BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
B. Rumusan
Masalah
Rumuasan masalah dari
makalah ini adalah :
1. Bagaimana
sejarah perkembangan demokrasi.
2. Apa
saja prinsip-prinsip demokrasi.
3. Apa
macam-macam demokrasi.
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui bagaimanana sejarah perkembangan demokrasi
2. Untuk
menjelaskan Prinsip-prinsip demokrasi.
3. Memaparkan
praktik demokrasi di Indonesia
4. Mengetahui
macam-macam demokrasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan
prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
B. Sejarah
Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal
dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di
lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
C. Prinsip
– Prinsip Demokrasi
Ibnu Kencana Syafiie merinci
prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan,
pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu,
peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan
hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan,
pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap
administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas,
persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara,
dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.Prinsip-prinsip negara
demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep
yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang
kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang
berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama,
masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan
umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses
pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara.
Masalah ini menyangkut konsep legitimasi
kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan
kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal
ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat,
masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang
diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
1. Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara.
4. Penghormatan
terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada
konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
1. Tidak
adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
2. Kedudukan
yang sama dalam hukum;
3. Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang
4. Prinsip-prinsip
Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar
demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
1. Demokrasi
yang Berketuhanan Yang maha Esa
2. Demokrasi
dengan kecerdasan
3. Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
4. Demokrasi
dengan rule of law
5. Demokrasi
dengan pemisahan kekuasaan Negara
6. Demokrasi
dengan hak asasi manusia
7. Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka
8. Demokrasi
dengan otonomi daerah
9. Demokrasi
dengan kemakmuran
10. Demokrasi
yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri
pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
1. Kesejahteraan
rakyat
2. Mendukung
unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
3. Menolak
atheisme
4. Menegakkan
kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
5. Mengembangkan
kepribadian Indonesia
6. Menciptakan
keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir
dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan
Tuhannya.
D. Macam
Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat,
demokrasi dibedakan atas :
1. Demokrasi
Langsung
ialah demokrasi yang mengikutsertakan
setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap
kebijakan-kebijakan umum.
2. Demokrasi
Tidak Langsung
ialah demokrasi secara tidak langsung
diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya
melalui system melainkan melalui umum.
Menurut dasar prinsip ideologi,
demokrasi dibedakan atas :
1. Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
2. Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik
perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
1. Demokrasi
Formal
2. Demokrasi
Material
3. Demokrasi
Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara
alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
1.
Demokrasi Sistem
Parlementer
2.
Demokrasi Sistem
Presidensial
E. Praktik Demokrasi Di Indonesia
Sejak
diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, secara formal Indonesia
menganut demokrasi konstitusional, namun
sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang telah terjadi perubahan dalam
konstitusi Negara yaitu:
1. Periode
1945- 1949 menggunakan UUD 1945
2. Periode
1945- 1950 menggunakan UUD RIS
3. Periode
1950- 1959 menggunakan UUDS
4. Periode
1959- sekarang menggunakan UUD 1945
Perubahan penggunaan UUD ini berimplikasi pada sisitem
pemerintahan begitu pula praktik pemerintahannya tidak jarang menyimpang dari
landasan dasarnya sebagai contoh berlandaskan UUD 1945 sistem pemerintahannya
presidentil, namun pada praktiknya sisitem parlementer, sampai digunakan UUD
RIS dan UUDS bentuk pemerintahan
menggunakan sistem parlementer. Jadi sistem pemerintahan presidentil
murni baru dapat dilaksanakan setelah Dekrit presiden 1959 ( kembali ke UUD
1945 ). Maka untuk melihat perkembangan demokrasi Indonesia secara sederhana,
kita dapat membagi menjadi tiga periode yaitu :
1. Masa
demokrasi parlementer dari tahun 1945- 1959
2. Masa
demokrasi terpimpin dari tahun 1959-1965
3. Masa
demokrasi pancasila 1945- sekarang.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari
pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya.
Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam
keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan
tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya
berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi
telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
B. Saran
Mewujudkan
budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara.
Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya
niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya
secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara
yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita.
Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami
kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus
berusaha memperbaikinya dari hari kehari.
DAFTAR
PUSTAKA
“http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
“http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
Abdulkarim,
Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”.
Bandung:
Grafindo Media Pratama.
Wijianti,
S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta:
Piranti Darma Kalokatama.
Dahlan,
Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas
VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
0 Response to "MAKALAH DEMOKRASI"
Post a Comment