MAKALAH PRINSIP DEMOKRASI


Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme system pemerintah suatu negarasebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut, salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi ketiga kekuasaan  polotik Negara (eksekitif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui prosespemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah Negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan ini. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.

B.     Rumusan dan Identifikasi Masalah
Dalam penulisan makalah ini tentulah kami memiliki beberapa perumusan masalah guna meminimalisir keraguan atau pelebaran masalah. Perumusan masalah ini, yakni sebagai berikut :
1.       Apa pengertian dari demokrasi dan demokrasi pancasila?
2.       Apa saja ciri-ciri demokrasi?
3.       Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
4.       Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?




C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah yang kami buat ini yakni, sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian dari demokrasi dan demokrasi Pancasila.
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
3.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
4.      Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia.

D.    Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan metode yuridis normatif yang berbentuk studi pustaka. Yaitu tekhnik pengambilan data yang didasarkan pada sumber-sumber sekunder.
E.     Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam karya tulis ini adalah :
Bab I         : pendahuluan, yang terdiri dari : latar belakang masalah, identifikasi dan rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II        : pembahasan, yang terdiri dari : pengertian demokrasi dan demokrasi pancasila, ciri-ciri demokrasi, prinsip-prinsip demokrasi, perkembangan demokrasi di Indonesia.
Bab III      : penutupan, yang terdiri dari : kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSATAKA














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi dan Demokrasi Pancasila
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein”berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
Pengertian demokrasi pancasila :
·         Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.

·         Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

·         Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.     Ciri-Ciri Demokrasi
Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak rakya: dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalamperkembangannya ada yang menggantikan istilah demokratis dengan republican atau partisipatori untuk menekan peranan warag Negara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya,untuk lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang kehidupan.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau keinginan waraga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan dua dimensipolitik yaitu :
·         Seberapa tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan.
·         Seberapa banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu.
Sehingga dalam system politik demokrasi dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu atau kelompok dan atau pemerintah bahkan antar llembaga-lembaga pemerintah.untuk itu diperlukan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan konflik jika terjadi guna mencapai konsensus.
Berdasarkan political performance Bingham Powel Jr. menegaskan cirri-ciri demokrasi sebagai beriktu :
·         Legitimasi didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
·         Pengaturan yang menorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapt dua partai politik.
·         Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih.
·         Pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa.
·         Adanya hak-hakn dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
C.    Prinsip-Prinsip Demokrasi
a.       Demokrasi Konstitusional
Bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negarannya. Konstitusi atau pemerintahan berdasarkan konstitusi (constitusional goveretment)
b.      Demokrasi Proleter
Adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan maxisme.
Ada lima corak atau model demokrasi yaitu :
a.       Demokrasi Liberal adalah pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang kontinyu.

b.      Demokrasi terpimpin adalah demokrasi dimana para pemimpin pecaya bawha semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.

c.       Demokrasi social, adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan social dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh  kepercayaan politik.

d.      Demokrasi Partisipai, menekankan proteksi hubungan timbale balik antara penguasaan dan yang dikuasai.

e.       Demokrasi Consociational, menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

Menurut Melvin Urofsky, Prinsip tersebut sebagai berikut:
·         Pemerintahan Umum yang Konstitusional 
·         Pemilihan Umum yang Demokratis
·         Pemerintahan Lokal (Desentraslisasi Kekuasaan)
·         Pembuatan Undang-Undang
·         Sistem Peradilan yang Independen
·         Kekuasaan Lembaga Kepresidenan
·         Peran Media yang Bebas
·         Peran Kelompok-Kelompok Kepentingan
·         Hak Masyarakat untuk Tahu
·         Perlindungan Hak-Hak Minoritas
·         Konstrol Sipil dan Militer

D.    Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.

Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:

·         periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

·         periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.

·         periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

  • periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)

Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.

Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu  Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
“….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”] Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).

System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.

Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:

·         Demokrasi  Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.

Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis:

-          keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-           tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
-          tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
-          suatu system perwakilan
-          suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas

Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :
-          Majelis Permusyawarakatan Rakyat
-          Dewan Perwakilan Rakyat
-          Presiden
-          Mahkamah agung
-          Badan Pemeriksa Keuangan

Supra Struktur Politik meliputi:
Infra Struktur Politik meliputi:
-          Lembaga Legislatif
-          Lembaga Eksekutif
-          Lembaga Yudikatif
-    Partai Politik
-    Golongan
-    Golongan Penekan
-    Alat Komunikasi Politik
-    Tokoh- tokoh Politik

Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.

·         Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan “Kedaulatan rakyat….”
BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.

Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
B.     Saran
Mewujudkan demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1.      Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2.      Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Wijianti dan Siti Aminah Y. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
http://e-dukasi.net/
http://id.wikipedia.org/
http://radar-subekti.blogspot.com/2012/07/makalah-demokrasi.html
http://nursetiawanti.wordpress.com/2008/06/04/makalah-demokrasi/
http://farkhimufarokhah.blogspot.com/2013/01/makalah-demokrasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH PRINSIP DEMOKRASI"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */