BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pemilu dalam negara-negara demokrasi
termasuk di Indonesia, merupakan suatu
proses yang meletakkan kedaulatan rakyat sepenuhnya ditangan rakyat itu sendiri
melalui sistim pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala
sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh konstitusi. Prinsip-prinsip
dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip
kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa
setiap warga negara berhak ikut serta dan aktif dalam setiap proses pengambilan
keputusan kenegaraan.
Sebuah negara berbentuk republik yang
berarti kekuasaan dikembalikan ke masyarakyat (publik) untuk menentukan arah dan
substansi roda pemerintahan yang tidak lepas dari pengawasan rakyat itu sendiri.
Bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk
memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri disebut demokrasi. Demokrasi merupakan
sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk
pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah.
Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah,
tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah
karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan bentuk
pemerintah negara monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan
untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan azas kesamaan dan
persamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat
menjadi pemimpin apabila ia disukai oleh sebagian besar rakyat.
Melalui sistim demokrasi, pemerintah membuat kontrak atau perjanjian dengan rakyat
yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi,
kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan
umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih secara langsung siapa yang
menjadi perwakilannya di lembaga legislatif dan memilih langsung atau melalui
perwakilannya untuk memilih pemerintah dilembaga eksekutif untuk penyaluran
aspirasi atau kehendak rakyat yang selanjutnya akan menentukan masa depan
sebuah negara.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Pada
makalah ini, penulis mengajukan rumusan masalah terbatas sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah gambaran umum
pelaksanaan pemilu anggota legislatif (dewan perwakilan rakyat)?
2.
Bagaimana kondisi
pemilu legislatif di Indonesia?
3.
Harapan apa yang
dimiliki warga pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia?
C.
TUJUAN
PENULISAN MAKALAH
Makalah
ini bertujuan untuk menjelaskan rumusan masalah sebagaimana tersebut di atas
yaitu :
1.
Untuk mengetahui
gambaran umum pelaksanaan pemilu anggota legislatif di Indonesia baik tingkat pusat (DPR), daerah
propinsi (DPRD Propinsi) dan daerah kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
2.
Untuk mengetahui
kondisi pemilu legislatif di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui
harapan yang dimiliki warga pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemilihan Umum
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Dalam konstitusi negara kita, pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) menyebutkan:
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”. Makna kedaulatan rakyat yang dimaksud sama dengan
makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang terakhir dalam wewenang untuk membuat
keputusan. Tidak ada satu pasalpun yang secara eksplisit menyebutkan bahwa
negara Republik Indonesia adalah negara
demokrasi. Namun karena implementasi kedaulatan adalah ditangan rakyat, itu
berati tidak lain adalah demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, secara implisit
dapatlah dikatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi.
Permaknaan kedaulatan ditangan rakyat
dalam perwujudannya manakala negara atau pemerintah menghadapi masalah besar
yang bersifat nasional, baik di bidang ketatanegaraan, hukum, politik, ekonomi,
agama dan sosial budaya, maka semua warga negara diundang atau diwajibkan
untuk ikut serta berpartisipasi membahas, merembuk, menyatakan pendapat serta
membuat suatu keputusan bersama. Keputusan bersama ini dilakukan melalui
pemilihan umum, inilah prinsip demokrasi yang esensial.
B.
Sistem
Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dalam
ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya
berkisar pada 2 prinsip pokok, yaitu :
a.
Single-member
constituency (satu daerah memilih satu orang wakil
rakyat; biasanya disebut Sistem Distrik). Sistem yang mendasarkan pada kesatuan
geografis. Jadi setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena
kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan
rakyat. Sistem seperti ini mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya :
1. Kurang
memperhitungkan adanya partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa
distrik.
2. Kurang
representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan
suara-suara yang telah mendukungnya.
Disamping
itu sistem ini juga mempunyai kelebihan, antara lain :
1. Wakil
yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya
dengan penduduk distrik
lebih erat.
2. Lebih
mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan
dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai untuk
menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
3. Berkurangnya
partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang mempermudah
terbentuknya pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional.
4. Sederhana
dan mudah untuk diselenggarakan
b. Multi-member
constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil rakyat; biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem
Perwakilan Berimbang). Gagasan pokok dari sistem ini adalah bahwa jumlah kursi
yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah
suara yang diperolehnya.
Sistem ini memiliki beberapa kelemahan
diantaranya :
1.
Mempermudah fragmentasi
partai dan timbulnya partai-partai baru.
2.
Wakil yang terpilih
merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas
kepada daerah yang telah memilihnya.
3.
