum bangsa-bangsa.2)
Lingkungan kebudayaan lain pada zaman kuno yang sudah mengenal semacam hukum bangsa-bangsa ialah kebudayaan Yahudi. Orang Yahudi sebagaimana terbukti dari buku-buku kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, sudah mengenal ketentuan mengenai perjanjian perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Akan tetapi, dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan. Terhadap musuh demikian diperbolehkan diadakan penyimpangan dari ketentuan hukum perang.
Lingkungan kebudayaan lainnya yang juga sudah mengenal aturan yang mengatur hubungan antara berbagai kumpulan manusia ialah lingkungan kebudayaan Yunani yang sebagaimana kita ketahui hidup dalam negara-negara kota. Menurut hukum negara-negara kota ini, penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang-orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Mereka juga menggunakan wakil-wakil dagang yang melakukan banyak tugas yang sekarang dilaksanakan oleh konsul. Akan tetapi, sumbangan yang paling berharga dari kebudayaan Yunani untuk hukum Internasional, waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimana saja dan berasal dari rasio atau akal manusia. Konsep hukum alam ini ialah konsep yang telah dikembangkan oleh ahli filsafat yang hidup dalam abad II sebelum Masehi. Dari Yunani,
0 Response to "Makalah Sejarah Hukum Internasional"
Post a Comment