Makalah Pemilu 2019


BAB I
PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
Pemilu dalam negara-negara demokrasi termasuk di Indonesia,  merupakan suatu proses yang meletakkan kedaulatan rakyat sepenuhnya ditangan rakyat itu sendiri melalui sistim pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dan aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.

Sebuah negara berbentuk republik yang berarti kekuasaan dikembalikan ke masyarakyat (publik) untuk menentukan arah dan substansi roda pemerintahan yang tidak lepas dari pengawasan rakyat itu sendiri. Bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri disebut demokrasi. Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah. Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan bentuk pemerintah negara monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan azas kesamaan dan persamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila ia disukai oleh sebagian besar rakyat.

Melalui sistim demokrasi, pemerintah  membuat kontrak atau perjanjian dengan rakyat yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih secara langsung siapa yang menjadi perwakilannya di lembaga legislatif dan memilih langsung atau melalui perwakilannya untuk memilih pemerintah dilembaga eksekutif untuk penyaluran aspirasi atau kehendak rakyat yang selanjutnya akan menentukan masa depan sebuah negara.
B.                 RUMUSAN MASALAH
Pada makalah ini, penulis mengajukan rumusan masalah terbatas sebagai berikut :
1.         Bagaimanakah gambaran umum pelaksanaan pemilu anggota legislatif (dewan perwakilan rakyat)?
2.         Bagaimana kondisi pemilu legislatif di Indonesia?
3.         Harapan apa yang dimiliki warga pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia?

C.                TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan rumusan masalah sebagaimana tersebut di atas yaitu :
1.        Untuk mengetahui gambaran  umum  pelaksanaan pemilu anggota legislatif  di Indonesia baik tingkat pusat (DPR), daerah propinsi (DPRD Propinsi) dan daerah kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
2.        Untuk mengetahui kondisi pemilu legislatif di Indonesia.
3.        Untuk mengetahui harapan yang dimiliki warga pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam konstitusi negara kita, pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) menyebutkan: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Makna kedaulatan rakyat yang dimaksud sama dengan makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang terakhir dalam wewenang untuk membuat keputusan. Tidak ada satu pasalpun yang secara eksplisit menyebutkan bahwa negara Republik Indonesia adalah  negara demokrasi. Namun karena implementasi kedaulatan adalah ditangan rakyat, itu berati tidak lain adalah demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, secara implisit dapatlah dikatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi.

Permaknaan kedaulatan ditangan rakyat dalam perwujudannya manakala negara atau pemerintah menghadapi masalah besar yang bersifat nasional, baik di bidang ketatanegaraan, hukum, politik, ekonomi, agama dan sosial budaya, maka semua warga negara diundang atau diwajibkan untuk ikut serta berpartisipasi membahas, merembuk, menyatakan pendapat serta membuat suatu keputusan bersama. Keputusan bersama ini dilakukan melalui pemilihan umum, inilah prinsip demokrasi yang esensial.

B.                 Sistem Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada 2 prinsip pokok, yaitu :
a.              Single-member constituency (satu daerah memilih satu orang wakil rakyat; biasanya disebut Sistem Distrik). Sistem yang mendasarkan pada kesatuan geografis. Jadi setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Sistem seperti ini mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya :
1.    Kurang memperhitungkan adanya partai kecil dan golongan minoritas, apalagi  jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
2.    Kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya.
Disamping itu sistem ini juga mempunyai kelebihan, antara lain :
1.   Wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya
dengan penduduk distrik lebih erat.
2.      Lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
3.      Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional.
4.      Sederhana dan mudah untuk diselenggarakan
b.      Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil rakyat; biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang). Gagasan pokok dari sistem ini adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Sistem ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
1.        Mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru.
2.        Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya.
3.        Mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua-partai atau lebih.
Keuntungan system Propotional diantaranya :
1.      System propotional dianggap representative, karena jumlah kursi partai dalam
parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang di peroleh dalam pemilu.
2.    System ini di anggap lebih demokatis dalam arti lebih egalitarian, karena praktis tanpa ada distorsi.