Mempersukar
terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri
atas koalisi dari dua-partai atau lebih.
Keuntungan
system Propotional diantaranya :
1. System
propotional dianggap representative, karena jumlah kursi partai dalam
parlemen sesuai dengan
jumlah suara masyarakat yang di peroleh dalam pemilu.
2. System
ini di anggap lebih demokatis dalam arti lebih egalitarian, karena praktis tanpa
ada distorsi.
C.
Penyelenggaraan
Pemilihan Umum di Indonesia
Sejak kemerdekaan Negara Republik
Indonesia hingga tahun 2014, bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sebelas kali
pemilihan umum, yaitu pemilihan umum tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014. Dari pengalaman sebanyak itu, penyelenggaraan pemilihan
umum di Indonesia sudah menjadi realitas demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Di Indonesia pada pemilu kali ini, tidak
memakai salah satu dari kedua macam sistem pemilihan diatas, tetapi merupakan
kombinasi dari keduanya. Hal ini terlihat pada satu sisi menggunakan
sistem distrik, antara lain pada Bab VII pasal 65 tentang tata cara Pencalonan
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana setiap partai
Politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30%.
Disamping itu juga menggunakan sistem
berimbang, hal ini terdapat pada Bab V pasal 49 tentang Daerah Pemilihan dan
Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana :
Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan :
1.
Provinsi dengan jumlah
penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima)
kursi.
2.
Provinsi dengan julam
penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta)
jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi.
3.
Provinsi dengan jumlah
penduduk 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa
mendapat 55 (lima puluh lima) kursi.
4.
Provinsi dengan jumlah
penduduk 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa
mendapat 65 (enam puluh lima) kursi.
5.
Provinsi dengan jumlah
penduduk 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa
mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi.
6.
Provinsi dengan jumlah
penduduk 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih
dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
Sejarah penyelenggaraan pemilu di
Indonesia dari zaman ke zaman, dapat kita uraikan secara singkat sebagai
berikut :
a.
Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)
Sebenarnya pemilu sudah direncanakan
sejak bulan oktobere 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin
Harahap pada tahun 1955. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem
proporsional. Pada waktu sistem itu, sebagaimana yang dicontohkan oleh Belanda,
merupakan satu-satunya sistem pemilu yang dikenal dan dimengerti oleh para
pemimpin negara.
Pemilihan umum dilakukan dalam
suasana khidmat, karena merupakan pemilihan pertama sejak awal kemerdekaan.
Pemilihan umum berlangsung secara demokratis, tidak ada pembatasan partai, dan
tidak ada usaha interversi dari pemerintah terhadap partai-partai sekalipun
kampanye berlangsung seru, terutama antara Masyumi dan PNI. Secara administrasi
dan teknis berjalan lancar dan jujur.
Pemilihan umum menghasilkan 27 partai
dan satu partai perseorangan, dengan jumlah total 257 kursi. Namun stabilitas
politik yang diharapkan dari pemilihan umum tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan
II) yang memerintah selama 2 tahun dan
yang terdiri atas koalisi tiga besar ,namun ternyata tidak kompak dalam
menghadapi persoalan, terutama yang terkait dengan konsepsi presiden yang
diumumkan pada tanggal 21 Februari 1957.
Berikut ini
adalah daftar nama Partai Peserta Pemilu dan Peraihan Suara pada Pemilu 1955
No.
|
Partai/Nama Daftar
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
1.
|
Partai Nasional Indonesia (PNI)
|
8.434.653
|
22,32
|
57
|
2.
|
Masyumi
|
7.903.886
|
20,92
|
57
|
3.
|
Nahdlatul Ulama (NU)
|
6.955.141
|
18,41
|
45
|
4.
|
Partai Komunis Indonesia (PKI)
|
6.179.914
|
16,36
|
39
|
5.
|
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
|
1.091.160
|
2,89
|
8
|
6.
|
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
|
1.003.326
|
2,66
|
8
|
7.
|
Partai Katolik
|
770.740
|
2,04
|
6
|
8.
|
Partai Sosialis Indonesia (PSI)
|
753.191
|
1,99
|
5
|
9.
|
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
|
541.306
|
1,43
|
4
|
10.
|
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
|
483.014
|
1,28
|
4
|
11.
|
Partai Rakyat Nasional (PRN)
|
242.125
|
0,64
|
2
|
12.
|
Partai Buruh
|
224.167
|
0,59
|
2
|
13.
|
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
|
219.985
|
0,58
|
2
|
14.
|
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
|
206.161
|
0,55
|
2
|
15.
|
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
|
200.419
|
0,53
|
2
|
16.
|
Murba
|
199.588
|
0,53
|
2
|
17.
|
Baperki
|
178.887
|
0,47
|
1
|
18.
|
Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro
|
178.481
|
0,47
|
1
|
19.
|
Grinda
|
154.792
|
0,41
|
1
|
20.
|
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
|
149.287
|
0,40
|
1
|
21.
|
Persatuan Daya (PD)
|
146.054
|
0,39
|
1
|
22.
|
PIR Hazairin
|
114.644
|
0,30
|
1
|
23.
|
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
|
85.131
|
0,22
|
1
|
24.
|
AKUI
|
81.454
|
0,21
|
1
|
25.
|
Persatuan Rakyat Desa (PRD)
|
77.919
|
0,21
|
1
|
26.
|
Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
|
72.523
|
0,19
|
1
|
27.
|
Angkatan Comunis Muda (Acoma)
|
64.514
|
0,17
|
1
|
28.
|
R.Soedjono Prawirisoedarso
|
53.306
|
0,14
|
1
|
29.
|
Lain-lain
|
1.022.433
|
2,71
|
-
|
Jumlah
|
37.785.299
|
100,00
|
257
|
b.
Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sesudah mencabut maklumat pemerintah
November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden soekarno
mengurangi jumlah partai menjadi 10. Kesepuluh ini antara lain : PNI, Masyumi, NU,
PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji, IPKI, dan Partai
Islam kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman demokrasi
terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
c. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Sesudah runtuhnya rezim demokrasi
terpimpin yang semi otoriter ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk
dapat mendirikansuatu sistem politik
yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah melalui sistem pemilihan
umum . pada saat itu diperbincangkan tidak hanya sistem proporsional yang sudah
dikenal lama, tetapi juga sistem distrik yang di Indonesia masih sangat baru.
Jika meninjau sistem pemilihan umum
di Indonesia dapat ditarik berbagai kesimpulan. Pertama, keputusan untuk tetap
menggunakan sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat
karena tidak ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional
dengan jumlah kursi dalam DPR. Kedua, ketentuan di dalam UUD 12945 bahwa DPR
dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak
ada lagi fragmentasi karena yang dibenarkan eksistensinya hanya tiga partai
saja. Usaha untuk mendirikan partai baru tidak bermanfaat dan tidak
diperbolehkan. Dengan demikian sejumlah kelemahan dari sistem proporsional
telah teratasi.
Namun beberapa kelemahan masih
melekat pada sistem politik ini. Pertama, masih kurang dekatnya hubungan antara
wakil pemerintah dan konstituennya tetap ada. Kedua, dengan dibatasinya jumlah
partai menjadi tiga telah terjadi penyempitan dalam kesempatan untuk memilih
menurut selera dan pendapat masing-masing sehingga dapat dipertanyakan apakah
sipemilih benar-benar mencerminkan, kecenderungan, atau ada pertimbangan lain
yang menjadi pedomannya. Ditambah lagi masalah golput, bagaimanapun juga
gerakan golput telah menunjukkan salah satu kelemahan dari sistem otoriter orde
dan hal itu patut dihargai.
Berikut ini
adalah daftar nama Partai Peserta Pemilu dan Peraihan Suara pada Pemilu 1971
No.
|
Partai
|
Jumlah Suara
|
Persentase
|
Jumlah Kursi
|
1.
|
Partai Katolik
|
603.740
|
1,10
|
3
|
2.
|
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
|
1.308.237
|
2,39
|
10
|
3.
|
Partai Nahdlatul Ulama
|
10.213.650
|
18,68
|
58
|
4.
|
Partai Muslimin Indonesia (Parmusi)
|
2.930.746
|
5,36
|
24
|
5.
|
Golongan Karya (Golkar)
|
34.348.673
|
62,82
|
236
|
6.
|
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
|
733.359
|
1,34
|
7
|
7.
|
Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
|
48.126
|
0,08
|
0
|
8.
|
Partai Nasional Indonesia (PNI)
|
3.793.266
|
6,93
|
20
|
9.
|
Partai Islam (PERTI)
|
381.309
|
0,69
|
2
|
10.
|
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan
Indonesia (IPKI)
|
338.403
|
0,61
|
0
|
Jumlah
|
54.669.509
|
100,00
|
360
|
Selanjutnya
penyelenggaraan pemilu berikutnya seperti data yang tertera seperti dibawah ini
:
Pemilu tahun
1977
No.
|
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
% (1971)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
39.750.096
|
62,11
|
232
|
62,80
|
- 0,69
|
2.
|
PPP
|
18.743.491
|
29,29
|
99
|
27,12
|
+ 2,17
|
3.
|
PDI
|
5.504.757
|
8,60
|
29
|
10,08
|
- 1,48
|
Jumlah
|
63.998.344
|
100,00
|
360
|
100,00
|
Pemilu tahun
1982
No.
|
Partai
|
Suara DPR
|
%
|
Kursi
|
% (1977)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
48.334.724
|
64,34
|
242
|
62,11
|
+ 2,23
|
2.
|
PPP
|
20.871.880
|
27,78
|
94
|
29,29
|
- 1,51
|
3.
|
PDI
|
5.919.702
|
7,88
|
24
|
8,60
|
- 0,72
|
Jumlah
|
75.126.306
|
100,00
|
364
|
100,00
|
Pemilu tahun
1987
No.
|
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
% (1982)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
62.783.680
|
73,16
|
299
|
68,34
|
+ 8,82
|
2.
|
PPP
|
13.701.428
|
15,97
|
61
|
27,78
|
- 11,81
|
3.
|
PDI
|
9.384.708
|
10,87
|
40
|
7,88
|
+ 2,99
|
Jumlah
|
85.869.816
|
100,00
|
400
|
Pemilu tahun
1992
No.
|
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
% (1987)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
66.599.331
|
68,10
|
282
|
73,16
|
- 5,06
|
2.
|
PPP
|
16.624.647
|
17,01
|
62
|
15,97
|
+ 1,04
|
3.
|
PDI
|
14.565.556
|
14,89
|
56
|
10,87
|
+ 4.02
|
Jumlah
|
97.789.534
|
100,00
|
400
|
100,00
|
Pemilu tahun
1997
No.
|
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
% (1992)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
84.187.907
|
74,51
|
325
|
68,10
|
+ 6,41
|
2.
|
PPP
|
25.340.028
|
22,43
|
89
|
17,00
|
+ 5,43
|
3.
|
PDI
|
3.463.225
|
3,06
|
11
|
14,90
|
- 11,84
|
Jumlah
|
112.991.150
|
100,00
|
425
|
100,00
|
d. Zaman Reformasi (1998-sekarang)
Seperti dibidang-bidang lain, reformasi membawa
beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk
bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk medirikan partai baru. Kedua, pada pemilu 2004 untuk pertama kalinya
dalam sejarah indonesiadiadakan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih
melaluiMPR. Ketiga, diadakannya pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu
Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus.
Keempat, diadakannya “electoral thresold
“ , yaitu ketentuan bahwa untuk
pememilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi
anggota badan legislatif pusat.
Pemilu 7
Juni 1999
No.
|
Partai
|
Jumlah Suara
|
Persentase
|
Jumlah Kursi
|
Persentase
|
1.
|
Partai Indonesia Baru
|
192.712
|
0,18%
|
0
|
0,00%
|
2.
|
Partai Kristen Nasional Indonesia
|
369.719
|
0,35%
|
0
|
0,00%
|
3.
|
Partai Nasional Indonesia
|
377.137
|
0,36%
|
0
|
0,00%
|
4.
|
Partai Aliansi Demokrat Indonesia
|
85.838
|
0,08%
|
0
|
0,00%
|
5.
|
Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
|
289.489
|
0,27%
|
0
|
0,00%
|
6.
|
Partai Ummat Islam
|
269.309
|
0,25%
|
0
|
0,00%
|
7.
|
Partai Kebangkitan Ummat
|
300.064
|
0,28%
|
1
|
0,22%
|
8.
|
Partai Masyumi Baru
|
152.589
|
0,14%
|
0
|
0,00%
|
9.
|
Partai Persatuan Pembangunan
|
11.329.905
|
10,71%
|
58
|
12,55%
|
10.
|
Partai Syarikat Islam Indonesia
|
375.920
|
0,36%
|
1
|
0,22%
|
11.
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
|
35.689.073
|
33,74%
|
153
|
33,12%
|
12.
|
Partai Abul Yatama
|
213.979
|
0,20%
|
0
|
0,00%
|
13.
|
Partai Kebangsaan Merdeka
|
104.385
|
0,10%
|
0
|
0,00%
|
14.
|
Partai Demokrasi Kasih Bangsa
|
550.846
|
0,52%
|
5
|
1,08%
|
15.
|
Partai Amanat Nasional
|
7.528.956
|
7,12%
|
34
|
7,36%
|
16.
|
Partai Rakyat Demokratik
|
78.730
|
0,07%
|
0
|
0,00%
|
17.
|
Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
|
152.820
|
0,14%
|
0
|
0,00%
|
18.
|
Partai Katolik Demokrat
|
216.675
|
0,20%
|
0
|
0,00%
|
19.
|
Partai Pilihan Rakyat
|
40.517
|
0,04%
|
0
|
0,00%
|
20.
|
Partai Rakyat Indonesia
|
54.790
|
0,05%
|
0
|
0,00%
|
21.
|
Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
|
456.718
|
0,43%
|
1
|
0,22%
|
22.
|
Partai Bulan Bintang
|
2.049.708
|
1,94%
|
13
|
2,81%
|
23.
|
Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
|
61.105
|
0,06%
|
0
|
0,00%
|
24.
|
Partai Keadilan
|
1.436.565
|
1,36%
|
7
|
1,51%
|
25.
|
Partai Nahdlatul Ummat
|
679.179
|
0,64%
|
5
|
1,08%
|
26.
|
Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis
|
365.176
|
0,35%
|
1
|
0,22%
|
27.
|
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
|
328.654
|
0,31%
|
1
|
0,22%
|
28.
|
Partai Republik
|
328.564
|
0,31%
|
0
|
0,00%
|
29.
|
Partai Islam Demokrat
|
62.901
|
0,06%
|
0
|
0,00%
|
30.
|
Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen
|
345.629
|
0,33%
|
1
|
0,22%
|
31.
|
Partai Musyawarah Rakyat Banyak
|
62.006
|
0,06%
|
0
|
0,00%
|
32.
|
Partai Demokrasi Indonesia
|
345.720
|
0,33%
|
2
|
0,43%
|
33.
|
Partai Golongan Karya
|
23.741.749
|
22,44%
|
120
|
25,97%
|
34.
|
Partai Persatuan
|
655.052
|
0,62%
|
1
|
0,22%
|
35.
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
13.336.982
|
12,61%
|
51
|
11,03%
|
36.
|
Partai Uni Demokrasi Indonesia
|
140.980
|
0,13%
|
0
|
0,00%
|
37.
|
Partai Buruh Nasional
|
140.980
|
0,13%
|
0
|
0,00%
|
38.
|
Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
|
204.204
|
0,19%
|
0
|
0,00%
|
39.
|
Partai Daulat Rakyat
|
427.854
|
0,40%
|
2
|
0,43%
|
40.
|
Partai Cinta Damai
|
168.087
|
0,16%
|
0
|
0,00%
|
41.
|
Partai Keadilan dan Persatuan
|
1.065.686
|
1,01%
|
4
|
0,87%
|
42.
|
Partai Solidaritas Pekerja
|
49.807
|
0,05%
|
0
|
0,00%
|
43.
|
Partai Nasional Bangsa Indonesia
|
149.136
|
0,14%
|
0
|
0,00%
|
44.
|
Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
|
364.291
|
0,34%
|
1
|
0,22%
|
45.
|
Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
|
180.167
|
0,17%
|
0
|
0,00%
|
46.
|
Partai Nasional Demokrat
|
96.984
|
0,09%
|
0
|
0,00%
|
47.
|
Partai Ummat Muslimin Indonesia
|
49.839
|
0,05%
|
0
|
0,00%
|
48.
|
Partai Pekerja Indonesia
|
63.934
|
0,06%
|
0
|
0,00%
|
Jumlah
|
105.786.661
|
100,00%
|
462
|
100,00%
|
Pemilu tahun
1999 merupakan pemilu pertama sejak zaman orde baru runtuh dan dimulailah era
reformasi di Indonesia. Setelah tahun 1999, Indonesia pun kembali melakukan
pemilu setiap lima tahun sekali secara langsung. Bahkan pemilu 2004 merupakan
pemilu pertama kali di Indonesia dimana setiap warga negara Indonesia yang
mempunyai hak pilih, dapat memilih langsung presiden dan wakilnya selain pemilu
untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD tingkat II. Selain itu,
sejak pemilu 2004, juga dilakukan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada
pemilu tahun 2004 dan 2009, ditetapkan parliamentary threshold (PT) sebesar
2.5%. Apabila partai politik yang memperoleh suara dengan persentase
kurang dari 2,50% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.
Pemilu tahun 2004
No.
|
Partai
|
Jumlah Suara
|
Persentase
|
Jumlah Kursi
|
Persentase
|
Keterangan
|
1.
|
Partai Golongan Karya
|
24.480.757
|
21,58%
|
128
|
23,27%
|
Lolos
|
2.
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
|
21.026.629
|
18,53%
|
109
|
19,82%
|
Lolos
|
3.
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
11.989.564
|
10,57%
|
52
|
9,45%
|
Lolos
|
4.
|
Partai Persatuan Pembangunan
|
9.248.764
|
8,15%
|
58
|
10,55%
|
Lolos
|
5.
|
Partai Demokrat
|
8.455.225
|
7,45%
|
55*
|
10,00%
|
Lolos
|
6.
|
Partai Keadilan Sejahtera
|
8.325.020
|
7,34%
|
45
|
8,18%
|
Lolos
|
7.
|
Partai Amanat Nasional
|
7.303.324
|
6,44%
|
53*
|
9,64%
|
Lolos
|
8.
|
Partai Bulan Bintang
|
2.970.487
|
2,62%
|
11
|
2,00%
|
Lolos
|
9.
|
Partai Bintang Reformasi
|
2.764.998
|
2,44%
|
14*
|
2,55%
|
Lolos
|
10.
|
Partai Damai Sejahtera
|
2.414.254
|
2,13%
|
13*
|
2,36%
|
Lolos
|
11.
|
Partai Karya Peduli Bangsa
|
2.399.290
|
2,11%
|
2
|
0,36%
|
Lolos
|
12.
|
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
|
1.424.240
|
1,26%
|
1
|
0,18%
|
Lolos
|
13.
|
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
|
1.313.654
|
1,16%
|
4*
|
0,73%
|
Lolos
|
14.
|
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
|
1.230.455
|
1,08%
|
0*
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
15.
|
Partai Patriot Pancasila
|
1.073.139
|
0,95%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
16.
|
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
|
923.159
|
0,81%
|
1
|
0,18%
|
Lolos
|
17.
|
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
|
895.610
|
0,79%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
18.
|
Partai Pelopor
|
878.932
|
0,77%
|
3*
|
0,55%
|
Lolos
|
19.
|
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
|
855.811
|
0,75%
|
1
|
0,18%
|
Lolos
|
20.
|
Partai Merdeka
|
842.541
|
0,74%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
21.
|
Partai Sarikat Indonesia
|
679.296
|
0,60%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
22.
|
Partai Perhimpunan Indonesia Baru
|
672.952
|
0,59%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
23.
|
Partai Persatuan Daerah
|
657.916
|
0,58%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
24.
|
Partai Buruh Sosial Demokrat
|
636.397
|
0,56%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
Jumlah
|
113.462.414
|
100,00%
|
550
|
100,00%
|
Pemilu tahun
2009
No.
|
Partai
|
Jumlah suara
|
Persentase suara
|
Jumlah kursi
|
Persentase kursi
|
Status PT*
|
1
|
Partai Hati Nurani Rakyat
|
3.922.870
|
3,77%
|
18
|
3,21%
|
Lolos
|
2
|
Partai Karya Peduli Bangsa
|
1.461.182
|
1,40%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
3
|
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
|
745.625
|
0,72%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
4
|
Partai Peduli Rakyat Nasional
|
1.260.794
|
1,21%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
5
|
Partai Gerakan Indonesia Raya
|
4.646.406
|
4,46%
|
26
|
4,64%
|
Lolos
|
6
|
Partai Barisan Nasional
|
761.086
|
0,73%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
7
|
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
|
934.892
|
0,90%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
8
|
Partai Keadilan Sejahtera
|
8.206.955
|
7,88%
|
57
|
10,18%
|
Lolos
|
9
|
Partai Amanat Nasional
|
6.254.580
|
6,01%
|
43
|
7,68%
|
Lolos
|
10
|
Partai Perjuangan Indonesia Baru
|
197.371
|
0,19%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
11
|
Partai Kedaulatan
|
437.121
|
0,42%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
12
|
Partai Persatuan Daerah
|
550.581
|
0,53%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
13
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
5.146.122
|
4,94%
|
27
|
4,82%
|
Lolos
|
14
|
Partai Pemuda Indonesia
|
414.043
|
0,40%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
15
|
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
|
316.752
|
0,30%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
16
|
Partai Demokrasi Pembaruan
|
896.660
|
0,86%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
17
|
Partai Karya Perjuangan
|
351.440
|
0,34%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
18
|
Partai Matahari Bangsa
|
414.750
|
0,40%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
19
|
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
|
137.727
|
0,13%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
20
|
Partai Demokrasi Kebangsaan
|
671.244
|
0,64%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
21
|
Partai Republika Nusantara
|
630.780
|
0,61%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
22
|
Partai Pelopor
|
342.914
|
0,33%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
23
|
Partai Golongan Karya
|
15.037.757
|
14,45%
|
107
|
19,11%
|
Lolos
|
24
|
Partai Persatuan Pembangunan
|
5.533.214
|
5,32%
|
37
|
6,61%
|
Lolos
|
25
|
Partai Damai Sejahtera
|
1.541.592
|
1,48%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
26
|
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
|
468.696
|
0,45%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
27
|
Partai Bulan Bintang
|
1.864.752
|
1,79%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
28
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
|
14.600.091
|
14,03%
|
95
|
16,96%
|
Lolos
|
29
|
Partai Bintang Reformasi
|
1.264.333
|
1,21%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
30
|
Partai Patriot
|
547.351
|
0,53%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
31
|
Partai Demokrat
|
21.703.137
|
20,85%
|
150
|
26,79%
|
Lolos
|
32
|
Partai Kasih Demokrasi Indonesia
|
324.553
|
0,31%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
33
|
Partai Indonesia Sejahtera
|
320.665
|
0,31%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
34
|
Partai Kebangkitan Nasional Ulama
|
1.527.593
|
1,47%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
41
|
Partai Merdeka
|
111.623
|
0,11%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
42
|
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
|
146.779
|
0,14%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
43
|
Partai Sarikat Indonesia
|
140.551
|
0,14%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
44
|
Partai Buruh
|
265.203
|
0,25%
|
0
|
0,00%
|
Tidak lolos
|
Jumlah
|
104.099.785
|
100,00%
|
560
|
100,00%
|
Pada penyelenggaraan pemilu tahun 2014,
jumlah kontestan peserta pemilu terdiri dari 12 partai politik nasional
ditaambah 3 partai politik lokal yang khusus berada diwilayah Daerah Istimewa
Aceh. Hasil pemilu ini menempatkan PDIP sebagai peraih suara terbanyak,
selanjutnya dua partai nasional berikutnya tidak lolos ambang
batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk DPR ditetapkan sebesar
3,5% yaitu Partai Bulan Bintang dan PKPI.
Semua pemilihan umum tersebut tidak
diselenggarakan dalam situasi yang vacum, melainkan berlangsung di dalam keadaan
pemerintahan yang aktif. Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Negara yang
disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, berjangka waktu dan
mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu
yang dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan
DPR.
Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003,
tugas dan wewenang KPU adalah :
1.
Merencanakan
penyelenggaraan Pemilu.
2.
Menetapkan organisasi
dan tata cara semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
3.
Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
4.
Menetapkan peserta
pemilu.
5.
Menetapkan daerah
pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
6.
Menetapkan waktu,
tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
7.
Menetapkan hasil pemilu
dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
8.
Melakukan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pemilu.
9.
Melaksanakan tugas dan
kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD
1945) dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu lembaga yang
bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini bertugas
mempersiapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan
negara. MPR juga mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakilnya (Wakil
Presiden). MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, sedangkan
Presiden bertugas menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
telah ditetapkan oleh MPR. Di sini, peran Presiden adalah sebagai mandataris
MPR, maksudnya Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
Dalam perkembangan selanjutnya setelah
UUD 1945 diamandemen, lembaga MPR tidak berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara yang berwenang mengangkat presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan, melainkan berkedudukan setara dengan lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya. Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945 hasil
amandemen ketiga tahun 2001, Pemilihan Umum diatur dalam Bab VII B pasal 22 E yang
berbunyi :
i.
Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima
tahun sekali.
ii.
Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
iii.
Peserta pemilihan umum
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah partai politik.
iv.
Peserta pemilihan umum
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
v.
Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri.
vi.
Ketentuan lebih lanjut
tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil
Amandemen keempat tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 19 ayat
(1) UUD 1945 hasil Amandemen kedua tahun 2000 yang berbunyi: “Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” serta Pasal 22C
UUD 1945 hasil Amandemen ketiga tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”.
Dalam Pasal 6A UUD 1945 hasil amandemen
ketiga tahun 2001 khusus tentang pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa :
a.
Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
b.
Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
c.
Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari
jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dari pasal-pasal konstitusi UUD
1945 hasil amandemen, dapatlah kita pahami bahwa sudah terjadi perubahan dan
perkembangan alam demokrasi di negara kita, baik menyangkut sistem tatanegara,
politik dan penyelenggaraan pemilihan Umum. Jika dimasa-masa orde baru, jumlah
partai peserta pemilu adalah tiga kontestan sebagai fusi dari beberapa partai,
maka sejak penyelenggaraan pemilihan umum tahun 1999, partai peserta pemilu
kembali terbuka luas (multi partai) dengan ketentuan batasan treshold 3,5% dari
perolehan jumlah suara partai hasil pemilu sekalipun lembaga MPR masih
berwenang mengangkat dan menetapkan presiden. Namun setelah penyelenggaraan
pemilu tahun 2004, wewenang pengangkatan dan penetapan presiden dilaksanakan
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Inilah salah satu perkembangan
nyata dari sistem perpolitikan ditanah air kita.
D.
Harapan Warga Pada Pemilu
Pada tahun 2014 yang baru berselang,
rakyat Indonesia kembali menyalurkan
suara dan kehendaknya melalui pemilu. Ada 10 partai peserta pemilu ditambah 3
partai lokal (khususnya di daerah Istimewa Aceh). Harapan seluruh rakyat
sesungguhnya tidaklah muluk-muluk, mereka ingin menumpukan harapan-harapannya
kepada wakil-wakil legislatif terpilih. Para legislator ini diharapkan
orang-orang yang mumpuni, nasionalis, bersih dari korupsi dan konsisten membela
kepentingan rakyat. Masalah negara ini sudah begitu banyak, maka sejatinya para
wakil rakyat ini haruslah pro kepentingan rakyat. Para pemilih telah menunaikan
hak pilihnya, semua prosedur telah ditempuh, harga penyelenggaraan pemilu
tidaklah murah, maka wakil rakyat terpilih haruslah tanggap untuk membela
rakyat disemua lini kehidupan.
Kedepan semua elemen rakyat harus
turut serta untuk mengawasi kinerja para wakilnya baik dipusat, propinsi,
kabupaten dan kota, jangan berperilaku ekslusif apalagi mengakibatkan tirani
yang menghancurkan alam demokrasi itu sendiri. Kita mengharapkan tugas pokok
dan fungsinya berjalan dengan baik dan konsisten dalam bidang legislasi,
anggaran dan pengawasan terhadap roda pemerintahan. Semoga!.
BAB III
KESIMPULAN
Di dalam negara demokrasi, pemilihan
umum merupakan salah satu unsur yang sangat vital, karena salah satu parameter
mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan
pemilihan umum yang dilaksanakan oleh negara tersebut. Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan oleh rakyat. Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat
adalah dengan memilih wakil rakyat atau pemimpin nasional melalui mekanisme
yang dinamakan dengan pemilihan umum. Jadi pemilihan umum adalah satu cara
untuk memilih wakil rakyat dan pemimpinnya. Harapan warga dari terselenggaranya
pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan rakyat.
Tantangan yang ada adalah adanya warga yang tidak menunaikan hak pilihnya atau golput
karena kecewa dengan kinerja pemimpin sebelumnya.
Dari materi diatas setidaknya ada
beberapa poin yang dapat disarikan dalam tema singkat tentang “Pemilu” ini :
a. Pemilihan
umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Dalam
pembagian tipe demokrasi modern, saat ini Negara Republik Indonesia sedang
berada dalam tahap demokrasi dengan pengawasan langsung oleh rakyat.
Pengawasan oleh rakyat dalam hal ini, diwujudkan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu
yang demokratis.
c. Disusunnya
undang-undang tentang pemilu, partai politik, serta susunan dan kedudukan
lembaga legislatif yang baru menjadikan masyarakat kita lebih mudah untuk
memulai belajar berdemokrasi.
d. Cepat
atau lambat, rakyat Indonesia akan dapat memahami bagaimana caranya
berdemokrasi yang benar di dalam sebuah republik.
e. Pemahaman
ini akan timbul secara bertahap seiring dengan terus dijalankannya proses
pendidikan politik, khususnya demokrasi di Indonesia, secara konsisten.
BAB IV
PENUTUP
Demikian makalah ini saya susun. Sebagai
warga negara yang baik, kita harus menunaikan hak dan kewajiban kita. Memilih
dalam pemilu disatu sisi adalah hak, namun disisi lainnya adalah kewajiban
kita. Sebagai banagsa dan negara yang besar, harapan kita banyak yang
kesemuanya menuju Indonesia yang lebih baik.
Penulis
menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, namunpun demikian,
penulis berharap ada manfaatnya bagi kita semua. Atas kekurangan yang ada,
penulis harapakan saran dan masukannya. Manfaat selalu ada dalam setiap pilihan
yang tepat. Norma tertinggi
demokrasi bukan “jangkauan kebebasan” atau “jangkauan kesamaan”, tetapi ukuran
tertinggi partisipasi. (A. d. Benoist)
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,Miriam,2007,Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta:Ikrar Mandidrabadi.
______________,2008,edisi revisi Dasar-dasar Ilmu
Politik,Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Soehino,2010,Hukum Tata Negara Perkembangan
Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia,
Yogyakarta:UGM.
Tim Eska
Media. 2002, Edisi Lengkap UUD 1945. Jakarta: Eska Media.
Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003
tentang Pemilihan Umum.
UU No. 12
Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
http://pemudapelita.wordpress.com
http://en.wikipedia.org/wiki/pemilu
0 Response to "Makalah Pemilu 2019"
Post a Comment