C.                Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia
Sejak kemerdekaan Negara Republik Indonesia hingga tahun 2014, bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sebelas kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014. Dari pengalaman sebanyak itu, penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia sudah menjadi realitas demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

Di Indonesia pada pemilu kali ini, tidak memakai salah satu dari kedua macam sistem pemilihan diatas, tetapi merupakan kombinasi dari keduanya. Hal ini terlihat pada satu sisi menggunakan sistem distrik, antara lain pada Bab VII pasal 65 tentang tata cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana setiap partai Politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Disamping itu juga menggunakan sistem berimbang, hal ini terdapat pada Bab V pasal 49 tentang Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana : Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan :
1.         Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi.
2.         Provinsi dengan julam penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi.
3.         Provinsi dengan jumlah penduduk 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi.
4.         Provinsi dengan jumlah penduduk 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi.
5.         Provinsi dengan jumlah penduduk 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi.
6.         Provinsi dengan jumlah penduduk 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.

Sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia dari zaman ke zaman, dapat kita uraikan secara singkat sebagai berikut :

a.       Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)
          Sebenarnya pemilu sudah direncanakan sejak bulan oktobere 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional. Pada waktu sistem itu, sebagaimana yang dicontohkan oleh Belanda, merupakan satu-satunya sistem pemilu yang dikenal dan dimengerti oleh para pemimpin negara.

           Pemilihan umum dilakukan dalam suasana khidmat, karena merupakan pemilihan pertama sejak awal kemerdekaan. Pemilihan umum berlangsung secara demokratis, tidak ada pembatasan partai, dan tidak ada usaha interversi dari pemerintah terhadap partai-partai sekalipun kampanye berlangsung seru, terutama antara Masyumi dan PNI. Secara administrasi dan teknis berjalan lancar dan jujur.

         Pemilihan umum menghasilkan 27 partai dan satu partai perseorangan, dengan jumlah total 257 kursi. Namun stabilitas politik yang diharapkan dari pemilihan umum tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II)  yang memerintah selama 2 tahun dan yang terdiri atas koalisi tiga besar ,namun ternyata tidak kompak dalam menghadapi persoalan, terutama yang terkait dengan konsepsi presiden yang diumumkan pada tanggal 21 Februari 1957.



Berikut ini adalah daftar nama Partai Peserta Pemilu dan Peraihan Suara pada Pemilu 1955
No.
Partai/Nama Daftar
Suara
%
Kursi
1.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
8.434.653
22,32
57
2.
Masyumi
7.903.886
20,92
57
3.
Nahdlatul Ulama (NU)
6.955.141
18,41
45
4.
Partai Komunis Indonesia (PKI)
6.179.914
16,36
39
5.
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.091.160
2,89
8
6.
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
1.003.326
2,66
8
7.
Partai Katolik
770.740
2,04
6
8.
Partai Sosialis Indonesia (PSI)
753.191
1,99
5
9.
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
541.306
1,43
4
10.
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
483.014
1,28
4
11.
Partai Rakyat Nasional (PRN)
242.125
0,64
2
12.
Partai Buruh
224.167
0,59
2
13.
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
219.985
0,58
2
14.
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
206.161
0,55
2
15.
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
200.419
0,53
2
16.
Murba
199.588
0,53
2
17.
Baperki
178.887
0,47
1
18.
Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro
178.481
0,47
1
19.
Grinda
154.792
0,41
1
20.
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
149.287
0,40
1
21.
Persatuan Daya (PD)
146.054
0,39
1
22.
PIR Hazairin
114.644
0,30
1
23.
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
85.131
0,22
1
24.
AKUI
81.454
0,21
1
25.
Persatuan Rakyat Desa (PRD)
77.919
0,21
1
26.
Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
72.523
0,19
1
27.
Angkatan Comunis Muda (Acoma)
64.514
0,17
1
28.
R.Soedjono Prawirisoedarso
53.306
0,14
1
29.
Lain-lain
1.022.433
2,71
-
Jumlah
37.785.299
100,00
257

b.      Zaman Demokrasi Terpimpin  (1959-1965)
          Sesudah mencabut maklumat pemerintah November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10. Kesepuluh ini antara lain : PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji, IPKI, dan Partai Islam kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman demokrasi terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
 
c.        Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
          Sesudah runtuhnya rezim demokrasi terpimpin yang semi otoriter ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk dapat mendirikansuatu sistem  politik yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah melalui sistem pemilihan umum . pada saat itu diperbincangkan tidak hanya sistem proporsional yang sudah dikenal lama, tetapi juga sistem distrik yang di Indonesia masih sangat baru.
                                                                                                                       
           Jika meninjau sistem pemilihan umum di Indonesia dapat ditarik berbagai kesimpulan. Pertama, keputusan untuk tetap menggunakan sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat karena tidak ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional dengan jumlah kursi dalam DPR. Kedua, ketentuan di dalam UUD 12945 bahwa DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak ada lagi fragmentasi karena yang dibenarkan eksistensinya hanya tiga partai saja. Usaha untuk mendirikan partai baru tidak bermanfaat dan tidak diperbolehkan. Dengan demikian sejumlah kelemahan dari sistem proporsional telah teratasi.

           Namun beberapa kelemahan masih melekat pada sistem politik ini. Pertama, masih kurang dekatnya hubungan antara wakil pemerintah dan konstituennya tetap ada. Kedua, dengan dibatasinya jumlah partai menjadi tiga telah terjadi penyempitan dalam kesempatan untuk memilih menurut selera dan pendapat masing-masing sehingga dapat dipertanyakan apakah sipemilih benar-benar mencerminkan, kecenderungan, atau ada pertimbangan lain yang menjadi pedomannya. Ditambah lagi masalah golput, bagaimanapun juga gerakan golput telah menunjukkan salah satu kelemahan dari sistem otoriter orde dan hal itu patut dihargai. 

Berikut ini adalah daftar nama Partai Peserta Pemilu dan Peraihan Suara pada Pemilu 1971
No.
Partai
Jumlah Suara
Persentase
Jumlah Kursi
1.
Partai Katolik
603.740
1,10
3
2.
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.308.237
2,39
10
3.
Partai Nahdlatul Ulama
10.213.650
18,68
58
4.
Partai Muslimin Indonesia (Parmusi)
2.930.746
5,36
24
5.
Golongan Karya (Golkar)
34.348.673
62,82
236
6.
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
733.359
1,34
7
7.
Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
48.126
0,08
0
8.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
3.793.266
6,93
20
9.
Partai Islam (PERTI)
381.309
0,69
2
10.
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
338.403
0,61
0
Jumlah
54.669.509
100,00
360

Selanjutnya penyelenggaraan pemilu berikutnya seperti data yang tertera seperti dibawah ini :
Pemilu tahun 1977
No.
Partai
Suara
%
Kursi
% (1971)
Keterangan
1.
Golkar
39.750.096
62,11
232
62,80
- 0,69
2.
PPP
18.743.491
29,29
99
27,12
+ 2,17
3.
PDI
5.504.757
8,60
29
10,08
- 1,48
Jumlah
63.998.344
100,00
360
100,00

Pemilu tahun 1982
No.
Partai
Suara DPR
%
Kursi
% (1977)
Keterangan
1.
Golkar
48.334.724
64,34
242
62,11
+ 2,23
2.
PPP
20.871.880
27,78
94
29,29
- 1,51
3.
PDI
5.919.702
7,88
24
8,60
- 0,72
Jumlah
75.126.306
100,00
364
100,00
Pemilu tahun 1987
No.
Partai
Suara
%
Kursi
% (1982)
Keterangan
1.
Golkar
62.783.680
73,16
299
68,34
+ 8,82
2.
PPP
13.701.428
15,97
61
27,78
- 11,81
3.
PDI
9.384.708
10,87
40
7,88
+ 2,99
Jumlah
85.869.816
100,00
400
Pemilu tahun 1992
No.
Partai
Suara
%
Kursi
% (1987)
Keterangan
1.
Golkar
66.599.331
68,10
282
73,16
- 5,06
2.
PPP
16.624.647
17,01
62
15,97
+ 1,04
3.
PDI
14.565.556
14,89
56
10,87
+ 4.02
Jumlah
97.789.534
100,00
400
100,00
Pemilu tahun 1997
No.
Partai
Suara
%
Kursi
% (1992)
Keterangan
1.
Golkar
84.187.907
74,51
325
68,10
+ 6,41
2.
PPP
25.340.028
22,43
89
17,00
+ 5,43
3.
PDI
3.463.225
3,06
11
14,90
- 11,84
Jumlah
112.991.150
100,00
425
100,00

d.         Zaman Reformasi (1998-sekarang)
Seperti dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk medirikan partai baru.  Kedua, pada pemilu 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah indonesiadiadakan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melaluiMPR. Ketiga, diadakannya pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral thresold , yaitu ketentuan bahwa untuk pememilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat.

Pemilu 7 Juni 1999
No.
Partai
Jumlah Suara
Persentase
Jumlah Kursi
Persentase
1.
Partai Indonesia Baru
192.712
0,18%
0
0,00%
2.
Partai Kristen Nasional Indonesia
369.719
0,35%
0
0,00%
3.
Partai Nasional Indonesia
377.137
0,36%
0
0,00%
4.
Partai Aliansi Demokrat Indonesia
85.838
0,08%
0
0,00%
5.
Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
289.489
0,27%
0
0,00%
6.
Partai Ummat Islam
269.309
0,25%
0
0,00%
7.
Partai Kebangkitan Ummat
300.064
0,28%
1
0,22%
8.
Partai Masyumi Baru
152.589
0,14%
0
0,00%
9.
Partai Persatuan Pembangunan
11.329.905
10,71%
58
12,55%
10.
Partai Syarikat Islam Indonesia
375.920
0,36%
1
0,22%
11.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
35.689.073
33,74%
153
33,12%
12.
Partai Abul Yatama
213.979
0,20%
0
0,00%
13.
Partai Kebangsaan Merdeka
104.385
0,10%
0
0,00%
14.
Partai Demokrasi Kasih Bangsa
550.846
0,52%
5
1,08%
15.
Partai Amanat Nasional
7.528.956
7,12%
34
7,36%
16.
Partai Rakyat Demokratik
78.730
0,07%
0
0,00%
17.
Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
152.820
0,14%
0
0,00%
18.
Partai Katolik Demokrat
216.675
0,20%
0
0,00%
19.
Partai Pilihan Rakyat
40.517
0,04%
0
0,00%
20.
Partai Rakyat Indonesia
54.790
0,05%
0
0,00%
21.
Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
456.718
0,43%
1
0,22%
22.
Partai Bulan Bintang
2.049.708
1,94%
13
2,81%
23.
Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
61.105
0,06%
0
0,00%
24.
Partai Keadilan
1.436.565
1,36%
7
1,51%
25.
Partai Nahdlatul Ummat
679.179
0,64%
5
1,08%
26.
Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis
365.176
0,35%
1
0,22%
27.
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
328.654
0,31%
1
0,22%
28.
Partai Republik
328.564
0,31%
0
0,00%
29.
Partai Islam Demokrat
62.901
0,06%
0
0,00%
30.
Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen
345.629
0,33%
1
0,22%
31.
Partai Musyawarah Rakyat Banyak
62.006
0,06%
0
0,00%
32.
Partai Demokrasi Indonesia
345.720
0,33%
2
0,43%
33.
Partai Golongan Karya
23.741.749
22,44%
120
25,97%
34.
Partai Persatuan
655.052
0,62%
1
0,22%
35.
Partai Kebangkitan Bangsa
13.336.982
12,61%
51
11,03%
36.
Partai Uni Demokrasi Indonesia
140.980
0,13%
0
0,00%
37.
Partai Buruh Nasional
140.980
0,13%
0
0,00%
38.
Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
204.204
0,19%
0
0,00%
39.
Partai Daulat Rakyat
427.854
0,40%
2
0,43%
40.
Partai Cinta Damai
168.087
0,16%
0
0,00%
41.
Partai Keadilan dan Persatuan
1.065.686
1,01%
4
0,87%
42.
Partai Solidaritas Pekerja
49.807
0,05%
0
0,00%
43.
Partai Nasional Bangsa Indonesia
149.136
0,14%
0
0,00%
44.
Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
364.291
0,34%
1
0,22%
45.
Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
180.167
0,17%
0
0,00%
46.
Partai Nasional Demokrat
96.984
0,09%
0
0,00%
47.
Partai Ummat Muslimin Indonesia
49.839
0,05%
0
0,00%
48.
Partai Pekerja Indonesia
63.934
0,06%
0
0,00%
Jumlah
105.786.661
100,00%
462
100,00%

Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu pertama sejak zaman orde baru runtuh dan dimulailah era reformasi di Indonesia. Setelah tahun 1999, Indonesia pun kembali melakukan pemilu setiap lima tahun sekali secara langsung. Bahkan pemilu 2004 merupakan pemilu pertama kali di Indonesia dimana setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, dapat memilih langsung presiden dan wakilnya selain pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD tingkat II. Selain itu, sejak pemilu 2004, juga dilakukan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada pemilu tahun 2004 dan 2009, ditetapkan parliamentary threshold (PT) sebesar 2.5%. Apabila partai politik yang memperoleh suara dengan persentase kurang dari 2,50% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.

Pemilu tahun 2004
No.
Partai
Jumlah Suara
Persentase
Jumlah Kursi
Persentase
Keterangan
1.
Partai Golongan Karya
24.480.757
21,58%
128
23,27%
Lolos
2.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
21.026.629
18,53%
109
19,82%
Lolos
3.
Partai Kebangkitan Bangsa
11.989.564
10,57%
52
9,45%
Lolos
4.
Partai Persatuan Pembangunan
9.248.764
8,15%
58
10,55%
Lolos
5.
Partai Demokrat
8.455.225
7,45%
55*
10,00%
Lolos
6.
Partai Keadilan Sejahtera
8.325.020
7,34%
45
8,18%
Lolos
7.
Partai Amanat Nasional
7.303.324
6,44%
53*
9,64%
Lolos
8.
Partai Bulan Bintang
2.970.487
2,62%
11
2,00%
Lolos
9.
Partai Bintang Reformasi
2.764.998
2,44%
14*
2,55%
Lolos
10.
Partai Damai Sejahtera
2.414.254
2,13%
13*
2,36%
Lolos
11.
Partai Karya Peduli Bangsa
2.399.290
2,11%
2
0,36%
Lolos
12.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
1.424.240
1,26%
1
0,18%
Lolos
13.
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
1.313.654
1,16%
4*
0,73%
Lolos
14.
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
1.230.455
1,08%
0*
0,00%
Tidak lolos
15.
Partai Patriot Pancasila
1.073.139
0,95%
0
0,00%
Tidak lolos
16.
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
923.159
0,81%
1
0,18%
Lolos
17.
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
895.610
0,79%
0
0,00%
Tidak lolos
18.
Partai Pelopor
878.932
0,77%
3*
0,55%
Lolos
19.
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
855.811
0,75%
1
0,18%
Lolos
20.
Partai Merdeka
842.541
0,74%
0
0,00%
Tidak lolos
21.
Partai Sarikat Indonesia
679.296
0,60%
0
0,00%
Tidak lolos
22.
Partai Perhimpunan Indonesia Baru
672.952
0,59%
0
0,00%
Tidak lolos
23.
Partai Persatuan Daerah
657.916
0,58%
0
0,00%
Tidak lolos
24.
Partai Buruh Sosial Demokrat
636.397
0,56%
0
0,00%
Tidak lolos
Jumlah
113.462.414
100,00%
550
100,00%
Pemilu tahun 2009
No.
Partai
Jumlah suara
Persentase suara
Jumlah kursi
Persentase kursi
Status PT*
1
Partai Hati Nurani Rakyat
3.922.870
3,77%
18
3,21%
Lolos
2
Partai Karya Peduli Bangsa
1.461.182
1,40%
0
0,00%
Tidak lolos
3
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
745.625
0,72%
0
0,00%
Tidak lolos
4
Partai Peduli Rakyat Nasional
1.260.794
1,21%
0
0,00%
Tidak lolos
5
Partai Gerakan Indonesia Raya
4.646.406
4,46%
26
4,64%
Lolos
6
Partai Barisan Nasional
761.086
0,73%
0
0,00%
Tidak lolos
7
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
934.892
0,90%
0
0,00%
Tidak lolos
8
Partai Keadilan Sejahtera
8.206.955
7,88%
57
10,18%
Lolos
9
Partai Amanat Nasional
6.254.580
6,01%
43
7,68%
Lolos
10
Partai Perjuangan Indonesia Baru
197.371
0,19%
0
0,00%
Tidak lolos
11
Partai Kedaulatan
437.121
0,42%
0
0,00%
Tidak lolos
12
Partai Persatuan Daerah
550.581
0,53%
0
0,00%
Tidak lolos
13
Partai Kebangkitan Bangsa
5.146.122
4,94%
27
4,82%
Lolos
14
Partai Pemuda Indonesia
414.043
0,40%
0
0,00%
Tidak lolos
15
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
316.752
0,30%
0
0,00%
Tidak lolos
16
Partai Demokrasi Pembaruan
896.660
0,86%
0
0,00%
Tidak lolos
17
Partai Karya Perjuangan
351.440
0,34%
0
0,00%
Tidak lolos
18
Partai Matahari Bangsa
414.750
0,40%
0
0,00%
Tidak lolos
19
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
137.727
0,13%
0
0,00%
Tidak lolos
20
Partai Demokrasi Kebangsaan
671.244
0,64%
0
0,00%
Tidak lolos
21
Partai Republika Nusantara
630.780
0,61%
0
0,00%
Tidak lolos
22
Partai Pelopor
342.914
0,33%
0
0,00%
Tidak lolos
23
Partai Golongan Karya
15.037.757
14,45%
107
19,11%
Lolos
24
Partai Persatuan Pembangunan
5.533.214
5,32%
37
6,61%
Lolos
25
Partai Damai Sejahtera
1.541.592
1,48%
0
0,00%
Tidak lolos
26
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
468.696
0,45%
0
0,00%
Tidak lolos
27
Partai Bulan Bintang
1.864.752
1,79%
0
0,00%
Tidak lolos
28
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
14.600.091
14,03%
95
16,96%
Lolos
29
Partai Bintang Reformasi
1.264.333
1,21%
0
0,00%
Tidak lolos
30
Partai Patriot
547.351
0,53%
0
0,00%
Tidak lolos
31
Partai Demokrat
21.703.137
20,85%
150
26,79%
Lolos
32
Partai Kasih Demokrasi Indonesia
324.553
0,31%
0
0,00%
Tidak lolos
33
Partai Indonesia Sejahtera
320.665
0,31%
0
0,00%
Tidak lolos
34
Partai Kebangkitan Nasional Ulama
1.527.593
1,47%
0
0,00%
Tidak lolos
41
Partai Merdeka
111.623
0,11%
0
0,00%
Tidak lolos
42
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
146.779
0,14%
0
0,00%
Tidak lolos
43
Partai Sarikat Indonesia
140.551
0,14%
0
0,00%
Tidak lolos
44
Partai Buruh
265.203
0,25%
0
0,00%
Tidak lolos
Jumlah
104.099.785
100,00%
560
100,00%

Pada penyelenggaraan pemilu tahun 2014, jumlah kontestan peserta pemilu terdiri dari 12 partai politik nasional ditaambah 3 partai politik lokal yang khusus berada diwilayah Daerah Istimewa Aceh. Hasil pemilu ini menempatkan PDIP sebagai peraih suara terbanyak, selanjutnya dua partai nasional berikutnya tidak lolos  ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5% yaitu Partai Bulan Bintang dan PKPI.

Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacum, melainkan berlangsung di dalam keadaan pemerintahan yang aktif. Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Negara yang disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, berjangka waktu dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu yang dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.

Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah :
1.                  Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2.                  Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
3.                  Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
4.                  Menetapkan peserta pemilu.
5.                  Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
6.                  Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
7.                  Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
8.                  Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
9.                  Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu lembaga yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini bertugas mempersiapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. MPR juga mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakilnya (Wakil Presiden). MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, sedangkan Presiden bertugas menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Di sini, peran Presiden adalah sebagai mandataris MPR, maksudnya Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
Dalam perkembangan selanjutnya setelah UUD 1945 diamandemen, lembaga MPR tidak berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang mengangkat presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, melainkan berkedudukan setara dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945 hasil amandemen ketiga tahun 2001, Pemilihan Umum diatur dalam Bab VII B pasal 22 E yang berbunyi :
i.                   Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
ii.                   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
iii.                   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
iv.                   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
v.                   Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
vi.                   Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen keempat tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen kedua tahun 2000 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” serta Pasal 22C UUD 1945 hasil Amandemen ketiga tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”. 

Dalam Pasal 6A UUD 1945 hasil amandemen ketiga tahun 2001 khusus tentang  pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa :
a.              Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
b.             Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
c.              Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dari pasal-pasal konstitusi UUD 1945 hasil amandemen, dapatlah kita pahami bahwa sudah terjadi perubahan dan perkembangan alam demokrasi di negara kita, baik menyangkut sistem tatanegara, politik dan penyelenggaraan pemilihan Umum. Jika dimasa-masa orde baru, jumlah partai peserta pemilu adalah tiga kontestan sebagai fusi dari beberapa partai, maka sejak penyelenggaraan pemilihan umum tahun 1999, partai peserta pemilu kembali terbuka luas (multi partai) dengan ketentuan batasan treshold 3,5% dari perolehan jumlah suara partai hasil pemilu sekalipun lembaga MPR masih berwenang mengangkat dan menetapkan presiden. Namun setelah penyelenggaraan pemilu tahun 2004, wewenang pengangkatan dan penetapan presiden dilaksanakan langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Inilah salah satu perkembangan nyata dari sistem perpolitikan ditanah air kita.
D.    Harapan Warga Pada Pemilu
Pada tahun 2014 yang baru berselang,  rakyat Indonesia kembali menyalurkan suara dan kehendaknya melalui pemilu. Ada 10 partai peserta pemilu ditambah 3 partai lokal (khususnya di daerah Istimewa Aceh). Harapan seluruh rakyat sesungguhnya tidaklah muluk-muluk, mereka ingin menumpukan harapan-harapannya kepada wakil-wakil legislatif terpilih. Para legislator ini diharapkan orang-orang yang mumpuni, nasionalis, bersih dari korupsi dan konsisten membela kepentingan rakyat. Masalah negara ini sudah begitu banyak, maka sejatinya para wakil rakyat ini haruslah pro kepentingan rakyat. Para pemilih telah menunaikan hak pilihnya, semua prosedur telah ditempuh, harga penyelenggaraan pemilu tidaklah murah, maka wakil rakyat terpilih haruslah tanggap untuk membela rakyat disemua lini kehidupan.
Kedepan semua elemen rakyat harus turut serta untuk mengawasi kinerja para wakilnya baik dipusat, propinsi, kabupaten dan kota, jangan berperilaku ekslusif apalagi mengakibatkan tirani yang menghancurkan alam demokrasi itu sendiri. Kita mengharapkan tugas pokok dan fungsinya berjalan dengan baik dan konsisten dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap roda pemerintahan. Semoga!.

BAB III
KESIMPULAN

Di dalam negara demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu unsur yang sangat vital, karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh negara tersebut. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat. Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat adalah dengan memilih wakil rakyat atau pemimpin nasional melalui mekanisme yang dinamakan dengan pemilihan umum. Jadi pemilihan umum adalah satu cara untuk memilih wakil rakyat dan pemimpinnya. Harapan warga dari terselenggaranya pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan rakyat. Tantangan yang ada adalah adanya warga yang tidak menunaikan hak pilihnya atau golput karena kecewa dengan kinerja pemimpin sebelumnya.

Dari materi diatas setidaknya ada beberapa poin yang dapat disarikan dalam tema singkat tentang “Pemilu” ini :
a.       Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b.      Dalam pembagian tipe demokrasi modern, saat ini Negara Republik Indonesia sedang berada dalam tahap demokrasi dengan pengawasan langsung oleh  rakyat. Pengawasan oleh rakyat dalam hal ini, diwujudkan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
c.       Disusunnya undang-undang tentang pemilu, partai politik, serta susunan dan kedudukan lembaga legislatif yang baru menjadikan masyarakat kita lebih mudah untuk memulai belajar berdemokrasi.
d.      Cepat atau lambat, rakyat Indonesia akan dapat memahami bagaimana caranya berdemokrasi yang benar di dalam sebuah republik.
e.       Pemahaman ini akan timbul secara bertahap seiring dengan terus dijalankannya proses pendidikan politik, khususnya demokrasi di Indonesia, secara konsisten.



BAB IV
PENUTUP

Demikian makalah ini saya susun. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menunaikan hak dan kewajiban kita. Memilih dalam pemilu disatu sisi adalah hak, namun disisi lainnya adalah kewajiban kita. Sebagai banagsa dan negara yang besar, harapan kita banyak yang kesemuanya menuju Indonesia yang lebih baik.
Penulis menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, namunpun demikian, penulis berharap ada manfaatnya bagi kita semua. Atas kekurangan yang ada, penulis harapakan saran dan masukannya. Manfaat selalu ada dalam setiap pilihan yang tepat. Norma tertinggi demokrasi bukan “jangkauan kebebasan” atau “jangkauan kesamaan”, tetapi ukuran tertinggi partisipasi. (A. d. Benoist)


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo,Miriam,2007,Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta:Ikrar Mandidrabadi.
______________,2008,edisi revisi Dasar-dasar Ilmu Politik,Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Soehino,2010,Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di  Indonesia, Yogyakarta:UGM.
Tim Eska Media. 2002, Edisi Lengkap UUD 1945. Jakarta: Eska Media.
Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
http://pemudapelita.wordpress.com
http://en.wikipedia.org/wiki/pemilu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Pemilu 2019"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */